Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46359/PP/M.XV/25/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46359/PP/M.XV/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 2.542.059.719,00; Menurut Terbanding   : bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding melakukan upaya keberatan dengan menjelaskan kondisi koreksi dimaksud merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dilaporkan sebelumnya oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.151.861.900,00 untuk kemudian Terbanding melakukan koreksi positif menjadi Rp8.154.553.248,00; Menurut Pemohon : bahwa beda DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp 2.542.059.719 sebetulannya sudah jelas asal usulnya yakni: 1.2.3.4.5.Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash BasisPengakuan pendapatan service charge Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash BasisPengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 yang periodenya melewati tahun tutup bukuDipotong/dipungut pihak lain (Badan)SelisihJumlahRp        126.980.474,00Rp          38.880.535,00Rp     2.065.286.484,00Rp        295.951.624,00Rp          14.960.602,00Rp     2.542.960.624,00 Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp 2.542.059.719,00 karena adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa ruangan dan service charges yang belum dipungut PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Terbanding menyatakan setuju dengan adanya beda waktu dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pendukung atas pengeluaran obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 2.542.059.719,00; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti atas pengeluaran biaya sewa ruangan dan service charges sebesar Rp 2.542.059.719,00 berikut dengan bukti-bukti setoran PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa uji bukti dilaksanakan pada tanggal 06 Juli 2011 dengan bukti-bukti yang diperiksa oleh Terbanding adalah sebagai berikut : Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005;SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004;SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004;Daftar kuitansi sewa ruangan dan service charges Tahun 2004 dan 2005; bahwa berdasarkan berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut : Koreksi yang dilakukan Terbanding diperoleh dari ekualisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Faktur Pajak diterbitkan bersamaan dengan dengan kuitansi dan pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), ada yang bulanan, triwulan dan tahunan, namun tidak diketahui dasar penerbitan Faktur Pajak dan Invoice serta pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan mengapa ada yang dikenakan bulanan, triwulanan dan tahunan. Selama uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan perjanjian sewa menyewa; Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, pembukuan Pemohon Banding menganut azas cash basis, namun pada kenyataannya Pemohon Banding menganut 2 azas yaitu acrual dan cash basis. Cash basis digunakan pada saat pembayaran atas tagihan tahun sebelumnya dan acrual basis digunakan jika pembayaran diterima Pemohon Banding dalam tahun berjalan; Berikut contoh ilustrasi pencatatan Pemohon Banding yang dijelaskan Pemohon Banding saat uji bukti transaksi sewanya : Sewa dibayar di tahun berjalan 2002 (akrual) Pada saat terbit kwitansi dan saat pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) (1 September 2002) PPh Pasal 4 Ayat (2) FinalKas/BankRp 120.000,00Rp 120.000,00Pada saat diterima pembayaran sewa ruangan (2002) Kas/BankRp 120.000,00Rp 400.000,00Rp 800.000,00Rp 1.320.000,00Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)Pendapatan sewaPendapatan sewa diterima dimuka Awal 2003Pendapatan sewa diterima dimukaPendapatan sewaRp 800.000,00Rp 800.000,00 NB : dengan demikian pengakuan penghasilan pada pembukuan Pemohon Banding di tahun 2002 hanya sebesar Rp 400.000,00 sedangkan Rp 800.000,00 masuk ke penghasilan tahun 2003 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembukuan dan penerbitan faktur pajak, kuitansi, tagihan serta pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan kebiasaan saja. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menilai pembukuan Pemohon Banding mengabaikan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan Pemohon Banding sudah mengakui pada saat uji bukti bahwa pembukuan yang dilakukan adalah salah; Terbanding tidak dapat meyakini adanya beda waktu sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksinya; Sewa dibayar setelah 2002 (Kas) Pada saat penerbitan Faktur (1 September 2002)Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)Kas/Bank Rp 120.000,00Rp 120.000,00 Pada akhir Tahun 2002 tidak ada jurnal penyesuaian (penjualan belum diakui)         Saat pembayaran dari costumer di Tahun 2003 (Angsuran I) Kas/BankHutang PPh Pasal 4 ayat (2)Pendapatan SewaRp 660.000,00Rp 60.000,00Rp 600.000,00Saat pembayaran dari costumer di Tahun 2004 (Angsuran II) Kas/BankHutang PPh Pasal 4 ayat (2)Pendapatan SewaRp 660.000,00Rp 60.000,00Rp 600.000,00NB : Pengakuan penghasilan diakui pada saat pembayaran diterima; bahwa berdasarkan berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : Secara khusus Terbanding hanya merekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dengan melihat, menelusuri, mengecek pada dokumen pendukungnya atas service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005; Atas beda waktu tersebut setelah ditelusuri tidak ada satupun transaksi yang belum dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) nya; Sebetulnya pada waktu merekonsiliasi beda waktu Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2005 secara otomatis merekonsiliasi beda waktu PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun 2005 karena data DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sama dengan data DPP PPN Tahun 2005; Oleh karena beda waktu DPP PPN Tahun 2005 setelah direkonsiliasi bersama-sama dengan Terbanding semuanya sudah dibayar pajaknya secara otomatis atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum direkonsiliasi secara khusus dipastikan telah dibayar PPh nya; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;SPT Masa PPN Masa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47484/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47484/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 12.786.114.871,00; Menurut Terbanding : bahwa perhitungan DPP PPN berdasarkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan terbanding berdasarkan Kantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yang bersumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjadi dasar keberatan yang diajukan; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju pihak Terbanding menggunakan dasar harga dari dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT. XXX 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan di Kalimantan Selatan. PT. XXX dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan. Penentuan harga jual CPO kepada pihak ketiga dilakukan dengan cara Tender, penetapan pemenang adalah berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat Tender tersebut; Menurut Majelis   : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.871,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan; bahwa dengan tidak adanya bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti untuk peredaran usaha PPh Badan, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran perhitungan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, maka tidak dapat diyakini pula kebenaran DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Mei 2009; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa :Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau obyek yang terutang pajak; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan :bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan peredaran usaha tersebut, sehingga Terbanding melakukan perhitungan secara jabatan atas peredaran usaha dengan menggunakan metode pengujian arus produksi, dengan data/dokumen yang ada berupa : data areal tanam kebun kelapa sawit yang berasal dari SPOP PBB Tahun 2008;data rata-rata hasil tanam TBS per ha berdasarkan data RISPA dan Bappebti, dimana data tersebut berasal dari hasil penelitian balai penelitian perkebunan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp12.786.114.871,00; Menurut Pemohon Banding    : bahwa dengan mengingat keterbatasan waktu dalam mengumpulkan dokumen pendukung beserta tempat penyimpanan dokumen yang berada ditiap kebun maka Pemohon Banding tidak dapat langsung melampirkan seluruhnya data atau dokumen pada proses uji bukti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan dasar harga dari Bappepti yang penyerahannya dilakukan di Belawan/Rotterdam, dimana penjualan CPO PT EDF 90% adalah penjualan lokal dan penyerahan dilakukan di Kalimantan Selatan. Dan Pemohon Banding dalam menentukan harga CPO dengan menggunakan harga penjualan CPO pada pihak ketiga yang lokasi penyerahannya sama yaitu di Kalimantan Selatan dimana penentuan harganya dilakukan dengan cara tender yang penetapan pemenangnya berdasar harga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut; Pendapat Majelis    : bahwa koreksi DPP PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00; bahwa karena sengketa ini berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka penyelesaian sengketa DPP PPN yang berasal dari equalisasi pada PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 mengikuti sengketa PPh Badan; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25 September 2013, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp 153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pembahasan atas sengketa DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00 ini tidak perlu dilakukan lagi dan dapat merujuk pada pembahasan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 12.786.114.875,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Koreksi DPP PPN 12.786.114.875,000,00DPP PPN menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN menurut Majelis   Rp 48.777.892.081,00Rp 12.786.114.875,00Rp 35.991.777.210,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1352/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00191/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungut    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar    Kelebihan Pajak yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47610/PP/M.VI/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47610/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.1.860.776.259,00, yang terdiri dari:1.Koreksi biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,002.Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00 1.Koreksi biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam proses pemeriksaan, pemeriksa juga sudah meminta mengenai arus uang masuk pinjaman tersebut dan penggunaannya dengan demikian sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang masuk pinjaman tersebut digunakan untuk memperoleh pendapatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan, bahwa perusahaan Pemohon Banding dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh Terbanding dan fakta mengenai pinjaman itupun ada termasuk pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan ke Bank tersebut, dan tidak ada koreksi atas bunga pinjaman Bank RST beserta selisih kurs Hutang Bank RST, sehingga menurut Pemohon Banding, selisih kurs dan biaya bunga pinjaman Bank RST dapat dibiayakan karena memang merupakan pengeluaran perusahaan dalam upaya mempertahankan pendapatan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga Bank RST yang dilaporkan sebagai bunga KBV UVW, dan atas bunga kepada Bank RST Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang lengkap tentang pinjaman tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank RST Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor S95FCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari RST Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari RST Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari RST Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada RST Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh RST Commercial Bank Ltd; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada RST Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 diketahui bahwa pembayaran bunga pinjaman tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian maka pembayaran bunga atas hutang Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,00, tidak dapat dipertahankan; 2.Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp1.025.131.358,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian atas biaya bunga pinjaman, tim peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman bank RST digunakan untuk memperoleh pendapatan Pemohon Banding, selain itu diketahui bahwa pelunasan pinjaman tersebut menggunakan rekening deposito presiden komisaris; Menurut Pemohon : bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan, bahwa perusahaan Pemohon Banding dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh Terbanding dan fakta mengenai pinjaman itupun ada termasuk pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan ke Bank tersebut, dan tidak ada koreksi atas bunga pinjaman Bank RST beserta selisih kurs Hutang Bank RST, sehingga menurut Pemohon Banding, selisih kurs dan biaya bunga pinjaman Bank RST dapat dibiayakan karena memang merupakan pengeluaran perusahaan dalam upaya mempertahankan pendapatan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00 karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank RST Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor S95FCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari RST Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari RST Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari RST Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada RST Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh RST Commercial Bank Ltd,; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada RST Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa dengan demikian maka transaksi hutang tersebut adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga rugi selisih kurs yang timbul akibat transaksi tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46238/PP/M.IV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46238/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding  : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0138/MKM-HO/ACC/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 9 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp204.980.718,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00021/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 ditandatangani oleh KLM A., jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Notaris LMO SH tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KLB tanggal 10 November 2009 Nomor 37, diketahui bahwa Sdr.KLM A., jabatan: Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Teranding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui HIJ tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-968/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 181/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012. bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47613/PP/M.VI/13/201

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47613/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak    : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak, kertas kerja pemeriksaan, surat keberatan dan pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat biaya bunga yang dicatat Pemohon Banding sebesar Rp78.012.090.543,00 pada tahun 2007, dari jumlah tersebut, biaya bunga sebesar Rp49.449.444.091,00 sudah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 di KPP Madya Bekasi sedangkan sisanya sebesar Rp28.562.646.452,00 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Madya Jakarta Pusat; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menafsirkan bahwa ABD B.V. adalah merupakan special purpose company sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahun daftar Hasil Pemeriksaan keberatan dengan alasan berdasarkan hasil penelitian telah terbukti bahwa ABD B.V. merupakan special purpose vehicle dalam bentuk conduit company yang tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner yang telah melakukan transaksi semu. Namun faktanya adalah bahwa selama proses pemeriksaan maupun dalam proses pembahasan keberatan, Terbanding tidak pernah dapat menunjukkan bukti-bukti kepada Pemohon Banding bahwa ABD B.V. adalah bukan Beneficial Owner, Terbanding menarik kesimpulan bahwa ABD B.V. bukan Beneficial Owner hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari Terbanding secara sepihak, hasil dari asumsi seperti ini secara hukum tidak dapat dibenarkan; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp28.562.646.452,00 berdasarkan pada hasil ekualisasi antara ledger dengan objek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan, diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong berupa bunga pinjaman kepada ABD B.V. Belanda yang seharusnya dipotong dengan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa secara formal ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai dasar untuk tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada ABD B.V. tidak dapat dilaksanakan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara Belanda untuk duduk bersama dalam mengatur tata cara pelaksanaan P3B Pasal 11 ayat (2), (3), (4) sesuai Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa Terbanding telah meminta pertukaran informasi (Exchange of Information) kepada otoritas perpajakan Belanda terkait status dan kedudukan ABD B.V. sebagai Wajib Pajak Luar Negeri, dan Terbanding memperoleh dokumen berupa Annual Report 2007 dan profit ABD B.V.; bahwa berdasarkan dokumen Annual Report 2007 ABD B.V. menunjukkan bahwa sumber dana pinjaman Pemohon Banding kepada ABD B.V. di Belanda berasal dari AAA Ltd, di Singapura; bahwa yang dimaksud dengan Beneficiary Owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa ABD B.V. adalah Beneficiary Owner dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan oleh karenanya bunga terkait pinjaman kepada ABD B.V.harus dipotong PPh Pasal 26 dengan tariff 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang telah timbul beban bunga kepada ABD B.V. di Belanda, namun belum ada bunga yang dibayarkan kepada ABD B.V. di Belanda; bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai Assignment Agreement (Loan Agreement) ABD B.V., pinjaman Pemohon Banding kepada ABD B.V. merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda pihak yang berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada ABD B.V. adalah Negara Belanda, dengan kata lain Negara Indonesia dalam hal ini tidak berhak mengenakan pajak atas bunga pinjaman tersebut; bahwa ABD B.V. adalah suatu badan hukum yang berdomisili di Negara Belanda yang telah dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili, sehingga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka penerapan pengenaan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara  tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini Belanda; bahwa dengan demikian atas bunga yang timbul kepada ABD B.V. Belanda ini belum dapat dikenakan pajak, karena menurut Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda tersebut belum terdapat objek berupa bunga yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; bahwa dalam hal terdapat objek pajak berupa bunga tersebut telah timbul dan sudah dapat dikenakan pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa hak pemajakan atas bunga tersbeut ada pada pemerintah Belanda atau dengan kata lain pemerintah Indonesia tetap tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas bunga tersebut dan bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, karena bunga tersebut merupakan bunga atas pinjaman atau hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Terbanding melalui Exchange of Information yaitu Annual Report 2005 dan profit perusahan ABD B.V., diketahui bahwa terdapat jumlah pinjaman dari ABD B.V. kepada AAA Ltd Singapura dengan nilai yang sama dengan pinjaman Pemohon Banding kepada ABD B.V.; bahwa oleh karena itu Terbanding mendalilkan bahwa Beneficiary Owner dari bunga yang timbul dari adanya pinjaman yang dilakukan Pemohon Banding adalah bukan ABD B.V.; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding bahwa ABD B.V. adalah bukan Beneficiary Owner; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa belum dibayarkannya bunga yang telah dibebankan dalam laporan keuangan dan SPT Pemohon Banding bahwa dari perjanjian tersebut telah jelas mengandung pengertian bahwa objek atas bunga baru dapat dikenakan pajak di negara lainnya apabila bunga tersebut sudah timbul dan dibayarkan, mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia dengan Belanda yang menyebutkan :”Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan (paid) kepada penduduk negara lainnya dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46957/PP/M.II/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46957/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif obyek PPN Jasa Luar Negeri berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-119/III.4/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 24 Februari 2010, dalam tanggapan terhadap koreksi Pajak Keluaran, terdapat Credit Note yang berisi tentang Processing Fee for ABD sebesar JPY 2,916,216 atau sebesar Rp.347.328.184,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp347.328.184,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPL-195/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 12 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Pemohon Banding memanfaatkan jasa sebesar Rp. 347.328.184,00 (JPY 2.916.216) dari luar Daerah Pabean yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding ; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan rekening koran milik Pemohon Banding dari The Bank of GGG, cabang Jakarta, diketahui bahwa pada bulan April 2009 TDFJ melakukan pembayaran sebesar JPY 75.553.312. Pembayaran tersebut terdiri dari;1)Penerimaan ekspor bulan Februari 2009 sebesar JPY 77.656.5892)Penerimaan ekspor bulan Maret 2009 sebesar JPY 812.9393)Pemotongan terhadap klaim oleh customer akhir (Credit Note) sebesar JPY 2.916.216 karena kualitas yang tidak sesuai pesanan.bahwa Terbanding meyakini bahwa Credit Note (sebesar JPY 2.916.216 ) tersebut merupakan pembayaran fee kepada pihak diluar negeri atau dengan kata lain terdapat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.347.328.184,00 tersebut, dikarenakan bahwa klaim ganti rugi yang tercantum dalam Credit Note kepada AAA Films Japan Limited merupakan biaya ganti rugi atas penggantian produk cacat / rusak. Atas penjualan ekspor kepada AAA Films Japan Limited, terdapat beberapa produk yang cacat / rusak dalam pengiriman sehingga Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dengan pertimbangan bahwa biaya pengiriman kembali produk cacat / rusak tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar maka Pemohon Banding memutuskan untuk bertanggung jawab dalam bentuk pembayaran ganti rugi atas klaim produk yang cacat /rusak tersebut. Pembayaran klaim atas produk cacat / rusak tersebut dilakukan dengan cara memotong pembayaran tagihan penjualan kepada AAA Films Japan untuk transaksi yang akan datang; bahwa menurut Pemohon Banding, credit note tersebut bukan merupakan pembayaran jasa ke AAA Films Japan Limited tetapi merupakan pembayaran klaim ganti rugi atas produk cacat / rusak dan atas klaim ganti rugi tersebut tidak terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terdiri dari : Statement of Claim, dan foto-foto barang yang rusak berikut dengan penjelasannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Terbanding menyimpulkan adanya pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding berdasar adanya credit note dengan keterangan “Processing Fee” ; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbitan credit note AAA Films Japan adalah merupakan mekanisme pembayaran claim atas adanya kerusakan film yang dikirim kepada AAA Flims Japan Limited. Hal ini merupakan mekanisme transaksi yang rutin dilakukan dengan pihak AAA Films Japan dan diantara credit note-credit note dimaksud hanya yang terakhir yang mencantumkan keterangan “Processing Fee” yang Pemohon Banding sendiri tidak mengetahui mengapa terjadi demikian ; bahwa menurut Pemohon Banding, untuk masa pajak yang lain, mekanisme credit note sebagai penggantian atas claim yang diajukan AAA Films Japan atas produk yang rusak, tidak dipermasalahkan ; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti pendukung bahwa credit note yang dijelaskan oleh Pemohon Banding adalah untuk penggantian claim dari AAA Films Japan atas barang yang rusak dengan cara diperhitungkan langsung dengan pembayaran yang diterima dari AAA Films Japan, dan bukan merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean; bahwa dari keterangan yang terdapat dalam credit note adalah “Processing Fee for ABD”, Majelis berpendapat bahwa AAA Films Japan melakukan transaksi dengan ABD yang selanjutnya processing fee nya ditagihkan kepada Pemohon Banding dalam bentuk claim penggantian barang rusak bahwa sekiranya Terbanding menyimpulkan bahwa credit note dimaksud adalah merupakan pembayaran atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean, maka hal tersebut juga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena transaksi jasa yang terjadi adalah antara Teijin Dupont Films Japan dengan ABD yang kedua-duanya tidak berada di Indonesia, sedang kaitannya dengan Pemohon Banding adalah berbentuk penggantian claim barang rusak ; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding berupa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp. 347.328.184,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi positif atas DPP yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp. 347.328.184,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari tahun 2009 menjadi sebagai berikut: DPP PPN menurut keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN menurut Majelis    Rp.     347.328.184,00Rp.     347.328.184,00Rp.                n i