Gugatan atas Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebesar Rp.400.2104.707,00 dalam keputusan Tergugat Nomor : KEP-078/WPJ.19/BD.05/2006 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat T