Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10007/PP/M.IV/16/2007
| Pemohon Banding | : | ABC |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.439.678.410,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding bukan karena terlambat/belum diterima dari Pengusaha Kena Pajak Penjual, sehingga seharusnya dilaporkan tepat pada masa-nya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 angka (8) huruf I sebagaimana diatur dalam ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2002; bahwa Pemohon Banding pada Masa Januari 2002 telah melakukan restitusi/menerima pengembalian sebesar Rp.641.125.404,00 dengan nomor ketetapan : 00066/407/02/805/04 tanggal 5 Maret 2004, namun setelah menerima restitusi tersebut Pemohon Banding tidak pernah melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penerapan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terhadap Pemohon Banding adalah kurang tepat; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena kelalaian karyawan Pemohon Banding serta bukan unsur kesengajaan; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan salah satu kewajiban yaitu memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) secara tertib dan teratur, oleh karenanya bila Pajak Keluaran diakui maka Pajak Masukan dapat diakui pula; bahwa Pajak Masukan tersebut belum Pemohon Banding bebankan sebagai biaya dan perolehan Barang Kena Pajak telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dengan nilai perolehan tanpa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas keterlambatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan Pemohon Banding, secara material tidak merugikan negara karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual melalui SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding tidak menemukan aturan/ketentuan yang mengatur “bila SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai terlambat disampaikan maka Pajak masukan yang tercantum dalam SPT tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa fotokopi Faktur Pajak masukan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti tersebut di atas dapat diketahui bahwa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat Lembar Penerimaan Dokumen dari pihak Terbanding; bahwa Majelis berkeyakinan atas koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Pasal 9 angka (8) huruf 1 sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan; |

