Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67652/PP/M.IVA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67652/PP/M.IVA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-735/WPJ.19/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00021/207/11/092/13 tanggal 12 Februari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat :  bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp133.890.644.749,00, karena merupakan penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN;       Menurut Penggugat : bahwa Faktur Pajak Keluaran Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30 Juli 2011 dengan nilai Rp13.389.064.475,00 atas penjualan Penggugat ke PT. YYY Indonesia, pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli 2011 diketik dengan Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX. Sehingga dengan kesalahan ketik tersebut, pada perhitungan di e-SPT PPN dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Sebenarnya Penggugat bertujuan memasukan ke dalam faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis di e-SPT PPN masuk dalam faktur pajak yang tidak dipungut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa WP dapat mengajukan gugatan atas keputusan yang diterbitkan Tergugat yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26, sehingga pengajuan gugatan yang dilakukan Penggugat dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Majelis Pengadilan Pajak mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa gugatan atas Keputusan kainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU tentang KUP, karena Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang mengakibatkan terjadinya lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasi. Berdasarkan Pasal 16D UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; bahwa Penggugat telah melakukan penjualan aktiva tetap, dan berdasarkan rekening koran, PT.YYY Indonesia diketahui telah melakukan pembayaran pada tanggal 29/7/2011 dengan perincian DPP sebesar Rp.133.890.644.749 dan PPN sebesar Rp.13.389.064.475. Atas penjualan aktiva tetap yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak No.0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, dan melakukan pemunggutan PPN atas penyerahan dimaksud; bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak dalam SPT PPN Masa Juli 2011 dengan melakukan penginputan sesuai nomor faktur pajak 0X0.000-XX.0000XXXX dalam e-SPT, dan terekam di dalam e-SPT sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Sebenarnya Penggugat bermaksud menginput ke faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis terekam di e-SPT PPN sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Penggugat tidak menyadari adanya kekeliruan dalam aplikasi program e-SPT; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebanyak 2(dua) kali karena terdapat unsur kekhilafan manusiawi pada saat perekaman faktur pajak dalam e-SPT, dan bukan merupakan kesalahan Penggugat yang disengaja. Penggugat telah menyerahkan Penjelasan Tertulis tgl 16/9/2014 yang diajukan dalam persidangan, pada butir 3, diakui kekeliruan pada pelaporan SPT Masa PPN dapat terjadi karena adanya kesalahan ketik Faktur Pajak Keluaran seharusnya nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, diketik dengan nomor seri 0X0.000-XX.0000XXXX; bahwa atas kedua permohonan penghapusan tersebut telah ditolak Tergugat, karena Penggugat telah memungut PPN terhadap lawan transaksi sebesar Rp.13.405.299.475, dan atas kekeliruan perekaman faktur pajak tersebut menyebabkan adanya kerugian Negara karena pajak yang telah dipungut tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPN Terutang dan tidak disetorkan ke kas Negara; bahwa Tergugat tidak dapat meyakini adanya kekhilafan, dan bukan kesalahan Penggugat, karena :Penggugat telah melakukan pemungutan PPN terhadap lawan transaksi ;Seharusnya kekeliruan dapat diketahui Penggugat sejak perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi lain yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan telah diketahui Penggugat sejak pembuatan faktur pajak dan perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan juga dapat diketahui oleh pejabat yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN tersebut pada saat menandatangani SPT Masa PPN;bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, Penggugat telah membayar pajak (PPN) yang terutang, dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% yang jumlahnya sebesar Rp.26.810.598.950 pada tanggal 11/3/2013; bahwa memenuhi permintaan Penggugat, PT YYY Indonesia melalui surat nomor 01/FA/TACI/IX/2014 menyatakan hanya menerima 1(satu) faktur pajak dengan nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, sesuai dengan faktur pajak yang dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat telah melakukan pelaporan faktur pajak nomor seri 0X0 pada e-SPT PPN Masa Juli 2011 sesuai petunjuk pengisian SPT elektronik, terekam dalam kategori penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penggugat telah meng-entry data base dan tidak merubah data base, hal itu bukan kelalaian ataupun kekhilafan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT, dan Penggugat tidak pernah menerima teguran atas SPT unbalance karena salah entry tersebut; bahwa dalam Kesimpulan Akhir tanggal 17/2/2015, Penggugat menyatakan bahwa telah menghitung dan melaporkan PPN Masa Juli 2011 sesuai dengan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh SPT elektronik yang diisikan sesuai dengan petunjuk pengisian SPT elektronik yg terdapat didalamnya. Kesalahan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh e-SPT merupakan kesalahan yang bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian ataupun kekhilafan yang dilakukan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT; bahwa Tergugat tidak tepat dalam menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, karena Penggugat saat sengketa ini dalam status SPT PPN Lebih Bayar, sehingga Penggugat tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan untuk dikenakan sanksi administrasi tsb; bahwa menurut Tergugat diterapkannya sistem self assesment telah memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007 Pemohon Banding : PT. ABC VIII,       Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan        Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : selisih antara penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak dengan perhitungan Pemohon dengan total selisih sebesar Rp. 73.824.527.