Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 67627/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 67627/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa koreksi Kredit Pajak Masa Pajak Januari 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp1.076.523.774,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp356.834.774,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp719.689.000,00 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp719.689.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier yaitu WWW Limited, dan XXX Imp. And Exp. Co dan UUU Ltd., sedangkan dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp719.689.000,00 yang tidak distujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada UUU Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada TTT Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank SSS; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain TTT Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp719.689.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp719.689.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 67628/PP/M.XIVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 67628/PP/M.XIVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa atas Kredit Pajak Masa Pajak Februari 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp75.132.075,00 namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp12.656.075,00, sehingga koreksi kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp62.476.000,00; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp62.476.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan nama supplier yaitu YYY El. Appl., sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menyatakan bahwa PIB Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material dikarenakan nama pihak penerima pembayaran (tidak diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB) berbeda dengan nama pihak pengirim barang (diminta untuk disebutkan dalam formulir PIB);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Majukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp62.476.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding, bahwa berdasarkan analisa arus uang, tidak ada pembayaran kepada UUU Ltd dan supplier-supplier lain di luar negeri, dan berdasarkan dokumen pembayaran yang ada hanyalah pembayaran kepada TTT Pte Ltd., dan hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan arus uang keluar di akun Bank SSS; bahwa menurut Terbanding, walaupun dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam PIB tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai impor Barang Kena Pajak, Faktur Paiak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga atas Pajak Masukan impor yang terkait dengan impor dari supplier-supplier lain selain TTT Pte Ltd. dikoreksi seluruhnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data dan pernyataan Pemohon Banding, terbukti bahwa transaksi impor Barang Kena Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu bahwa dalam dokumen impornya (PIB) Pemohon Banding mencantumkan beberapa nama supplier dari luar negeri, sedangkam dokumen pembayaran dilakukan kepada pihak yang berbeda yaitu TTT Pte Ltd., oleh karena itu Faktur Pajak (dalam hal ini PIB dan SSPCP) tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN dan penjelasannya; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai Faktur Masukan tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nama pihak penerima pembayaran tidak pernah menjadi bagian dalam dokumen PIB sehingga tidak dapat dicantumkan dalam PIB, seandainya di dalam formulir PIB terdapat bagian atau kolom yang harus diisi dengan nama pihak penerima pembayaran, maka Pemohon Banding akan menuliskan nama pihak penerima pembayaran tersebut, berbeda dengan nama pihak pengirim barang yang memang harus disebutkan dalam formulir PIB, jika nama pihak pengirim barang berbeda dengan kenyataan sebenarnya maka PIB tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan material; bahwa Pemohon banding dalam melakukan impor Barang Kena Pajak telah dibuktikan dengan PIB dan SSPCP; bahwa Pemohon Banding telah mengisi formulir PIB dengan benar dan sesuai dengan kenyataan, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bagian atau informasi dari PIB yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa hingga saat ini dalam dokumen PIB tidak pernah ada keterangan yang harus diisi mengenai nama pihak penerima pembayaran sehingga dengan demikian nama pihak penerima pembayaran bukan bagian dari persyaratan material dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Terbanding mengakui kebenaran impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, juga mengakui pembebanan biaya atas pembelian BKP impor tersebut dan mengakui hasil penjualannya, oleh karena itu alasan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan atas PIB sebesar Rp62.476.000,00 karena PIB tersebut tidak memenuhi persyaratan material jelas tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian atas PIB yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon dan Terbanding dimana PIB yang dibuktikan dengan SSPCP telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sedangkan terkait pembayaran kepada supplier di luar negeri dilakukan oleh Pemohon Banding melalui pihak ketiga, hal ini hanya menyangkut mekanisme pembayaran dan tidak terkait dengan kekurangan atau kesalahan persyaratan material; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas PIB yang digunakan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang menyebutkan bahwa: “Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku”; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa: “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2011 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp62.476.