Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59097/PP/M.XVII A/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5855/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002588/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 19 April 2013;