Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47479/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 12.786.114.875,00