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67648/PP/M.XVIII.A/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67648/PP/M.XVIII.A/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp301.929.091,00, terdiri atas: 1.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Pemberian Cuma-CumaRp     4.620.000,002.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Insentif Penjualan Rp 297.309.091,00Koreksi DPP PPNRp 301.929.091,00KOREKSI POSITIF DASAR PENGENAAN PAJAK BERUPA PEMBERIAN CUMA-CUMA RP4.620.000,00             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pokok sengketa dan memperhatikan alasan keberatan Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemberian cuma-cuma senilai Rp4.620.000,00 berupa sarung DEF yang diberikan kepada konsumen yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Promosi merupakan objek PPN dan terutang PPN sehingga harus dipungut serta disetor oleh Wajib Pajak selaku Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Pemohon  : bahwa pendapat Pemohon Banding pemberian cuma-cuma ini bukan objek Pajak Pertambahan Nilai karena bukan barang dagangan yang diserahkan dalam arti Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan secara fiskal telah dilakukan koreksi sehingga sesuai dengan azas Non Deductible-Non Taxable tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP- 395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;bahwa Pemohon Banding telah memberikan sarung merk DEF secara cuma-cuma kepada para langganannya dalam rangka Idul Fitri, menurut Majelis atas penyerahan barang tersebut terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, sedangkan pengertian penyerahan diatur dalam Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak“; bahwa dengan demikian pemberian sarung secara cuma-cuma kepada pelanggan, menurut Majelis telah memenuhi ketentuan di atas, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; KOREKSI DPP ATAS PENYERAHAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI BERUPA INSENTIF PENJUALAN SEBESAR RP297.309.091,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp297.309.091,00 karena terdapat penyerahan yang merupakan objek PPN yang belum dipungut PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008;       Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding suatu hadiah uang tunai yang diterima Pemohon Banding adalah penghasilan yang telah dicatat sebagai penghasilan dan telah benar penerapan Pajak Penghasilannya terbukti dengan adanya Bukti Potong PPh Pasal 23. Mengingat bahwa hadiah ini diterima tidak disertai dengan penerbitan Faktur Pajak maka penerimaan hadiah bukan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai dan hadiah ini telah jelas statusnya sebagai penghasilan yang tanpa penyerahan barang dan jasa;       Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;bahwa berdasarkan permohonan banding dan surat bantahan, Pemohon Banding telah menerima hadiah berupa uang tunai sebagai penghargaan karena penjualan telah melebihi target dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, menurut Majelis pemberian hadiah uang tunai tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan manfaat kepada PT YYY, sehingga pemberian uang tersebut tidak memenuhi definisi hadiah; bahwa PT YYY telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut, menurut Majelis hal ini membuktikan bahwa PT YYY mengakui adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-850/WPJ.21/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00020/207/08/046/12 tanggal 28 November 2012 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00799/PP/PM/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.    Drs. ABC, M.M.2.     Drs. GHI3.     JKL, S.H., M.Hum.4.     MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.67648/PP/M.XVIII.A/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp285.905.264,00, terdiri atas: 1.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Pemberian Cuma-CumaRp    1.068.900,002.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Insentif Penjualan Rp284.836.364,00Jumlah KoreksiRp285.905.264,00KOREKSI POSITIF DASAR PENGENAAN PAJAK BERUPA PEMBERIAN CUMA-CUMA RP1.068.900,00             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap pokok sengketa dan memperhatikan alasan keberatan Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemberian cuma-cuma senilai Rp1.068.900,00 berupa sarung DEF yang diberikan kepada konsumen yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Promosi merupakan objek PPN dan terutang PPN sehingga harus dipungut serta disetor oleh Wajib Pajak selaku Pengusaha Kena Pajak;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pemberian cuma-cuma sebesar Rp1.068.900,00 karena biaya tersebut telah Pemohon Banding koreksi positif karena tergolong kenikmatan. Prinsip filosofi bahwa Non Deductible – Non Taxable sehingga biaya promosi tidak dapat dibebani pajak apapun karena tidak dibiayakan secara fiscal;       Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan;bahwa Pemohon Banding telah memberikan sarung merk DEF secara cuma-cuma kepada para langganannya dalam rangka Idul Fitri, menurut Majelis atas penyerahan barang tersebut terutang Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, sedangkan pengertian penyerahan diatur dalam Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak“; bahwa dengan demikian pemberian sarung secara cuma-cuma kepada pelanggan, menurut Majelis telah memenuhi ketentuan di atas, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; KOREKSI DPP ATAS PENYERAHAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI BERUPA INSENTIF PENJUALAN SEBESAR RP284.836.364,00       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp284.836.364,00 karena terdapat penyerahan yang merupakan objek PPN yang belum dipungut PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan hadiah ini karena memang tidak ada penyerahan barang/jasa sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terutang PPN bila ada penyerahan tidaklah terbukti;       Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;bahwa berdasarkan permohonan banding dan surat bantahan, Pemohon Banding telah menerima hadiah berupa uang tunai sebagai penghargaan karena penjualan telah melebihi target dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, menurut Majelis pemberian hadiah uang tunai tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan manfaat kepada PT YYY, sehingga pemberian uang tersebut tidak memenuhi definisi hadiah; bahwa PT YYY telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut, menurut Majelis hal ini membuktikan bahwa PT YYY mengakui adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-851/WPJ.21/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00021/207/08/046/12 tanggal 28 November 2012 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00799/PP/PM/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.    Drs. ABC, M.M.2.     Drs. GHI3.     JKL, S.H., M.Hum.4.     MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.67649/PP/M.XVIII.A/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa Insentif Penjualan sebesar Rp372.800.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp372.800,00 karena terdapat penyerahan yang merupakan objek PPN yang belum dipungut PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding suatu hadiah uang tunai yang diterima Pemohon Banding adalah penghasiln yang telah dicatat sebagai penghasilan dan telah benar penerapan Pajak Penghasilannya terbukti dengan adanya Bukti Potong PPh Pasal 23. Mengingat bahwa hadiah ini diterima tidak disertai dengan penerbitan Faktur Pajak maka penerimaan hadiah bukan menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai dan hadiah ini telah jelas statusnya sebagai penghasilan yang tanpa penyerahan barang dan jasa;       Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 1A huruf d, Pasal 4 huruf a, Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;bahwa berdasarkan permohonan banding dan surat bantahan, Pemohon Banding telah menerima hadiah berupa uang tunai sebagai penghargaan karena penjualan telah melebihi target dan telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, menurut Majelis pemberian hadiah uang tunai tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan manfaat kepada PT YYY, sehingga pemberian uang tersebut tidak memenuhi definisi hadiah; bahwa PT YYY telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut, menurut Majelis hal ini membuktikan bahwa PT YYY mengakui adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-852/WPJ.21/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00022/207/08/046/12 tanggal 28 November 2012 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00799/PP/PM/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.    Drs. ABC, M.M.2.     Drs. GHI3.     JKL, S.H., M.Hum.4.     MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.67650/PP/M.XVIII.A/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67651/PP/M.IVA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67651/PP/M.IVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif Penghasilan Netto sebesar Rp41.413.333.268,00;             Menurut Terbanding :  Bahwa biaya Application Cost yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan bentuk dan sifat biaya sebenarnya merupakan biaya riset dan pengembangan yang dilakukan di luar negeri. Pada dasarnya biaya riset dan pengembangan tersebut dapat dibebankan sepanjang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar. Dalam hal pelaksanaan riset dan pengembangan dilakukan di Jepang, maka biaya tersebut tidak dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf f UU PPh dan penjelasannya.       