Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10025/PP/M.IV/18/2007

Pemohon Banding:PT. ABC VIII,
   
Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan 
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:selisih antara penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak dengan perhitungan Pemohon dengan total selisih sebesar Rp. 73.824.527.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005 atas nama Pemohon Banding Perkebunan Cikumpay Nomor Objek Pajak : XX.XX.000.000.000-000X.X.PRK/00.05 tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 766.342.451,00;

bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2005  tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-1640/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 5 Agustus 2005;

bahwa seiring meningkatnya perkembangan nilai pasar wajar yang diakibatkan oleh pembangunan jalan umum dan sentra bisnis di kabupaten Purwakarta maka dilakukan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengacu dan berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;
        
bahwa objek pajak berada pada wilayah Desa Kertamukti, dimana penelitian administrasi menunjukkan bahwa untuk objek pajak lainnya di Desa Kertamukti tersebut tidak ada Pemohon Banding yang mengajukan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi, sehingga surat keterangan kepala desa yang menyatakan harga tanah di desa tersebut Rp. 5.000,00/m2 tidak mempunyai landasan kuat dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon mengajukan banding karena Surat Perkebunan Cikumpay tahun 2005 dirasakan terlalu berat meningkat 23,5% dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 620.305.732,00 menjadi Rp. 766.342.451,00 ;

bahwa peningakatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut karena dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal Tanaman Menghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yaitu dari sebelumnya Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 14.000,00 per m2 pada tahun 2005 dengan kelas tanah masing-masing 37 dan 36;

bahwa bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dari informasi yang Pemohon Banding peroleh, diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak dalam salah satu SPPT tahun 2005 yang diterbitkan leh Kantor Pelayanan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Subang untuk areal tanah yang berdekatan dengan Perkebunan Pemohon Banding ditetapkan Rp. 5.000,00 per M2 atau kelas 39, hal ini sesuai pula dengan keterangan dari Kepala Desa setempat, bahwa harga pasaran tanah di sekitar berkisar Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 7.150,00 per M2;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan Terbanding berdasarkan metode analisa Nilai Indikasi Rata-Rata dengan cara perbandingan harga pasar atas tanah yang berada di sekitar lokasi objek pajak yang disengketakan, sedangkan Pemohon tidak setuju dengan penetapan Terbanding dimaksud karena terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan Terbanding terlalu tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 23,5% Pemohon keberatan terutama untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas areal kebun dan areal lainnya;

Bahwa dari penelitian tersebut Majelis berkesimpulan data harga jual yang disampaikan Pemohon tidak didukung dengan bukti transaksi objek yang berada disekitar lokasi objek sengketa karenanya tidak relevan dijadikan sebagai data pembanding;

Bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak ditemukan bukti pendukung sehubungan pendataan dan penilaian objek, yang dijadikan dasar pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak atas objek perkebunan yang dijadikan acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek sengketa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000;

Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang dijadikan sebagai dasar penetapan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak objek sengketa, Majelis berpendapat oleh karena kegiatan usaha Pemohon adalah perkebunan maka kegiatan penialaian yang lebih tepat adalah berdasarkan pendekatan produktivitas dengan prinsip highest and best used sebagaimana dikemukakan Terbanding ditambah penyesuaian-penyesuaian sehubungan perkembangan nilai tanah dan standar investasi tanaman, dalam hal ini Majelis tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pendataan dan penilaian terhadap objek sengketa sesuai hal tersebut;

Bahwa selanjutnya Majelis berketetapan tidak terdapat bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1649/WPJ.22/BD.05/2005 tanggal 9 Agustus 2005;