Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59102/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Brand Gasoline Engine (6 jenis barang) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 062866 tanggal 02 Juli 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN);