Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10021/PP/M.XI/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10021/PP/M.XI/16/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
   
Masa Pajak:Januari s.d. Desember 2003
   
Pokok Sengketa:koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan Jasa Tenaga Kerja berupa penyediaan satpam untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya;

bahwa dalam penyaluran tenaga kerja antara Pemohon Banding dan pihak pengguna tebaga kerja terikat aturan-aturan yang ditetapkan bersama sebagaimana dalam dokumen kontrak baik dalam hal pembayaran gaji, hasil pekerjaan dan tanggung jawab dalam hal terjadi kerusakan dan penanganan atas tenaga kerja yang mengalami musibah, dengan demikian Pemohon Banding mempunyai hubungan tanggung jawab dengan tenaga kerja yang ditempatkan;

bahwa yang melakukan penyerahan jasa tenaga kerja adalah Pemohon Banding karena tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding yang ditugaskan untuk bekerja di tempat rekanan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 atas penyerahan jasa tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen penjualan berupa faktur/invoice yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, diketahui selama masa Januari 2003 sampai dengan Desember 2003, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sebesar Rp. 6.629.619.858,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap rekening Koran tersebut diketahui jumlah transaksi pada sisi kredit rekening Koran Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 11.345.242.996,00 dan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen pendukungnya diketahui terdapat transaksi-transaksi yang bukan merupakan pelunasan piutang sebesar Rp. 4.721.329.048,00 sehingga jumlah pelunasan piutang adalah sebesar Rp. 6.623.913.948,00;

bahwa berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : KNMK-547/KMK.04/2000 tentang penunjukkan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan tertentu dan Instansi Pemerintah tertentu untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PT DEF Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Pasal 2 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-Badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-Cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja berupa security dan menurut Terbanding atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan kata lain, kewajiban memungut dan menyetor adalah di pihak PT DEF (BUMN) sebagai Bendaharawan Pemerintah;

bahwa sebagian besar penyerahan jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah kepada PT DEF salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-547/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan tanggung jawab dari PT DEF untuk memungut, menyetor ke kas negara;

bahwa atas kesalahan seperti itu Pemohon Banding minta keadilan
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00 karena PT DEF sebagai Pemungut yang menerima jasa dari Pemohon Banding, tidak memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa tersebut;
               
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah untuk dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai transaksi tersebut atas nama Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis alasan Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut sudah benar karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-549/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan badan-badan tertentu dipungut, disetor dan dilaporkan oleh badan-badan tertentu tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding terutang atas Jasa Kena Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya melalui PT DEF sebagai badan pemungut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dimaksud maka tanggung renteng kewajiban Pajak Pertambahan Nilai ada pada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi positif dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 6.090.100.000,00 sudah benar, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;