Nomor Putusan:
PUT.44993/PP/M.XIV/99/2013
Jenis Pajak:
Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/107/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011;
bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp. 685.228.394,00 timbul sebagai sanksi atas penyerahan yang dibuatkan Faktur Pajak tetapi diisi dengan tidak sebenarnya, dengan perincian:
| – | Sanksi denda sebesar 2%, |
| – | DPP PPN Rp. 34.261.419.705,00. |
| – | Nilai STP Rp. 685.228.394,00; |
bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang No 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga apabila ada kesalahan merupakan kekhilafan Penggugat bukan suatu kesengajaan sehingga tidak sepatutnya Penggugat masih menerima sanksi Pasal 14 ayat (4), secara tanggung jawab bahwa Penggugat telah dikenakan sanksi terhadap atas kekurangan pokok pajak dan disertai dengan sanksi atas denda yang cukup berat bagi Penggugat, kiranya hal tersebut dapat digunakan untuk memperingan beban yang harus Penggugat tanggung, sehingga mendapatkan keadilan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Penggugat Nomor : 0024/CV.SM/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang diajukan kepada Tergugat adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP;
bahwa sanksi yang diajukan permohonan tersebut adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00033/107/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011;
bahwa alasan formal yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat permohonan Nomor: 0024/CV.SM/III/2011 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dasar hukum yang digunakan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : 296/WPJ.12/KP.13/2009 tanggal 28 September 2009 melanggar Pasal II ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Jangka waktu pemeriksaan melanggar peraturan-peraturan perundang-undangan;
bahwa menurut Penggugat dasar hukum pemeriksaan seharusnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena yang dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2007, tetapi yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dimaksud adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa mengenai jangka waktu pemeriksaan menurut Penggugat telah melampaui jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang menyatakan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan tetapi Tergugat menyelesaikan pemeriksaan tersebut selama 14 bulan 4 hari;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat menyatakan Tergugat dalam melakukan pemeriksaan telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga terjadi cacat hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan dan karenanya juga menghasilkan produk hukum (Surat Ketetapan Pajak) yang cacat dan harus dibatalkan, tetapi Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP oleh karena itu Majelis tidak mempertimbangkan hal-hal yang didalilkan Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
bahwa yang diajukan Penggugat adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf (a) KUP dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012;
bahwa KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 oleh Penggugat diajukan gugatan dengan surat Nomor 0023/CV.SM/IV/2012 tanggal 16 April 2012;
bahwa alasan formal yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa di dalam alasan materialnya Penggugat menyatakan telah membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN sedangkan apabila ada kesalahan merupakan kekhilafan sehingga tidak sepatutnya dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP;
bahwa menurut Penggugat lokasi Penggugat di desa, daerah Nganjuk di wilayah pelosok, sehingga menurut Penggugat ada kekhilafan, Penggugat menjual pupuk dan rata-rata menjualnya ke kios-kios yang dimiliki di desa-desa, jadi menurut Penggugat ketidaklengkapan Penggugat dalam membuat Faktur Pajak karena ketidaksengajaan;
bahwa Penggugat sudah membuat Faktur Pajak tetapi menurut Tergugat masih ada yang kurang, misalkan tidak dilengkapi dengan NPWP, dan di dalam pemeriksaan Penggugat sudah menanggung PPN yang sudah dikoreksi oleh Tergugat, kemudian Penggugat merasa berat dalam membayar sanksi tersebut, dimana membayar PPNnya saja menurut Penggugat sudah berat apalagi kalau ditambah dengan sanksi, karena ini menurut Penggugat adalah kekhilafan Penggugat;
bahwa menurut Tergugat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah untuk tahun Pajak 2007, maka tata caranya didasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK04/2000 mengatur sebagai berikut :
| (2) | Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur sebagai berikut :
(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 adalah jawaban Tergugat atas Surat Permohonan Penggugat Nomor : 0024/CV.SM/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 yang diterima Tergugat tanggal 31 Maret 2011, dengan demikian masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan karenanya memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000;
bahwa menurut Majelis secara material pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP telah sesuai ketentuan, walaupun Penggugat telah mengakui khilaf dan merasa berat namun Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskannya, mengurangkan atau menghapuskan berdasarkan kebijaksanaan (doelmatigheid) merupakan kewenangan Tergugat;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut, Keputusan Tergugat Nomor : 504/WPJ.12/2012 telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya terbukti sah dan meyakinkan untuk menolak gugatan Penggugat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-504/WPJ.12/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/107/07/655/11 tanggal 4 Januari 2011 atas nama XXX, NPWP YYY;

