Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47265/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47265/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.44.703.903,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.44.703.903,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang atas seluruh faktur pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.44.703.903,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.44.703.903,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.44.703.903,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.44.703.903,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp.    46.950.876.502,00Rp.           44.703.903,00Rp.    46.995.580.405,00 Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1529/WPJ.07/2012 tanggal 09 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00500/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00116/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) DibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak BerikutnyaJumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp.    188.258.491.230,00Rp.      18.825.849.123,00Rp.      46.995.580.405,00(Rp.    28.169.731.282,00) Rp.     28.212.932.577,00Rp.            43.201.295,00Rp.            43.201.295,00Rp.            86.402.590,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46997/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46997/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Agustus 2009 sebesar Rp34.200.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa pada saat proses keberatan, telah dilakukan permintaan/peminjaman data kepada Pemohon Banding yang meliputi antara lain Surat Pemberitahuan Masa, fisik Faktur Pajak, dan dokumen kelengkapan transaksi terkait koreksi pajak masukan, seperti Purchase Order, Surat Jalan (Delivery Order), Invoice, Bukti Pembayaran (kuitansi dan slip transfer bank), Kontrak Perjanjian, Detil Payment Report dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, ledger dan rekening koran. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding selaku perusahaan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa dan telah Pemohon Banding buktikan dengan bukti pembayaran dan rekening koran. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dilakukan karena jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” dan menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. dinyatakan apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa dalam angka 1.4.2.3. dinyatakan Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan. bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya. bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata Terbanding tidak menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP-754/PJ./2001 tersebut di atas. bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis dalam berkas banding diketahui bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa sebesar Rp34.200.000,00 karena jawaban tidak ada adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakMasaLaporPKP PenjualNPWPJumlah PPN(Rp.)NomorTanggal 10X0-000-0X00000XXX19/08/20098PT. XXX0X.XX0.XXX.X-X0X.00034.200.000 34.200.000bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian sebagai pendukung pajak Pajak Masukan tersebut di atas. bahwa untuk meyakinkan atas kebenaran Faktur Pajak di atas, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil uji bukti melalui pengujian arus uang dan arus barang sebagai berikut:Koreksi PMDidukung BuktiYang tidak didukung buktiRp     34.200.000,00Rp                     0,00Rp     34.200.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data-data secara lengkap atas transaksi pembelian dengan vendor sebagai berikut: No.           Nama PKP Penjualan                  DPP (Rp)                    PPN yang dipungut (Rp)       1PT. XXX342.000.000,00342.000.000,0034.200.000,0034.200.000,00 dan atas hal ini Pemohon Banding dalam sidang menyatakan tidak dapat menunjukkan SPT dari Vendor karena terdapat beberapa dokumen yang hilang di kantor Pemohon Banding. bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00 tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran karena tidak ada bukti pembayaran dan Rekening Koran. Selain itu SPT dari pihak penjual yang seharusnya dilaporkan di KPP yang bersangkutan tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam sidang. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp34.200.000,00 tersebut tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-697/WPJ.19/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00571/207/09/051/11 tanggal 17 Oktober 2011, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang terutang PPNPPN KeluaranKredit Pajak (Pajak Masukan)PPN yang kurang (lebih) dibayarDibayar dengan NPWP sendiriDibayar Lain-lainPPN yang masih kurang (lebih) dibayarKelebihan Pajak yang Sudah DikompensasikanPPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi Pasal 13 (2) KUPSanksi Pasal 13 (3) KUPPPN yang kurang bayarRp    10.489.944.414,00Rp      1.048.994.416,00Rp      1.197.271.148,00Rp        (148.276.732,00)Rp                           0,00Rp                           0,00Rp        (148.276.732,00)Rp         182.476.732,00Rp           34.200.000,00Rp                           0,00Rp           34.200.000,00Rp           68.400.000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47705/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47705/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak April 2009 sebesar Rp525.814.077,00; Menurut Terbanding   : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00053/407/09/055/10 tanggal 1 Juni 2010 Masa Pajak April 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-426/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 1 Juni 2010; Menurut Pemohon : bahwa Pihak Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.525.814.077,- yang merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean. Pembayaran PPN tersebut timbul atas pembayaran Royalty, FGH kepada perusahaan afiliasi yaitu PT. XYZ Jepang; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa April 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang dan PT. DFG, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. DFG atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh PT. XYZ Jepang, oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. DFG tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-01-08977 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang GHJ dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya; bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. DFG terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada QRT, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang GHJ oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut; bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi; bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN dengan kewajiban PPN yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon; bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. DFG adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.525.814.077,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan PPN yang tercantum didalamnya sebesar Rp.525.814.077,00 dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47702/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47702/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp545.346.077,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.545.346.077,00 adalah merupakan koreksi terhadap Pajak Masukan Impor yang merupakan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yaitu PPN atas pembayaran Royalty dan Brandfee dari perusahaan afiliasi yaitu PT. XYZ Jepang yang merupakan ultimate parent company; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan ADG Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang sebagai pemilik royalty, hal ini terjadi mengingat PT. XYZ Jepang memiliki dan menguasai technical information dan know how atas kegiatan dan proses produksi yang dihasilkan; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Desember 2008 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2008 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang; bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. DFG atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Agustus 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh GHJ, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. DFG tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-01-08977 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang GHJ dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya.. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. DFG terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada QRT, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang GHJ oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pemohon telah melakukan pemotongan pajak Pasal 26 atas Royalty yang dibayarkan kepada PT. XYZ Jepang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan terbukti keterkaitannya obyek PPh tersebut juga merupakan obyek PPN dengan kewajiban PPN yang terutang telah dipenuhi oleh Pemohon; bahwa merk dagang dan penggunaan hak atas kekayaan intelektual PT. XYZ Jepang dan PT. DFG adalah merupakan BKP Tak Berwujud sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalty kepada PT. XYZ Jepang Jepang sebesar Rp.545.346.077,00 pada prinsipnya sesuai ketentuan berlaku Pajak Masukan yang dimaksud terbukti telah dilunasi oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena sesuai dengan fakta persidangan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 dan PPN yang tercantum didalamnya sebesar Rp.545.346.077,00 dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48174/PP/M.I/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48174/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp30.336.768.594,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi peredaran usaha sebesar Rp 30.336.768.594,- menurut Terbanding dilakukan sesuai hasil pemeriksaan terhadap kartu persediaan/stock, dimana ditemukan adanya pengeluaran barang dari gudang sebanyak 12.134,7061 M3 yang tidak disertai dengan penerbitan invoice ataupun faktur pajaknya; bahwa berhubung harga jual rata-rata produk Pemohon Banding (MDF clad berbagai ukuran dan kualitas) selama tahun 2009 adalah Rp 2.500.000/M3 maka penjualan Pemohon Banding untuk tahun yang bersangkutan dikoreksi posilif sebesar Rp2.500.000 X 12.134,7061 = Rp 30.336.768.594; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi maupun menambah kekayaan dalam bentuk laba usaha dan penjualan yang belum dilaporkan didalam pembukuan, audit report dan SPT PPh badan Pemohon Banding. Sementara UU Pengadilan Pajak mewaiibkan Terbanding untuk mempunyai minimal dua alat bukti yang membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikonsumsi maupun menambah kekayaan dalam bentuk laba usaha dan penjualan yang belum dilaporkan didalam pembukuan, audit report dan SPT PPh badan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industry kayu fibreboard yang khusus memproduksi Medium Density Fibreboard (MDF) untuk konsumen Luar Negeri (Ekspor) dan konsumen Dalam Negeri (lokal); bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 dikarenakan terdapat pengeluaran pengiriman MDF yang telah dibuatkan Surat Jalan tetapi belum dibuatkan invoicenya sebanyak 12.134,7061 M3 atau senilai Rp30.336.768.594,00 sehingga dikoreksi sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan, seluruh pengeluaran produk MDF telah dibuatkan Surat Jalan dan seluruhnya telah diterbitkan invoice dan dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT PPh Badan tahun 2009; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa timbulnya sengketa tersebut dikarenakan adanya perbedaan penulisan ukuran MDF pada Surat Jalan (Surat pengiriman) dengan penulisan ukuran MDF pada invoice untuk MDF dengan Surat jalan yang sama, dengan contoh sebagai berikut: Pada Surat Jalan tertulis ukuran MDFPada invoice (untuk surat jalan tsb) ditulis ukuran MDF:     2.7 x 1245 x 2460 mm:     2.7 x 1220 x 2440 mm bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian peredaran usaha dengan cara antara lain melakukan pengujian arus barang jadi dengan membandingkan Surat Jalan dengan Invoice yang telah diterbitkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan arus barang jadi tersebut Terbanding menemukan 19 (sembilan belas) lembar Surat Jalan dengan volume 12.134,7061 M3 yang tidak diketemukan Invoicenya dengan ukuran MDF yang persis sama, sehingga dengan menggunakan harga rata-rata Rp2.500.00,00 per M3 maka dianggap terdapat penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp30.336.768.594,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan, terdapat perbedaan penulisan deskripsi dan ukuran MDF yang ditulis dalam Surat Jalan dengan penulisan deskripsi dan ukuran MDF dalam Invoice, namun demikian seluruh invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didadasarkan pada Surat Jalan/Surat Pengiriman barang;; bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding menyatakan seluruh pengeluaran barang yang tercantum dalam Surat Jalan telah dibuatkan invoicenya, karena invoice merupakan bukti penagihan atas MDF yang telah dikirimkan kepada konsumen ; bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Mei 2013, diuraikan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh bukti pendukung yang terkait dengan sengketa peredaran usaha tersebut, terdiri atas : Asli Invoice, Faktur Pajak, Packing List, PEB, Surat Jalan, Stock Card, Rekening Koran bank, Surat Konfirmasi Customer, Surat Keterangan Customer, Surat Keterangan Asli dari Asosiasi MDF se Asia Pasifik, SPT PPh Badan tahun 2009, dan Laporan Keuangan Audited tahun 2008; bahwa Terbanding pada intinya menyatakan memang terdapat perbedaan penulisan ukuran MDF dalam Surat Jalan dan penulisan dalam Invoice dan Faktur Pajak, namun Terbanding menyatakan Surat Jalan yang diterbitkan oleh penjual harusnya sama dengan dengan Invoice/Faktur Pajak, karena Surat Jalan menunjukkan barang yang dikirim sedangkan Invoice/ Faktur Pajak menunjukkan penagihan atas barang yang sebenarnya telah dikirim ; bahwa Pemohon Banding pada intinya menyatakan :dalam Uji Kebenaran Materi Terbanding telah memeriksa seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, dan disimpulkan bahwa seluruh Surat Jalan yang disengketakan telah diterbitkan Invoice dan Faktuir Pajaknya, dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat pengiriman MDF dengan Surat Jalan yang belum dibuatkan invoicenya atau terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh Surat Jalan telah diterbitkan invoice, dengan kata lain Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan terkait berlandaskan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp30.336.768.594,00 tidak dapat dipertahankan sehingga koreksi harus dibatalkan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-817/WPJ.07/2012 tanggal 26 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00010/206/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakJumlah yang kurang /(lebih) dibayar(Rp   12.832.687.803,00)Rp                           0,00Rp                           0,00(Rp        279,175,162,00)(Rp        279,175,162,00).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67954/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67954/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 terhadap 21 (dua puluh satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang menetapkan terdapat kekurangan bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.177.642.000,00, jenis barang Raw Sugar; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang mewajibkan Pemohon membayar tagihan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp44.177.642.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum maka terhadap impor raw sugar yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 21 (dua puluh satu) PIB tersebut di atas telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberian fasilitas Bea Masuk, sehingga terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Terbanding nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor adalah jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, oleh karenanya Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tersebut cacat hukum dan seharusnya batal demi hokum; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan fasilitas pembebasan bea masuk BKPM No. 226/Pabean/2008 tanggal 23 Juli 2008 yang diubah terakhir dengan Keputusan BKPM No. 543/A.8/2012 tanggal 16 Mei 2012 telah diubah masa berlakunya dengan Keputusan BKPM No. 201/Pabean/PMDN/2012 tanggal 2 Juli 2012, diperpanjang masa berlaku 1(satu) tahun sejak tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 dan alasan spesifikasi Terbanding bahwa Raw Sugar yang di impor oleh Pemohon Banding dengan ICUMSA di atas 1200 IU menurut Terbanding tidak sesuai dengan ICUMSA dalam Keputusan BKPM yaitu ICUMSA X.X00-X.000. bahwa menurut Pemohon Banding impor sugar dengan ICUMSA di atas 1200 IU berdasarkan Pasal 2 butir 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 Tanggal 17 September 2004 dinyatakan bahwa “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU” dan Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00”; bahwa Raw Sugar dengan bilangan ICUMSA minimal 1200 IU (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004) dengan Raw Sugar ICUMSA X.X00-X.000 (Keputusan BKPM No. 226/Pabean/2008 dan No. 749/Pabean/2011), merupakan bahan baku (raw sugar) untuk diolah atau diproses. Menurut Pemohon Banding bahwa untuk memproses atau mengolah raw sugar adalah berdasarkan surat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia nomor 0X.IP-0X.XX.000X tanggal 10 Maret 2011 yang menyatakan bahwa atas impor gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) yang diimpor oleh Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan ICUMSA minimal 1200 IU; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan penetapan Tarif, karena fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah berupa keringanan dan pembebasan tarif yaitu Raw Sugar Pos Tarif/HS 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00, bahwa menurut Pemohon Banding penetapan Terbanding lebih dari 2 (dua) Tahun dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor (PIB tanggal 3 Februari 2009 – 25 Juli 2012) sampai dengan diterbitkan SPP (tanggal 20 Agustus 2014), adalah jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean” dan Peraturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai nomor Per-4/BC/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor P-13/BC/2008 tentang tatalaksana audit kepabeanan dan audit cukai: Pasal 20 ayat 3: menyebutkan “Tim Audit dapat memperpanjang periode audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi maksimal 10 (sepuluh) tahun kecuali tarif dan nilai pabean dengan ketentuan: dan seterusnya…….” , sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Pabean nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tersebut cacat hukum dan seharusnya batal demi hukum; bahwa ICUMSA (International Commission for Uniform Methods Sugar Analysis) adalah Standard kelas mutu (Grade) warna gula yang ditentukan lewat satuan IU (International Unit) bilangan ICUMSA yang semangkin kecil menunjukkan tingkat kemurnian gula semangkin tinggi; bahwa menurut Majelis, SPP Nomor SPP-174/BC.6/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Terbanding ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Direktur Audit an. Direktur Jenderal; bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Audit ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/2014 Tentang Pelimpahan wewenang kepada saudara YYY NIP XXXX0X0XXXXX0XX00X Pelaksana Tugas Direktur Audit untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean dan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar; bahwa berdasarkan Peraturan perundang-undangan mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan strutural diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 (PP) yang menyebutkan:Pasal 4 ayat (1)Pengangkatan, Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenangPasal 1 angka 8:Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;bahwa terkait dengan PP No.100 Tahun 2000 Kepala BKN mengeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 Tanggal 10 Desember 2001 Perihal: Tatacara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas:huruf a.Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau