Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59125/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.14.0000, jenis barang berupa Citric Acid Anhydrous 30-100 Mesh, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 352100 tanggal 04 September 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5% sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10% sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012;