Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45002/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan:
Put-45002/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.714.672.043,00, yang terdiri dari:

1.Koreksi DPP PPNRp 14.494.446.426,00
2.Koreksi PPN MasukanRp 5.220.225.617,00

Koreksi atas Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp14.494.446.426,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang terutang PPN karena berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat penjualan yang belum dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena terdapat Pajak Masukan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding.

Menurut Pemohon:

bahwa equlisasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga seharusnya tidak ada koreksi Penyerahan yang Terutang PPN. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi Penyerahan yang Terutang PPN sebesar Rp14.494.446.426,00 dibatalkan;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga seharusnya tidak ada koreksi Pajak Masukan pada perhitungan PPN yang terutang. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.220.225.617,00 dibatalkan.

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif penyerahan yang terutang PPN adalah berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan;

bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang terutang PPN karena berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa penelitian atas general ledger dan laporan keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit, diketahui bahwa terdapat pendapatan atas proyek OTM sebesar Rp402.400.918.729,00, sedangkan Pemohon Banding telah melaporkan pendapatan atas proyek OTM sebesar Rp387.906.472.303,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp14.494.446.426,00;

bahwa berdasarkan equalisasi atas peredaran usaha tersebut dengan PPN sehingga terdapat koreksi positif penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp22.753.458.028,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat audit adjustment sebesar Rp6.668.493.190,00 atas pendapatan proyek Oil Tanking Merak;

bahwa Audit adjustment tersebut merupakan adjustment dari kredit pajak atas PPh Pasal 23 terkait dengan pendapatan final jasa konstruksi;

bahwa berdasarkan penelitian atas LPP dan KKP, diketahui bahwa Terbanding telah mengakui kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut di atas sehingga Peneliti berpendapat bahwa pendapatan atas proyek PT AAA adalah sebesar Rp402.400.918.729,00;

bahwa pemohon banding tidak dapat memperlihatkan supporting data atas adjustmen tersebut, sehingga Majelis berpendapat sepakat dengan Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp5.220.225.617,00

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dibiayakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 oleh Pemohon Banding.

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) 

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

a.biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain menyatakan:

Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Pajak Masukan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

Memperhatikan:

Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Tanggapan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-505/WPJ.02/BD.0603/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00011/207/08/217/10 tanggal 19 April 2010.