Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09972/PP/M.VII/16/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Maret 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 44.934.431,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Faktur Pajak yang tidak dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tersebut mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Lampiran IV Keutusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor : KEP-323/PJ/2001 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diberikan contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang Faktur Pajak Standar telah menegaskan bahwa pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk menciret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat formal; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 sebagaiman telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a.Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak,c.Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga,d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak, dang.Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku di atas. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa Faktur Pajak harus dicoret sebagai salah satu persyaratan formal; Bahwa petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar dari ketentuan yang berlaku pun tidak menyatakan bahwa faktur Pajak harus dicoret sebagai salah satu persyaratan formal; Bahwa Lampiran IV tersebut merupakan contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang pada dasarnya menitikberatkan pada cara engisi kolom yang kosong serta perbedaan antara penggunaan mata uang rupiah dan asing. Mencoret yang tidak perlu hanya merupakan catatan kaki pada formulir Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa dengan tidak mencoret yang tidak perlu pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, maka inforasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas. Sekalipun tidak dilakukan pencoretan, informasi dalam Faktur Pajak tetap jelas karea informasi Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn akan dapat dibaca dan dihubungkan dengan isi kolom Nama BKP/JKP; Bahwa jika Kolom Harga Jual/Penggantian/ang Muka/Termijn tidak dicoret yang tidak perlu, dianggap informasi dalam Faktur Pajak menjadi tidak jelas, maka kolom Pembeli BKP/Penerima JKP dan Nama BKP/JKP yang tidak diberi catatan kaki dicoret yang tidak perlu juga harus diartikan “informasi dalam faktur pajak menjadi tidak jelas” karena pada saat yang bersamaan terdapat informasi yang berbeda. Jika demikian berarti formulir Faktur Pajak sebelum diisi sudah tidak memenuhi syarat formal; Bahwa berdasarkan asas material, Pemohon Banding telah melunasi kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh penjual/supplier atas faktur-faktur pajak sejulah Rp. 44.934.431,00 tersebut sehngga tidak ada kerugiaan bagi Negara; Bahwa bukti atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan faktur-faktur pajak yang dianggap cacat oleh pihak Pemeriksa, telah Pemohon Banding sampaikan di dalam proses pemeriksaan pajak dan permohonan keberatan |
| Menurut Majelis | : | bahwa terdapat 32 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena tidak dlakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang menurut Pemeriksa mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuandalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor: KEP-323/PJ/2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Lampiran IV contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah dibah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding bahwa dengan tidak mencoret yang tidak perlu pada Faktur Pajak kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn , maka informasi dalam faktur Pajak menjadi tidak jelas. Sekalipun tidak dilakukan pencoretan, informasi dalam Faktur Pajak tetap jelas karena informasi Harga Jual/Penggantian/Termijn akan dapat dibaca dan dihubungkn dengan si kolom Nama BKP/JKP; Bahwa menurut Majelis, faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding, telah memenuhi ketentuan formal seduai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 sebagaiman telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; Bahwa menurut pendapat Majelis, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun dari Faktur Pajak yang bersangkutan dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan berkenaan dengan penyerahan jasa dari pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili nilai penggantian atas penyerahan jasa tersebut; Bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Niali yang ditagih oleh penjual/ supplier; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 44.934.431,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan; |

