Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47706/PP/M.XVI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.847.408.711,00 PrevPrevious Post Next PostNext