Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brand Gasoline Engine (6 jenis barang) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 062866 tanggal 02 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN);