Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47609/PP/M.VI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47609/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak     : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto terdiri dari :1.Koreksi biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp 3.062.000.000,002.Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 1.Koreksi biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp3.062.000.000,00 Menurut Terbanding : bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan bahwa “WP tidak setuju atas koreksi tersebut, hal ini sudah dijelaskan pada pihak Pemeriksa secara lisan hari Senin tanggal 10 Januari 2010 bahwa biaya selisih kurs dan biaya bunga yang timbul akibat pinjaman Huanan sebesar Rp.US$2.000.000 merupakan pinjaman eks tahun 1999-2000, sebagai pertimbangan bahwa pinjaman tersebut benar-benar ada yaitu bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi pada bulan Januari 2009 yang dapat dilihat pada Surat Keterangan dari Bank ABD tentang pelunasan tersebut dan rekening koran yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan, tidak mungkin jika tidak ada pinjaman tetapi ada pelunasan, dapat ditambahkan bahwa PT XXX dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh DJP, dan tidak ada koreksi atas pinjaman ABD, sehingga menurut WP selisih kurs dan biaya bunga dapat dibiayakan karena memang fakta pengeluaran perusahaan dan atas pembayaran bunga itupun telah dilakukan pemotongan PPh 26”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman dengan dasar kurang kuatnya bukti yang dapat menunjukkan eksistensi pinjaman ke ABD Comercial Bank, Ltd. Sedangkan menurut Pemohon Banding bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan berupa Perjanjian Pinjaman ke Bank ABD, Rekening Koran Bank ABD, Rekening Bank AAA, Customer Statement berikut dengan perhitungan bunga Bank ABD, Bukti Setoran Pembayaran bunga pinjaman, Surat Keterangan Lunas Pinjaman dari Bank ABD merupakan dasar yang kuat untuk membuktikan eksistensi pinjaman Pemohoan banding ke ABD Comercial Bank, Ltd; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga Bank ABD yang dilaporkan sebagai bunga KBV AAA, dan atas bunga kepada Bank ABD Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang lengkap tentang pinjaman tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank ABD Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor SXXFCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari ABD Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari ABD Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari ABD Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada ABD Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh ABD Commercial Bank Ltd,; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada ABD Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 diketahui bahwa pembayaran bunga pinjaman tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian maka pembayaran bunga atas hutang Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp3.062.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; 2.Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 Menurut Terbanding : bahwa atas pelaporan PPh Pasal 26 bunga pinjaman ABD Commercial Bank, Ltd. tidak dapat menjadi keyakinan yang memadai bagi Tim Peneliti karena pada dasarnya pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga ABD merupakan pelaporan self assessment dimana Pemohon Banding menstate memiliki pinjaman luar negeri ke ABD namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi utang luar negeri tersebut, apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi utang luar negeri tersebut, maka secara garis lurus Tim Peneliti juga tidak mengakui biaya bunga yang ditimbulkan atas pinjaman luar negeri tersebut; Menurut Pemohon : bahwa prinsip taxable deductible telah Pemohon Banding terapkan atas pembayaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding potongkan PPh Pasal 26 sebagaimana mestinya dan pihak Terbanding pun sudah mengakui pemotongan PPh Pasal 26 tersebut, hal tersebut didukung dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Bank ABD (kekurangan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan), yaitu sebesar Rp 1.051.852,- (telah Pemohon Banding lunasi tanggal 14 Pebruari 2011), dari hal ini, Pemohon Banding merasa pihak Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan prinsip tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank ABD Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor SXXFCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari ABD Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari ABD Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari ABD Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada ABD Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh ABD Commercial Bank Ltd; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47216/PP/M.XIII/16/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.47216/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak  : PPN Tahun Pajak  : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP terkait dan penelitian persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan terhadap 2 (dua) Faktur Pajak Masukan yang jawaban klarifikasi dari KPP terkait “tidak ada” sebesar Rp 17.415.848,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya jawaban konfirmasi dari KPP rekanan yang menyebutkan tidak ada, sesuai KEP-754/PJ/2001, tanggal 26 Desember 2001 Lampiran 1 huruf C angka 1.4.1.3.2. “tidak ada dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual”; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00 atas dua Faktur Pajak hasil konfirmasi dari KPP pihak Penjual yang menyatakan “tidak ada” yaitu atas Faktur Pajak sebagai berikut: NoFaktur PajakNomorTanggalNamaNPWPPPN10X0.000-0X.000000X09 Juli 2009CV PQR0X.XXX.0XX.X-XXX.000840.84820X0.000-0X.000000XX01 Juni 2009PT RST0X.XX0.X0X.X-0XX.00016.575.000Jumlah17.415.848bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak tersebut dan berdasarkan surat jawaban dari KPP terkait Terbanding berpendapat : a)Terdapat 1 (satu) Faktur Pajak Masukan (FP Nomor 0X0.000-0X.000000XX Tanggal 09 Juli 2009 Nama Penjual CV PQR NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000) sebesar Rp 840.848,00 yang ada jawaban ralat klarifikasi dari KPP terkait menjadi “Lain-lain”, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001;b)Terdapat 1 (satu) Faktur Pajak Masukan (FP Nomor 0X0.000-0X.000000XX Tanggal 01 Juni 2009 Nama Penjual PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000) sebesar Rp 16.575.000,00 yang ada jawaban ralat klarifikasi dari KPP terkait menjadi “Ada Tetapi Tidak Sama Tanggal dan atau Kode NomorSeri FP”, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001. Disamping itu, keterangan nomor seri dan tanggal faktur pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut tidak diisi secara benar, sehingga atas Faktur Pajak sebesar Rp 16.575.000,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang masih disengketakan Pemohon Banding hanya atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, sedangkan atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 09 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV PQR NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000 sebesar Rp 840.848,00 tidak disengketakan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukungnya, dengan demikian atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 840.848,00 tetap dipertahankan; bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa di dalam Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009, yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00, sedangkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 27 Mei 2009 yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00; bahwa dengan demikian terdapat perbedaan kode dan tanggal Faktur Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dengan bukti yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT RST NPWP 0X.XX0.X0X.X-0XX.000 sebesar Rp 16.575.000,00 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f atas Faktur Pajak sebesar Rp 16.575.