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005 atas nama Pemohon Banding Perkebunan Cikumpay Nomor Objek Pajak : XX.XX.000.000.000-000X.X.PRK/00.05 tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 766.342.451,00; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005  tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-1640/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 5 Agustus 2005; bahwa seiring meningkatnya perkembangan nilai pasar wajar yang diakibatkan oleh pembangunan jalan umum dan sentra bisnis di kabupaten Purwakarta maka dilakukan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengacu dan berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;        bahwa objek pajak berada pada wilayah Desa Kertamukti, dimana penelitian administrasi menunjukkan bahwa untuk objek pajak lainnya di Desa Kertamukti tersebut tidak ada Pemohon Banding yang mengajukan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi, sehingga surat keterangan kepala desa yang menyatakan harga tanah di desa tersebut Rp. 5.000,00/m2 tidak mempunyai landasan kuat dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding karena Surat Perkebunan Cikumpay tahun 2005 dirasakan terlalu berat meningkat 23,5% dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 620.305.732,00 menjadi Rp. 766.342.451,00 ; bahwa peningakatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut karena dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yaitu dari sebelumnya Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 14.000,00 per m2 pada tahun 2005 dengan kelas tanah masing-masing 37 dan 36; bahwa bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dari informasi yang Pemohon Banding peroleh, diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak dalam salah satu SPPT tahun 2005 yang diterbitkan leh Kantor Pelayanan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Subang untuk areal tanah yang berdekatan dengan Perkebunan Pemohon Banding ditetapkan Rp. 5.000,00 per M2 atau kelas 39, hal ini sesuai pula dengan keterangan dari Kepala Desa setempat, bahwa harga pasaran tanah di sekitar berkisar Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 7.150,00 per M2;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode analisa Nilai Indikasi Rata-Rata dengan cara perbandingan harga pasar atas tanah yang berada di sekitar lokasi objek pajak yang disengketakan, sedangkan Pemohon tidak setuju dengan penetapan Terbanding dimaksud karena terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan Terbanding terlalu tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 23,5% Pemohon keberatan terutama untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas areal kebun dan areal lainnya; Bahwa dari penelitian tersebut Majelis berkesimpulan data harga jual yang disampaikan Pemohon tidak didukung dengan bukti transaksi objek yang berada disekitar lokasi objek sengketa karenanya tidak relevan dijadikan sebagai data pembanding; Bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak ditemukan bukti pendukung sehubungan pendataan dan penilaian objek, yang dijadikan dasar pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak atas objek perkebunan yang dijadikan acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek sengketa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang dijadikan sebagai dasar penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak objek sengketa, Majelis berpendapat oleh karena kegiatan usaha Pemohon adalah perkebunan maka kegiatan penialaian yang lebih tepat adalah berdasarkan pendekatan produktivitas dengan prinsip highest and best used sebagaimana dikemukakan Terbanding ditambah penyesuaian-penyesuaian sehubungan perkembangan nilai tanah dan standar investasi tanaman, dalam hal ini Majelis tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pendataan dan penilaian terhadap objek sengketa sesuai hal tersebut; Bahwa selanjutnya Majelis berketetapan tidak terdapat bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1649/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 9 Agustus 2005;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10021/PP/M.XI/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10021/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa       Masa Pajak : Januari s.d. Desember 2003       Pokok Sengketa : koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan Jasa Tenaga Kerja berupa penyediaan satpam untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya; bahwa dalam penyaluran tenaga kerja antara Pemohon Banding dan pihak pengguna tebaga kerja terikat aturan-aturan yang ditetapkan bersama sebagaimana dalam dokumen kontrak baik dalam hal pembayaran gaji, hasil pekerjaan dan tanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan dan penanganan atas tenaga kerja yang mengalami musibah, dengan demikian Pemohon Banding mempunyai hubungan tanggung jawab dengan tenaga kerja yang ditempatkan; bahwa yang melakukan penyerahan jasa tenaga kerja adalah Pemohon Banding karena tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding yang ditugaskan untuk bekerja di tempat rekanan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 atas penyerahan jasa tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen penjualan berupa faktur/invoice yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, diketahui selama masa Januari 2003 sampai dengan Desember 2003, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sebesar Rp. 6.629.619.858,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap rekening Koran tersebut diketahui jumlah transaksi pada sisi kredit rekening Koran Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 11.345.242.996,00 dan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen pendukungnya diketahui terdapat transaksi-transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang sebesar Rp. 4.721.329.048,00 sehingga jumlah pelunasan piutang adalah sebesar Rp. 6.623.913.948,00; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : KNMK-547/KMK.04/2000 tentang penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan tertentu dan Instansi Pemerintah tertentu untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PT DEF Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Pasal 2 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-Badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-Cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja berupa security dan menurut Terbanding atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan kata lain, kewajiban memungut dan menyetor adalah di pihak PT DEF (BUMN) sebagai Bendaharawan Pemerintah; bahwa sebagian besar penyerahan jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah kepada PT DEF salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-547/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan tanggung jawab dari PT DEF untuk memungut, menyetor ke kas negara; bahwa atas kesalahan seperti itu Pemohon Banding minta keadilan   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00 karena PT DEF sebagai Pemungut yang menerima jasa dari Pemohon Banding, tidak memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tersebut;               bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah untuk dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai transaksi tersebut atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis alasan Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut sudah benar karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan badan-badan tertentu dipungut, disetor dan dilaporkan oleh badan-badan tertentu tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding terutang atas Jasa Kena Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya melalui PT DEF sebagai badan pemungut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dimaksud maka tanggung renteng kewajiban Pajak Pertambahan Nilai ada pada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00 sudah benar, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42568/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42568/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4009/KPU.01/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4009/KPU.01/2011 tanggal 09 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 berupa Head Industrial Sewing Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD 51,308.55; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO095-18052011 tanggal 18 Mei 2011, mengajukan pembelian atas Head Industrial Sewing Machine and Accessories, kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO095/V/2011 tanggal 27 Mei 2011; bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO327154 tanggal 02 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011 adalah “Head Industrial Sewing Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 35,264.00; bahwa barang impor “Head Industrial Sewing Machine and Accessories” dengan Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C04.084.2011.00011/0000348 tanggal 02 Juni 2011 sebesar SGD 35,264.00 yang diterbitkan oleh PT AS; bahwa barang “Head Industrial Sewing Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO327154 tanggal 02 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 35,264.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Head Industrial Sewing Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 51,308.55; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 adalah Impor “Head Industrial Sewing Machine and Accessories” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 35,264.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO095- 18052011 tanggal 18 Mei 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO095/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 14 Juni 2011 sebesar SGD 35,308.08 (SGD 35,264.00 + Provisi SGD 44.08), Rekening Koran periode 31 Mei 2011 – 30 Juni 2011 serta dalam Buku Bank bulan Juni 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 14 Juni 2011 sebesar SGD 35,308.08 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011039YZ tanggal 01 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 sebesar CIF SGD 35,264.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Head Industrial Sewing Machine and Accessories sebesar CIF SGD 35,264.00 sesuai PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4009/KPU.01/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Head Industrial Sewing Machine and Accessories sesuai PIB Nomor: 210469 tanggal 09 Juni 2011 sebesar CIF SGD 35,264.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44993/PP/M.XIV/99/2013

Nomor Putusan:PUT.44993/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/107/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011; Menurut Tergugat: bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp. 685.228.394,00 timbul sebagai sanksi atas penyerahan yang dibuatkan Faktur Pajak tetapi diisi dengan tidak sebenarnya, dengan perincian: – Sanksi denda sebesar 2%, – DPP PPN Rp. 34.261.419.705,00. – Nilai STP Rp. 685.228.394,00; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga apabila ada kesalahan merupakan kekhilafan Penggugat bukan suatu kesengajaan sehingga tidak sepatutnya Penggugat masih menerima sanksi Pasal 14 ayat (4), secara tanggung jawab bahwa Penggugat telah dikenakan sanksi terhadap atas kekurangan pokok pajak dan disertai dengan sanksi atas denda yang cukup berat bagi Penggugat, kiranya hal tersebut dapat digunakan untuk memperingan beban yang harus Penggugat tanggung, sehingga mendapatkan keadilan; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Penggugat Nomor : 0024/CV.SM/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang diajukan kepada Tergugat adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP; bahwa sanksi yang diajukan permohonan tersebut adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00033/107/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011; bahwa alasan formal yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat permohonan Nomor: 0024/CV.SM/III/2011 pada pokoknya adalah sebagai berikut : Dasar hukum yang digunakan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : 296/WPJ.12/KP.13/2009 tanggal 28 September 2009 melanggar Pasal II ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Jangka waktu pemeriksaan melanggar peraturan-peraturan perundang-undangan; bahwa menurut Penggugat dasar hukum pemeriksaan seharusnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena yang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2007, tetapi yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa mengenai jangka waktu pemeriksaan menurut Penggugat telah melampaui jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menyatakan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan tetapi Tergugat menyelesaikan pemeriksaan tersebut selama 14 bulan 4 hari; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat menyatakan Tergugat dalam melakukan pemeriksaan telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga terjadi cacat hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan dan karenanya juga menghasilkan produk hukum (Surat Ketetapan Pajak) yang cacat dan harus dibatalkan, tetapi Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP oleh karena itu Majelis tidak mempertimbangkan hal-hal yang didalilkan Penggugat sebagaimana tersebut diatas; bahwa yang diajukan Penggugat adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf (a) KUP dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012; bahwa KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 oleh Penggugat diajukan gugatan dengan surat Nomor 0023/CV.SM/IV/2012 tanggal 16 April 2012; bahwa alasan formal yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa di dalam alasan materialnya Penggugat menyatakan telah membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN sedangkan apabila ada kesalahan merupakan kekhilafan sehingga tidak sepatutnya dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa menurut Penggugat lokasi Penggugat di desa, daerah Nganjuk di wilayah pelosok, sehingga menurut Penggugat ada kekhilafan, Penggugat menjual pupuk dan rata-rata menjualnya ke kios-kios yang dimiliki di desa-desa, jadi menurut Penggugat ketidaklengkapan Penggugat dalam membuat Faktur Pajak karena ketidaksengajaan; bahwa Penggugat sudah membuat Faktur Pajak tetapi menurut Tergugat masih ada yang kurang, misalkan tidak dilengkapi dengan NPWP, dan di dalam pemeriksaan Penggugat sudah menanggung PPN yang sudah dikoreksi oleh Tergugat, kemudian Penggugat merasa berat dalam membayar sanksi tersebut, dimana membayar PPNnya saja menurut Penggugat sudah berat apalagi kalau ditambah dengan sanksi, karena ini menurut Penggugat adalah kekhilafan Penggugat; bahwa menurut Tergugat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah untuk tahun Pajak 2007, maka tata caranya didasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK04/2000 mengatur sebagai berikut : (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:    a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur sebagai berikut : (1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 adalah jawaban Tergugat atas Surat Permohonan Penggugat Nomor : 0024/CV.SM/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang diterima Tergugat tanggal 31 Maret 2011, dengan demikian masih dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45002/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan:Put-45002/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.714.672.043,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi DPP PPN Rp 14.494.446.426,00 2. Koreksi PPN Masukan Rp 5.220.225.617,00 Koreksi atas Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp14.494.446.426,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang terutang PPN karena berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat penjualan yang belum dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena terdapat Pajak Masukan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon: bahwa equlisasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga seharusnya tidak ada koreksi Penyerahan yang Terutang PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp14.494.446.426,00 dibatalkan; bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga seharusnya tidak ada koreksi Pajak Masukan pada perhitungan PPN yang terutang. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.220.225.617,00 dibatalkan. Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif penyerahan yang terutang PPN adalah berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan; bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang terutang PPN karena berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding; bahwa penelitian atas general ledger dan laporan keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit, diketahui bahwa terdapat pendapatan atas proyek OTM sebesar Rp402.400.918.729,00, sedangkan Pemohon Banding telah melaporkan pendapatan atas proyek OTM sebesar Rp387.906.472.303,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp14.494.446.426,00; bahwa berdasarkan equalisasi atas peredaran usaha tersebut dengan PPN sehingga terdapat koreksi positif penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp22.753.458.028,00; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat audit adjustment sebesar Rp6.668.493.190,00 atas pendapatan proyek Oil Tanking Merak; bahwa Audit adjustment tersebut merupakan adjustment dari kredit pajak atas PPh Pasal 23 terkait dengan pendapatan final jasa konstruksi; bahwa berdasarkan penelitian atas LPP dan KKP, diketahui bahwa Terbanding telah mengakui kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut di atas sehingga Peneliti berpendapat bahwa pendapatan atas proyek PT AAA adalah sebesar Rp402.400.918.729,00; bahwa pemohon banding tidak dapat memperlihatkan supporting data atas adjustmen tersebut, sehingga Majelis berpendapat sepakat dengan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding; Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.220.225.617,00 bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dibiayakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 oleh Pemohon Banding. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain menyatakan: Pasal 6 ayat (1)  Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain menyatakan: Pasal 9 ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Pasal 9 ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Pajak Masukan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Tanggapan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-505/WPJ.02/BD.0603/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/217/10 tanggal 19 April 2010.