Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10012/PP/M.IV/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10012/PP/M.IV/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.10.450.904.539,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan atas Penjualan Ekspor yang dianggap penjualan lokal sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% berdasarkan pada bukti-bukti berupa Bon Pengeluaran Barang, Statement of Account (Pemberitahuan kepada Pembeli), Rekening Koran, Nota/bukti Transfer Pembayaran (uang masuk);

bahwa penyerahan ikan berkualitas ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan ekspor menurut Terbanding seluruh penyerahan tersebut merupakan penyerahan ikan kepada pembeli dalam negeri, selain itu Pemohon Banding juga melakukan penyerahan ikan kepada pembeli lainnya dan memberikan jasa prossesing (pembersihan dan pengawetan dengan dry ice);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang yang menyebutkan Pemohon Banding sebagai eksportirnya;

bahwa rincian penjualan ekspor berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan dan Laporan Keuangan serta Laporan Kegiatan Pelsus/DUKS ke Dirjen Perhubungan Laut;

bahwa dokumen ekspor tidak menyebutkan Pemohon Banding sebagai eksportir kecuali bebeberapa dokumen ekspor mulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2003;

bahwa catatan yang dibuat yang didukung dengan Bon Pengeluaran Barang menyatakan bahwa barang yang dilaporkan diekspor itu diserahkan kepada Bapak DEF;

bahwa penerimaan uang atas hasil penjualan diterima dari Bapak DEF;
        
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap catatan penjualan, dokumen penjualan dan arus uang Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan ekspor melainkan penjualan lokal;

bahwa berdasarkan rekap Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding penjualan ikan hasil tangkapan kepada DEF sebagai pembeli;

bahwa dari penelusuran Terbanding atas fotokopi berupa catatan biaya proses dan bon pengeluaran barang yang menyebutkan bahwa tagihan biaya proses dan pengeluaran barang ditujukan kepada DEF, bukti transfer dan rekening koran (fotokopi rekening koran) menyebutkan bahwa penerimaan atas taguhan biaya proses diterima dari DEF;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa telah keliru menafsirkan bahwa omzet Pemohon Banding pada Tahun 2003 adalah penjualan lokal padahal pada kenyataannya sebagian besar penjualan ikan tersebut merupakan ekspor yang dilakukan melalui Handling Eksportir yang ditunjuk oleh wakil Buyer (Checker) sesuai dengan perjanjian jual-beli ikan dengan Buyer di luar negeri dan ekspor langsung atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan tuna yang hampir sebagian besar hasilnya ditujukan untuk ekspor hasil sisa yang tidak berkualitas ekspor dijual secara lokal jadi Pemohon Banding adalah eksportir produsen/pemilik barang;

bahwa untuk melaksanakan ekspor ikan dimaksud pihak pembeli menunjuk Sdr. DEF sebagai kuasa dengan tugas mengawasi kualitas, mengatur pelaksanaan ekspor sehingga pembayaran harga ikan seteleh diterima di luar negeri melalui sistem transfer tunai (tanpa L/C), pembayaran harga ikan dilakukan seteleh dipotong biaya-biaya ekspor kemudian ditransfer /dipindahbukukan oleh Sdr. DEF ke rekening Pemohon Banding pada bank yang bersangkutan, sesuai dengan surat penunjukkannya bukan sebagai pembeli;

bahwa Terbanding tidak memperhatikan skema ekspor yang terjadi dalam kerangka seperti ketentuan yang dimaksud dan diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :  SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 yang masih berlaku sampai saat ini;
 
Menurut Majelis :bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa : Tuna Fish Purchasing Agreement, Letter of Appoinment, Surat pernyataan dari PT. GHI, Surat pernyataan dari CV. JKL, SE-25/PJ.32/1989, Data Penjualan Ekspor Tahun 2003, Dokumen-dokumen impor;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Tuna Fish Purchasing Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pertama menyetujui untuk menjual hasil tangkapan ikan kepada pihak kedua/buyer di luar negeri (Japan) yaitu MNO Int’l Co. Ltd dan pihak kedua akan membeli ikan hasil tangkapan ikan yang memenuhi standar/kualitas ekspor yang telah disepakati;

bahwa untuk melaksanakan ekspor ikan dimaksud pihak pembeli/buyer menunjuk Sdr. DEF sebagi kuasa dengan tugas mengawasi kualitas, mengatur pelaksanaan ekspor hingga pembayaran harga ikan setelah diterima diluar negeri melalui sistem transfer tunai (tanpa L/C);

bahwa seuai dengan SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 terdapat pernyataan bersama secara tertulis dari ekportir pemilik nama/quota yang menyatakan bahwa ikan-ikan tuna yang diekpor adalah benar milik Pemohon Banding dan segala resiko yang timbul di kemudian hari merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding;
       
bahwa sesuai dengan berlakunya Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Pemohon Banding termasuk dalam kategori tersebut, dan dengan adanya perubahan ketentuan dimana pada awalnya jenis barang tertentu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Terbanding berkewajiban untuk melakukan sosialisasi atas perubahan tersebut;

bahwa Pemohon Banding baru memperoleh pengukuhan secara jabatan sebagi Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Agustus 2003, dan oleh karenanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai baru mulai diisi dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada bulan Agustus 2003, setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
       
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa anggapan Terbanding bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penjualan dalam negeri (lokal) adalah tidak benar, dengan demikian Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;