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 16.575.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 17.415.848,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-431/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00180/207/09/051/11 tanggal 14 April 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47479/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47479/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Terbanding   : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon    : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. OPQ 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. OPQ dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2008; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa : Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan : bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00; Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT EDF 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirata-ratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan ; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: No.UraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN 12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN menurut Majelis     Rp 57.598.937.515,00Rp 12.786.114.875,00Rp 44.812.822.640,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1339/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00198/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47706/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47706/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.847.408.711,00; Menurut Terbanding : bahwa semula Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.875.734.371,00; Menurut Pemohon : bahwa Pihak fiskus melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.847.408.711,- Koreksi sebesar Rp. 843.458.711,-. merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean. Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty (Technical Assistance) dan Brandfee (Trademark License) kepada perusahaan afiliasi yaitu PT. XYZ Jepang Jepang. Sedangkan koreksi sebesar Rp. 3.950.000,- merupakan koreksi atas konfirmasi negative yang diberikan oleh KPP pihak penjual terkait; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Mei 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Mei 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang dan kepada ACD Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh ADB Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. ABG tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang ADB dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. ABG terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada Matsushita, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang ADB oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN dengan kewajiban PPN yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon. bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. ABG adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.843.458.711,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan PPN yang tercantum didalamnya sebesar Rp.843.458.711,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47267/PP/M.III/16/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47267/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 38.137.119,00; Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.38.137.119,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.38.137.119,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.38.137.119,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis    Rp.    60.178.003.914,00Rp.           38.137.119,00Rp.    60.216.141.033,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1531/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00200/207/09/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00118/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) Dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.   266.024.987.481,00Rp.     26.602.498.748,00Rp.     60.216.141.033,00(Rp.   33.613.642.285,00) Rp.    33.613.642.285,00Rp.                           0,00Rp.                           0,00Rp.                           0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47256/PP/M.III/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47256/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.555.452,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding adalah atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.555.452,00 tidak bisa diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cilegon Faktur Pajak Keluaran belum dilaporkan oleh Wajib Pajak lawan transaksi dan konfirmasi yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Sunter tidak ada jawaban atas konfirmasi tersebut. Sedangkan menurut Pemohon Banding, sebagai pembeli telah menyetor pajak masukan, apabila penjual tidak menyetorkan PPN yang telah dibayar Pemohon Banding atau menyalahgunakan PPN tersebut, Terbanding tidak bisa dengan semena-mena melemparkan kesalahan Wajib Pajak Penjual tersebut kepada Wajib Pajak Pembeli apapun alasannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp2.555.452,00 karena atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (24) dan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya apabila Wajib Pajak Penjual tidak menyetorkan yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut atau menyalahkan PPN tersebut, Terbanding tidak bisa melemparkan kesalahannya kepada Pemohon Banding yang telah melakukan kewajiban sebagai Wajib Pajak Pembeli, apapun alasannya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.2.555.452,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :EksporPenyerahan yang PPN-nya harusdipungut sendiri:menurut Terbandingkoreksi yang tidak dapat dipertahankanJumlah Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendiri menurut MajelisJumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisPajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut Majelis Rp.                           0,00 Rp.    97.031.856.020,00Rp.    42.980.344.168,00 Rp.    54.051.241.852,00Rp.    54.051.241.852,00Rp.      7.463.099.039,00Rp.             2.555.452,00Rp.      7.465.654.491,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-414/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/037/10 tanggal 16 April 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.     54.051.241.852,00Rp.       5.405.124.185,00Rp.       7.465.654.491,00(Rp.      2.060.530.306,00) Rp.       2.060.530.421,00 Rp.                        115,00Rp.                        115,00Rp.                        230,00