Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brand Gasoline Engine (6 jenis barang) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 062866 tanggal 02 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) yang diimpor dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa pada Supplier yang sama, pada import sebelumnya, Terbanding juga menerbitkan SPTNP tetapi kemudian mengeluarkan keputusan menerima keberatan yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding. dan menetapkan pembebanan Bea Masuk sesuai dengan tarif preferensi ACFTA sebesar 0%;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1274/WBC.10/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai ukuran dan tipe) diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa dari penelitian Form E diketahui:
dokumen asli Form E No. Referensi E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;pada kolom 8 Form E No. Referensi E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;pada dokumen PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E;
bahwa kriteria origin “WO” SKA pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 atas importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) sesuai PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 diragukan terkait pemenuhan Annex 3 Rules of Origin For The Asean-China Free Trade Area;

bahwa pada angka 5 huruf c poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skem Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA diragukan maka Kepala KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut;

bahwa Pejabat KPPBS Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan Surat Nomor: S-7014/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China 99, Zhonghua Road, Najing Jiangsu 210001, P.R. China, tentang permintaan konfirmasi mengenai keabsahan kriteria origin (“WO”) pada Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013;

bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban atas Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-7014/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 belum diterima;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi 6 jenis barang (Brand Gasoline Engine berbagai tipe dan ukuran) yang diimpor dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: JD1300029 tanggal 10 Mei 2013,Packing List tanggal 10 Mei 2013,Bill of Lading Nomor: XAGAD01401 tanggal 13 Juni 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013,
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Gasoline Engine dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dengan Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013;

bahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: JD1300029 tanggal 10 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor Gasoline Engine sejumlah 1.112 Sets dengan total tagihan senilai CIF USD 81,228.00;

bahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 10 Mei 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Qty       
Gross Weight    
Net Weigth:
:
:1.112 Sets
22,692,00 Kgs
20,468.00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: XAGAD01401 tanggal 13 Juni 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   
Consignee    
Port of Loading    
Port of Discharge    
Description   
Gross Weight    :
:
:
:
:
:RTY Group IMP adn EXP Co.,Ltd.
PT XXX
Lianyungang
Surabaya, Indonesia
1.112 Pckgs, Gasoline Engine
22,692.00 kgs
bahwa supplier RTY Group IMP and EXP Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 dengan uraian barang Gasoline Engine sejumlah 1.112 Pckgs;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013, dan telah mendapatkan jawaban dari QWE Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: JS13273 tanggal 14 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa “No non originating material was used during the manufacture of products”;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Gasoline Engine, Gasoline Generator dan Gasoline Water Pump menggunakan Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 terbukti bahwa Gasoline Engine dibuat di China menggunakan bahan baku dari China di atas minimal 40% sesuai ROO, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Gasoline Engine menggunakan Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 terbukti bahwa Gasoline Engine dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133217D00400149 tanggal 18 Juni 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direkturr Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1274/WBC.10/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004716/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 18 Juli 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Gasoline Engine yang diberitahukan pada PIB Nomor: 062866 tanggal 2 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan tarif ACFTA Bea Masuk 0%;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF., S.H., M.M.        
Drs. GHI, M.M.      
JKL, S.IP.        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
MNO, S.Sos.       
DEF., S.H., M.M.         
JKL, S.,IP.        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.