Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52562/PP/M.XIA/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.244.977.669,00;