Menurut Pemohon  : bahwa jasa Desain yang kami bayarkan ke YYY Corporation, Japan bukanlah Riset dan Pengembangan sebagaimana pemikiran Terbanding, biaya Desain yang dibayarkan ke YYY Corporation, Japan merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan informasi teknis sebagai bagian untuk melakukan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) sebagaimana Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1. Dan bukan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan karena tidak tercantum dalam Undang-undang yang sama pasal 9 ayat 1.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp41.413.333.268,00 yang merupakan biaya aplication cost; bahwa menurut Terbanding, biaya aplication cost tersebut dikategorikan sebagai biaya riset dan pengembangan; bahwa menurut Pemohon Banding biaya aplication cost tersebut adalah jasa pembuatan design; bahwa biaya Payment of Application Cost menurut Pemohon Banding adalah biaya design untuk pembuatan modifikasi, aplikasi atau design baru, yang didasarkan pada agreement TAA antara PT YYY Indonesia dan YYY Corporation Japan Pasal III paragraf 3.9; Pasal III paragraf 3.9 Technical Assistance Agreement menyebutkan: Atas permintaan tertulis dari waktu ke waktu oleh Pemegang Lisensi kepada Pemberi Lisensi, Pemberi Lisensi akan membuat pekerjaan modifikasi, aplikasi baru atau rancangan baru berkenaan dengan Produk Kontrak yang harus dibuat oleh Pemegang Lisensi tetapi tidak dilepaskan oleh Pemberi Lisensi dalam produksi komersial, atau rencana jalur-jalur (lines) dan proses-proses pembuatan, atau melakukan pekerjaan lain yang mungkin diperlukan oleh Pemegang Lisensi berkenaan dengan pembuatan Produk Kontrak pada Pemegang Lisensi, apabila Pemberi Lisensi dapat, menurut pendapat Pemberi Lisensi, untuk berbuat begitu, atas biaya Pemegang Lisensi. Informasi yang diberikan kepada Pemegang Lisensi oleh Pemberi Lisensi berkenaan dengan pekerjaan yang disebutkan dalam Ayat ini harus diberlakukan sebagai Informasi Teknis, dan Pemegang Lisensi wajib menggunakannya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan biaya design dengan riset and development adalah : A.     Biaya Desain: Biaya Desain menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, adalah hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk objek nyata.Dengan demikian Biaya Desain yaitu aktivitas untuk melakukan atau menghasilkan, menurut sifatnya adalah :1.    Ada kepastian permintaan dari pelanggan2.     Modifikasi dari produk yang sudah ada3.     Tidak ada Trial & Error (Tidak ada resiko R&D) B.     Riset & Development (R&D): Research and Development (R&D) menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Penelitian dan pengembangan biasanya merujuk pada aktivitas yang berorientasi ke masa yang akan datang dan untuk jangka waktu panjang baik dalam bidang ilmu maupun dalam bidang teknologi. Metode yang dipakai dalam kegiatan litbang biasanya menggunakan teknik riset ilmiah yang standar tanpa mengharapkan hasil yang pasti.Proses sebelum Intangible ada, dan menurut sifatnya R&D adalah:1.    Tidak ada kepastian permintaan dari pelanggan2.     Proses dilakukan untuk produk baru3.     Proses Trial & Error (Ada resiko R&D) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis lebih meyakini bahwa aplication cost yang menjadi sengketa dalam perkara a quo sebagai biaya design; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Majelis biaya design (jasa) termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga boleh dikurangkan sebagai biaya; bahwa dalam kurun waktu Tahun 2000 s.d Tahun 2010, Terbanding telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, dan atas biaya Application Cost (biaya desain) tidak dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Netto Pemohon Banding sebesar Rp.41.413.333.268,00 tidak dapat dipertahankan.       Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-865/WPJ.19/2013 tanggal 4 Juli 2013, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding:Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Penghasilan Neto menurut Majelis:Rp 387.276.039.763,00Rp   41.413.333.268,00Rp 345.862.706.495,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-865/WPJ.19/2013 tanggal 4 Juli 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00056/406/10/092/12 tanggal 19 Juli 2012, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak:–     Dipotong/ dipungut oleh Pihak Lain PPh Pasal 22–     Dipotong/ dipungut oleh Pihak Lain PPh Pasal 23–     PPh yang dibayar sendiri : PPh Pasal 25JumlahPajak yang tidak kurang/(lebih) dibayarRp 345.862.706.495,00Rp 345.862.706.000,00Rp   86.465.676.500,00 Rp   57.857.776.301,00Rp        230.675.550,00Rp   74.163.494.715,00Rp 132.251.946.566,00(Rp 45.786.270.066,00)Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.M ……………………………DEF, S.H.,M.Sc. …………………………..GHI, S.H. …………………………………….JKL SH.,M.Kn ……………………………..sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta Terbanding;