Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47609/PP/M.VI/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto terdiri dari : 1. Koreksi biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp 3.062.000.000,002. Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 1. Koreksi biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp3.062.000.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan bahwa “WP tidak setuju atas koreksi tersebut, hal ini sudah dijelaskan pada pihak Pemeriksa secara lisan hari Senin tanggal 10 Januari 2010 bahwa biaya selisih kurs dan biaya bunga yang timbul akibat pinjaman Huanan sebesar Rp.US$2.000.000 merupakan pinjaman eks tahun 1999-2000, sebagai pertimbangan bahwa pinjaman tersebut benar-benar ada yaitu bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi pada bulan Januari 2009 yang dapat dilihat pada Surat Keterangan dari Bank ABD tentang pelunasan tersebut dan rekening koran yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelunasan, tidak mungkin jika tidak ada pinjaman tetapi ada pelunasan, dapat ditambahkan bahwa PT XXX dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh DJP, dan tidak ada koreksi atas pinjaman ABD, sehingga menurut WP selisih kurs dan biaya bunga dapat dibiayakan karena memang fakta pengeluaran perusahaan dan atas pembayaran bunga itupun telah dilakukan pemotongan PPh 26”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman dengan dasar kurang kuatnya bukti yang dapat menunjukkan eksistensi pinjaman ke ABD Comercial Bank, Ltd. Sedangkan menurut Pemohon Banding bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan berupa Perjanjian Pinjaman ke Bank ABD, Rekening Koran Bank ABD, Rekening Bank AAA, Customer Statement berikut dengan perhitungan bunga Bank ABD, Bukti Setoran Pembayaran bunga pinjaman, Surat Keterangan Lunas Pinjaman dari Bank ABD merupakan dasar yang kuat untuk membuktikan eksistensi pinjaman Pemohoan banding ke ABD Comercial Bank, Ltd; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga Bank ABD yang dilaporkan sebagai bunga KBV AAA, dan atas bunga kepada Bank ABD Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang lengkap tentang pinjaman tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank ABD Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor SXXFCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari ABD Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari ABD Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari ABD Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada ABD Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh ABD Commercial Bank Ltd,; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada ABD Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 diketahui bahwa pembayaran bunga pinjaman tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian maka pembayaran bunga atas hutang Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman Bank ABD sebesar Rp3.062.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas pelaporan PPh Pasal 26 bunga pinjaman ABD Commercial Bank, Ltd. tidak dapat menjadi keyakinan yang memadai bagi Tim Peneliti karena pada dasarnya pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga ABD merupakan pelaporan self assessment dimana Pemohon Banding menstate memiliki pinjaman luar negeri ke ABD namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi utang luar negeri tersebut, apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi utang luar negeri tersebut, maka secara garis lurus Tim Peneliti juga tidak mengakui biaya bunga yang ditimbulkan atas pinjaman luar negeri tersebut; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa prinsip taxable deductible telah Pemohon Banding terapkan atas pembayaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding potongkan PPh Pasal 26 sebagaimana mestinya dan pihak Terbanding pun sudah mengakui pemotongan PPh Pasal 26 tersebut, hal tersebut didukung dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Bank ABD (kekurangan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan), yaitu sebesar Rp 1.051.852,- (telah Pemohon Banding lunasi tanggal 14 Pebruari 2011), dari hal ini, Pemohon Banding merasa pihak Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan prinsip tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00 karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank ABD Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor SXXFCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari ABD Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari ABD Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari ABD Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada ABD Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari ABD Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh ABD Commercial Bank Ltd; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada ABD Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa dengan demikian maka transaksi hutang tersebut adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga rugi selisih kurs yang timbul akibat transaksi tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD sebesar Rp1.025.131.358,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi yang tidak dipertahankan : biaya bunga pinjaman Bank ABD selisih kurs atas hutang kepada Bank ABD Jumlah Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp 3.215.366.036,00) Rp 3.062.000.000,00 Rp 1.025.131.358,00 (Rp 4.087.131.359,00 (Rp 7.302.497.395,00) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00140/406/08/052/11 tanggal 25 Januari 2011, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Netto (Rugi) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) (Rp 7.302.497.395,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 29.872.602,00 |

