Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58518/PP/M.IIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58518/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.34.588.965.975,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.94.359.571.940,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.34.588.965.975,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.34.588.965.975,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 169.651.292.863,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:   menurut TerbandingRp.1.544.239.732.025,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.     34.588.965.975,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.509.650.766.050,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.    1.679.302.058.913       mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-559/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00241/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp.     169.651.292.863,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.  1.509.650.766.050,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp  .1.679.302.058.913,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.     150.965.076.605,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp.     155.204.905.904,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp.       4.239.829.299,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.        4.239.829.299,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                             0,00Sanksi AdministrasiRp.                             0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.                             0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.         DEF, S.H., LL.M.             GHI                     JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn.           PQR, S.H., M.H., M.Si.        STU, S.E., M.Si.          VWX                 sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58513/PP/M.IIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58513/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.35.358.210.578,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.89.206.843.356,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.35.358.210.578,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.35.358.210.578,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,       menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor:  menurut Terbanding Rp.197.885.143.518,00koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.    8.381.430.237,00Ekspor menurut Majelis Rp. 189.503.713.281,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.339.172.277.765,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.     26.976.780.341,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.312.195.497.424,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.501.699.210.705,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2008 Nomor: 00236/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PTXXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp.   189.503.713.281,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.312.195.497.424,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.501.699.210.705,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.   131.219.549.742,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp.   139.750.195.937,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp.    8.530.646.195,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.      8.530.646.195,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp.                          0,00Sanksi AdministrasiRp.                          0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.                          0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.         DEF, S.H., LL.M.             GHI                     JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn.           PQR, S.H., M.H., M.Si.        STU, S.E., M.Si.          VWX                 sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58522/PP/M.IIIB/17/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58522/PP/M.IIIB/17/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.161.748.511.957,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diketahui dalam penjelasan atas bandingnya, Pemohon Banding menyatakan jumlah nilai sengketa berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.270.127.564.530,00, namun dalam perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 menurut Pemohon Banding nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.161.748.511.957,00; bahwa atas perbedaan nilai sengketa yang tercantum dalam surat banding Pemohon Banding a quo, Majelis di dalam persidangan mengklarifikasi nilai sengketa yang sebenarnya menurut perhitungan Pemohon Banding, dengan meminta kepada Pemohon Banding membuat matriks sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008; bahwa Pemohon Banding dalam matriks sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 menyatakan jumlah nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 yang sebenarnya adalah sebesar Rp.161.748.511.957,00; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, nilai sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 yang sebenarnya dalam banding ini adalah sebesar Rp.161.748.511.957,00 bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.161.748.511.957,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.161.748.511.957,00 harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%):menurut Terbanding Rp.11.814.798.923.838,00koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.     161.705.496.108,00PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%) menurut MajelisRp.11.653.093.427.730,00PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%): menurut TerbandingRp.41.473.409.849,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.      43.015.849,00 PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%) menurut Majelis Rp.      41.430.394.000,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp.11.694.523.821.730,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-563/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00001/208/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)Rp.11.653.093.427.730,00PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)Rp.       41.430.394.000,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp.11.694.523.821.730,00PPnBM terutang atas: PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)Rp.  1.165.309.342.773,00PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)Rp.       12.429.118.200,00Jumlah PPnBM yang terutangRp.  1.177.738.460.973,00Pajak Masukan: Dibayar dengan NPWP sendiriRp.  1.177.738.460.973,00Jumlah PPnBM yang Kurang/(Lebih) DibayarRp.                              0,00Sanksi administrasiRp.                              0,00PPnBM yang Kurang/(Lebih) DibayarRp.                              0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc.         DEF, S.H., LL.M.             GHI                     JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn.           PQR, S.H., M.H., M.Si.        STU, S.E., M.Si.          VWX                 sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59106/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59106/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), jenis barang berupa Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013, barang yang diimpor berupa Hitachi LCD Projector CP-X8160GF (pos 1), Hitachi LCD Projector CP-X4015WNEF (pos 2), Hitachi LCD Projector CPEX300EF (pos 3), Hitachi LCD Projector CP-EX250EF (pos 4), Hitachi LCD Projector CPX5022WNGF (pos 5), Hitachi LCD Projector CP-X8170GF (pos 6), dan Hitachi LCD Projector CPEW300EF (pos 7) diklasifikasikan pada pos tarif 8528.61.10.00, BM 0%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013 adalah LCD Projector merek Hitachi terdiri dari 7 jenis (sesuai lampiran PIB);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8528.61.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-516/WBC.02/2013 tanggal 25 November 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa klasifikasi pos tarif untuk barang impor berupa Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan menjadi Klasifikasikan Pos Tarif 8528.69.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sedangkan untuk Pos 1 dan Pos 6 PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor berupa LCD Proyector yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 65140 tangal 25 September 2013, sudah benar di klasifikasikan ke Tarif Pos 8528.61.10.00 (BM=0%) dan tidak termasuk barang yang dipungut PPnBM sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26 Agustus 2013; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah klasifikasi Pos Tarif jenis barang Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos Tarif 8528.61.10.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8528.69.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10% sedangkan Pos 1 dan Pos 6 PIB dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa berdasarkan dokumen dan data pendukung serta brosur yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui jenis barang yang diimpor berupa Hitachi LCD Projector yang terdiri dari beberapa tipe adalah merupakan barang yang dibunakan pada Automatic Data Processing (ADP) atau Pengolahan Data Otomatis, dimana secara umum pemakaian barang impor tersebut akan menggunakan pengolahan data otomatis (komputer). Namun demikian, terdapat port HDMI, Audio, dan Video yang dapat digunakan untuk menampilkan video tanpa harus menggunakan komputer. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa LCD Projector diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8528.69.90.00 dengan Tarif Pos Bea Masuk sebesar 10%; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013:-Pos 1, jenis barang Hitachi LCD Projector, CP-X8160GF, harga per unit sebesar Rp18.889.779,00 dengan perhitungan sebagai berikut:CIF USD8,484.45 untuk 5 unit dengan nilai kurs USD1=Rp11.132,00 USD8,484.45 : 5 x Rp11.132,00 = Rp18.889.779,00-Pos 6, jenis barang Hitachi LCD Projector, CP-X8170GF, harga per unit sebesar Rp22.896.698,00 dengan perhitungan sebagai berikut:CIF USD10,284.18 untuk 5 unit dengan nilai kurs USD1=Rp11.132,00 USD10,284.18 : 5 x Rp11.132,00 = Rp22.896.698,00bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.011/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 121/PMK.011/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan batasan harga di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pos 1 dan Pos 6 PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013 dikenakan PPnBM sebesar 20%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa berdasarkan identifikasi barang Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013 adalah merupakan projektor yang dapat digunakan dengan Pengolahan Data Otomatis dan Video tanpa harus menggunakan komputer, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8528.69.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10%, PPn sebesar 10%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5% , serta Pos 1 dan 6 PIB dikenakan PPnBM sebesar 20%;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1320/WBC.06/2013 tanggal 25 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008484/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 27 September 2013, atas nama CV XXX dan menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas PIB Nomor: 165140 tanggal 25 September 2013, jenis barang Hitachi LCD Projector (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8528.69.90.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 10%, PPn sebesar 10%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, serta Pos 1 dan 6 PIB dikenakan juga PPnBM sebesar 20%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp182.617.000,00 (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, MH         Drs. DEF, MM         Drs. GHI, MM        JKL  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59094/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59094/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Klasifikasi atas barang impor berupa Camera for Television JVC-GY-HM600E, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam Pos Tarif 8525.80.31.00 (BM 10%, PPnBM 0%), dan ditetapkan Terbanding ke dalam Pos Tarif 8525.80.39.00 (BM 10%, PPnBM 10%),;             Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 017154 tanggal 28 Desember 2012 dan menunjuk SPTNP-000001/N/WBC.10/KPP.MP.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8525.80.3900 dengan pembebanan BM sebesar 10% (sepuluh persen) dan PPnBM sebesar 10% (sepuluh persen);       Menurut Pemohon Banding : bahwa maka bersama ini Pemohon Banding lampirkan transaksi penjualan dari FPKI TVRI Jakarta kepada customer Pemohon Banding PT QWE dan PT RTY (PT RTY) dan perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha Broadcasting;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 017154 tanggal 28 Desember 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Camera for Television JVC – GY – HM600E; bahwa menurut Pemohon Banding Camera for Television JVC – GY – HM600E diidentifikasikan mempunyai fungsi kamera televisi yang dibawa/digunakan kemanamana (mobile) untuk merekam berita, dan berdasar peruntukkannya serta bukti transaksi penjualannya adalah untuk keperluan broadcasting sehingga HS yang lebih tepat pos tarif 8525.80.31.00; bahwa menurut Terbanding Camera for Television JVC – GY – HM600E diidentifikasikan merupakan kamera proHD generasi genggam yang memiliki fungsi sebagai kamera video, aparat perekam video dan audio recording yang dipergunakan bukan untuk broadcasting (penyiaran), pertelevisian atau peliputan berita sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.3900; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUM HS) I dinyatakan bahwa Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI termasuk “Mesin dan perlatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.25 meliputi “Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video”; bahwa berdasarkan BTKI 2012, sub pos 8528.80 meliputi “Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video”; bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos tarif 8525.80.3900 yang termasuk “Lain-lain”; bahwa berdasarkan Identifikasi, diketahui bahwa barang yang diimpor diidentifikasi merupakan kamera proHD generasi genggam yang memiliki fungsi sebagai kamera video, aparat perekam video dan audio recording yang dipergunakan bukan untuk broadcasting (penyiaran), pertelevisian atau peliputan berita; bahwa tidak ada perjanjian pengadaan barang antara Pemohon Banding dengan PT ASD; bahwa Majelis tidak meyakini bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding digunakan untuk penyiaran atau broadcasting; Identifikasi: bahwa Camera for Television JVC – GY – HM600E diidentifikasikan merupakan kamera proHD generasi genggam yang memiliki fungsi sebagai kamera video, aparat perekam video dan audio recording yang dipergunakan bukan untuk broadcasting (penyiaran), pertelevisian atau peliputan berita; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Camera for Television JVC – GY – HM600E merupakan kamera proHD generasi genggam yang memiliki fungsi sebagai kamera video, aparat perekam video dan audio recording yang dipergunakan bukan untuk broadcasting (penyiaran), pertelevisian atau peliputan berita lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8525.80.3900 dikenakan tarif BM 10% dan PPnBM 10%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Camera for Television JVC – GY – HM600E diklasifikasikan pada pos tarif 8525.80.3900 dengan pembebanan tarif BM 10% dan PPnBM 10%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Camera for Television JVC – GY – HM600E diklasifikasikan pada pos tarif 8525.80.3900 dengan pembebanan tarif BM 10% dan PPnBM 10%;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangu-ndang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-485/WBC.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 000001/NOTUL/WBC.10/KPP.MP.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 atas nama PT XXX , dan menetapkan pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017154 tanggal 28 Desember 2012 Jenis Barang Camera for Television JVC – GY – HM600E diklasifikasikan pada pos tarif 8525.80.3900 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% dan PPnBM 10%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF., S.H., M.M.      Drs. GHI, M.M.        JKL, S.IP.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-59094/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         MNO, S.Sos.             DEF., S.H., M.M.        JKL, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiyang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59128/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59128/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Leci Aqua (Bahan Baku untuk Pakan Ikan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;             Menurut Terbanding : bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa diusulkan untuk menolak banding PT XXX dan atas impor barang pada PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 berupa LECI AQUA (Bahan Baku Untuk Pakan Ikan) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 dengan pemberitahuan jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 0% dan PPh 2.5%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2497/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/X/ACC/GB/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam KEP-2497/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan:1)bahwa atas impor bahan baku Leci Aqua telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor 617/DPB/PB.340.D3/II/2014 dari Departemen Perikanan & Kelautan yang dikeluarkan oleh Direktur Produksi yang berarti bahwa Bahan Baku Leci Aqua adalah merupakan bahan baku untuk digunakan / diedarkan sebagai bahan baku Pakan ikan & Udang;2)bahwa berdasarkan Surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 923/DPB/PB.340.D3/11/2013 tanggal 25 Februari 2013 menyusul Surat Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013, bahwa berdasarkan Pengelompokan Bahan Baku dan Pakan atas Leci Aqua termasuk dalam Bahan Baku Utama;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif PPN atas PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 sebesar 10%dengan alasan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 4892/DPB/PB.340.D3/IX/2012 tanggal 14 September 2013 hal Pengelompokan Bahan baku Pakan lkan Impor, diketahui bahwa Leci Aqua adalah termasuk feed additive sehingga atas importasi Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 060845 tanggal 12 Februari 2014 dikenakan PPN sebesar 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif PPN atas Leci Aqua, negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, dengan tarif PPN sebesar 10% dengan alasan Leci Aqua termasuk feed additive dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-657/PJ.312/2006 tanggal 03 Agustus 2006, Feed additive dan feed supplement tidak termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 menyatakan “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007 menyatakan “Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Leci Aqua merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang; bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Udang/Ikan/Pakan Udang/Ikan Impor dari Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 617/DPB/PB.340.D3/II/2014 tanggal 04 Februari 2014 menyatakan bahwa Leci Aqua adalah bahan baku pakan ikan/udang; bahwa berdasarkan Pengelompokkan Bahan Baku Pakan Ikan Impor sesuai Surat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Nomor: 923/DPB/PB.340.D3/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 hal Pengelompokan Bahan Baku Pakan Ikan Impor, jenis barang Leci Aqua merupakan bahan baku utama pakan ikan/udang; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Leci Aqua yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00 tidak dikenakan PPN;       Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014 merupakan bahan baku untuk pakan ikan/udang dan tidak dikenakan PPN. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif PPN atas PIB Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, jenis barang berupa Leci Aqua, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2923.20.10.00, PPN sebesar 0%;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan