Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48162/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48162/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 986.302.187,00; (koreksi merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP yang dimanfaatkan untuk memproduksi (dalam rangka memperoleh) TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, terkait dengan Keputusan Menkeu Nomor: 575/KMK.04/2000); Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp986.302.187,00 Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, dan General Ledger dan Buku Jurnal diketahui bahwa BKP atau JKP yang diperoleh Pemohon Banding dengan penggolongan unit produksi mengandung pajak masukan yang dapat dihubungkan langsung dengan produk yang dihasilkan setiap unit produksi. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan aturan-aturan yang mengatur tentang definisi “menghasilkan”, pengertian Barang Kena Pajak serta Pengusaha Kena Pajak, kemudian tentang definisi PPN Masukan dan PPN Keluaran serta melihat rekapitulasi penyerahan yang terjadi, seluruhnya adalah merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yang mana BKP yang dijual tersebut adalah hasil produksi dari proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, serta atas penyerahan BKP tersebut tidak ada termasuk BKP yang bersifat strategis (dibebaskan), sehingga berdasarkan ketentuan yang ada, maka Pemohon Banding secara ketentuan Undang-undang dan aturan yang ada tentulah dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP dan JKP. Pendapat Majelis : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) yaitu Perkebunan dan Industri Pengolahan Sawit dan terdaftar pada 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak yaitu KPP Padang dengan 1 (satu) NPWP yang sama yaitu 0X.X0X.XXX.0-X0X.000. bahwa hasil dari perkebunan adalah berupa Tandan Buah Segar (TBS), sedangkan hasil dari industri Pengolahan Sawit adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diolah dari TBS hasil perkebunan. bahwa berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa seluruh TBS hasil perkebunan dikirimkan ke industri pengolahan untuk diolah menjadi CPO dan tidak terdapat penyerahan/penjualan TBS kepihak lain. bahwa hasil usaha perkebunan dan industri pengolahan sawit yang dijual adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO). bahwa CPO adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. bahwa Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan angka-angka I.3 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. bahwa di dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat timbulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materil timbulnya utang pajak karena Undang-undang. Dengan kata lain dapat dirumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tadbestand yang diatur dalam undang-undang yaitu sejak adanya suatu keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. bahwa berdasarkan ajaran materil tersebut, dalam Pasal 11 UU PPN saat pajak terutang diatur sebagai berikut :1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :Penyerahan Barang Kena Pajak,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atau Ekspor Barang Kena Pajak.2)dst. bawha dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pada prinsipnya titik tolak untuk menentukan saat terutang PPN atas penyerahan BKP atau JKP adalah saat dilakukan penyerahan BKP atau JKP. Prinsip dasar menggunakan penyerahan BKP atau JKP sebagai tolok ukur. Oleh karena itu pertama-tama perlu ditentukan bilamana suatu kegiatan dapat diidentifikasi sebagai penyerahan BKP atau JKP. Saat penyerahan BKP diatur dalam Pasal 1 A ayat (1) UU PPN. Kaitan antara saat penyerahan BKP dengan saat pajak terutang menurut Undang-undang, dapat digambarkan sebagai berikut :a.Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian,b.Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,c.Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,d.Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-Cuma,e.Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,f.Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang,g.Penyerahan BKP secara konsinyasi.f.Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang:bahwa ketentuan ini merupakan akibat dari prinsip desentralisasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dengan prinsip desentralisasi, maka baik kantor pusat maupun cabang dengan nama dan dalam bentuk apapun, masing-masing dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP setempat. Karena masing-masing berstatus sebagai PKP, maka penyerahan BKP antar mereka dikenakan pajak. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN ditegaskan yang dimaksud dengan cabang antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya. Karena tempat kegiatan usaha dilakukan yang dapat berupa cabang, perwakilan, lokasi proyek, pabrik, gerai (outlet) merupakan PKP terpisah dari Kantor Pusat, maka penyerahan dari pusat ke tempat kegiatan usaha ini atau sebaliknya, dan penyerahan BKP antar tempat kegiatan usaha merupakan penyerahan terutang pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang adalah pada saat kegiatan penyerahan sudah dilakukan. bahwa saat Pajak terutang yang erat kaitannya dengan penentuan saat terjadinya penyerahan BKP tersebut yang merupakan bagian dari materi Pasal 11 UU PPN. bahwa dari ketentuan Pasal 11 UU PPN tersebut dapat disimpulkan bahwa terutangnya pajak terjadi :a.pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.pada saat Impor Barang Kena Pajak,c.pada saat dimulai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean,d.pada saat pembayaran dalam hal :1)pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,2)pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dai luar Daerah Pabean.e.Ekspor Barang Kena Pajak,f.pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.bahwa pada prinsipnya penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi atau antar unit dalam satu perusahaan terpadu (integrated) yang terletak dalam satu wilayah Kantor Pelayanan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44926/PP/M.XIII/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44926/PP/M.XIII/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.331.344.071,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berasal dari equalisasi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan perhitungan sebagai berikut: Total Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 (GL Pemohon Banding)   Obyek PPh Pasal 23 di SPT & Bukti Potong PPh 23 Pemohon BandingSelisih Obyek Pajak   Rp    3.831.933.480,00Rp    2.500.589.409,00Rp    1.331.344.071,00 Menurut Pemohon : bahwa Pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan hasil keberatan adalah atas Manufacturing expenses sebesar Rp2.217.290.313,00 yang terdiri dari : Tools    Repair & Maintenance   TotalRp       373.511.283,00Rp    1.843.779.030,00Rp    2.217.290.313,00 Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp1.331.344.071,00 berasal dari equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan perhitungan sebagai berikut : Total Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 (GL Pemohon Banding)   Obyek PPh Pasal 23 di SPT & Bukti Potong PPh 23 Pemohon BandingSelisih Obyek Pajak Rp    3.831.933.480,00Rp    2.500.589.409,00Rp    1.331.344.071,00 bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 & bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.2.500.589.409,00 terdiri dari SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan sebagai berikut : a.    KPP PMA Satu    b.    KPP Sidoarjo Utara    c.    KPP Binjai    Rp   1.991.957.856,00Rp      500.971.553,00Rp          7.660.000,00 bahwa dengan demikian objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.3.323.301.927,00 merupakan bagian dari equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.3.831.933.480,00 dikurangi yang telah dilaporkan di KPP Sidoarjo Utara dan KPP Binjai; bahwa biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan terdiri dari :  Manufacturing Expense Tools Repair & Maintenance IT Maintenance General Maintenance Other Maintenance  Biaya Usaha Lainnya Biaya sehubungan dengan jasa Public auditing for statutory Other consultancy exp Financial & TAX consultacy  Biaya lain-lain Repair & Maintenance Bonus Domestic  Rp     373.511.283,00 Rp   1.843.779.029,00 Rp          4.957.700,00 Rp      140.145.222,00 Rp      274.389.464,00 Rp        2.636.782.699  Rp        94.500.000,00 Rp        26.114.110,00 Rp        48.152.433,00 Rp      168.766.543,00     Rp      154.025.816,00 Rp      872.358.423,00 Rp   1.026.384.239,00 Rp   3.831.933.480,00 bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam SKPKB Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00074/203/07/052/10 tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp3.323.301.927,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.991.957.856,00 sehingga koreksi yang tidak disetujui dalam banding ini menurut Majelis adalah Rp1.331.344.071,00; bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 750/II.4/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 31 Desember 2010 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-404/WPJ.07/2012 tanggal 5 Maret 2012, diketahui dasar koreksi hanya berdasarkan equalisasi dengan biaya di Pajak Penghasilan Badan namun rincian detail koreksi sebesar Rp1.331.344.071,00 tidak ada; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan atas equalisasi biaya sebesar Rp3.831.933.480,00 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 yang terdiri dari biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan penamaan akun dan bukan terhadap detail transaksi (asumsi atas penamaan akun); bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Tools sejumlah Rp373.511.283,00 merupakan pengeluaran biaya atas pemakaian barang-barang peralatan utama mesin Pemohon Banding yaitu komponen Hardmetal, roller and slipper. Pengeluaran barang dilakukan dari gudang spareparts Pemohon Banding, sehingga atas biaya ini bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Pemohon Banding; bahwa atas biaya repair & maintenance sejumlah Rp1.843.779.030,00 merupakan pengeluaran biaya atas pemakaian barang komponen pengganti (sparepats) untuk perawatan mesin Pemohon Banding. Pengeluaran barang dilakukan dari gudang spareparts Pemohon Banding, sehingga atas biaya ini bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 bagi Pemohon Banding; bahwa alasan koreksi Terbanding adalah, Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan tidak memberikan bukti/dokumen pendukung seperti voucher, kuitansi; bahwa Pemohon Banding menyatakan, tidak dapat memberikan bukti pendukung kontrak maupun kuitansi dan lain-lainnya karena merupakan pemakaian sendiri sehingga tidak ada dokumen dengan pihak ketiga, namun Pemohon Banding telah menyampaikan Good Issued Notes dan ledger termasuk jurnal. Hal tersebut hanya ada dalam sistem komputerisasi Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 namun merupakan mutasi invetory secara sistem komputerisasi sebagai sumber laporan keuangan Pemohon Banding berupa : Detail Mutasi inventory spare partDetail Pembebanan langsung tools dan repair maintenanceGood Receipt Note, bahwa penjelasan dan perhitungan aquo, dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding halaman 15 s.d. 16 putusan banding ini; bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut : Koreksi Terbanding berdasarkan equalisasi biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan tidak terdapat detail maupun rincian koreksi; Koreksi Terbanding berdasarkan asumsi atas penamaan akun namun tidak melihat nature dari transaksi yang terdapat dalam akun-akun tersebut; Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung ekternal, mengingat transaksi ini merupakan transksi internal pemakaian suku cadang untuk kepentingan produksi yang diambil dari gudang; Pemohon Banding dalam persidangan membuktikan bahwa transaksi biaya sebesar Rp.2.217.290.312,00 merupakan mutasi persediaan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis dapat meyakini biaya sebesar Rp2.217.290.312,00 yang terdiri dari biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa dengan mengacu pada equalisasi biaya-biaya pada Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan oleh Terbanding, maka dengan kesimpulan Majelis yang menyatakan biaya tools sebesar Rp373.511.283,00 dan repair & maintenance sebesar Rp1.843.779.029,00, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maka objek PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut :  Manufacturing Expense Tools Repair & Maintenance IT Maintenance General Maintenance Other Maintenance  Biaya Usaha Lainnya Biaya sehubungan dengan jasa Public auditing for statutory Other consultancy exp Financial & TAX consultacy Repair & Maintenance Bonus Domestic  Rp                         0,00 Rp                         0,00 Rp           4.957.700,00 Rp       140.145.222,00 Rp       274.389.464,00 Rp       419.492.386,00  Rp        94.500.000,00 Rp        26.114.110,00 Rp        48.152.433,00 Rp      154.025.816,00 Rp      872.358.423,00 Rp   1.195.150.782,00 Rp   1.614.643.168,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan equalisasi Terbanding adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46538/PP/M.XII/16/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46538/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.219.318.913,00; Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 219.318.913,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pengujian terhadap arus barang, diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 219.318.913,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dan diantaranya terjadi di Masa Pajak Desember 2009 sebesar 962.997 pcs; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari – Desember 2009 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang berdasarkan pengujian arus barang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp. 1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat selisih 962.997 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 219.318.913,00. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara penghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebut dilakukan oleh pihak internal Pemohon Banding, tidak ada pihak independen yang terlibat dalam penghitungan tersebut. Penandatanganan dokumen tersebut juga hanya disebut sebagai petugas gudang dan petugas accounting tanpa menyebutkan nama dan jabatan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap laporan auditor diketahui bahwa berdasarkan review kondisi fisik dan sisa inventori di akhir tahun, manajemen perusahaan yakin bahwa tidak terdapat persediaan yang usang/tidak dapat digunakan dalam proses produksi/rusak sehingga tidak disediakan cadangan kerugian karena keusangan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding belum mempunyai SOP yang lengkap, hanya berupa instruksi yang ditempel di dinding diruang-ruang proses produksi, Pemohon Banding belum mendapatkan sertifikat ISO, barang yang diakui rusak oleh Pemohon Banding pada saat ditunjukkan kepada Tim Peneliti berada di ruang proses produksi (beveling) bukan di gudang sebagaimana inventori disimpan. bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui adanya barang rusak sebesar 8.742.770 pcs, angka ini sangat tinggi mengingat penjualan yang diakui Pemohon Banding hanya sebesar 15.027.874 pcs. Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan, prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angka kegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur. bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanya barang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa saja bukan berdasarkan bukti-bukti yang ada karena menurut Terbanding barang rusak dianggap telah dijual lokal. bahwa usaha Pemohon Banding adalah pabrikan dengan orientasi ekspor 100%. bahwa dalam ekspor Terbanding sudah mengakuinya yang tertuang pada perhitungan Terbanding di atas yang menghasilkan jumlah koreksi sebesar Rp. 1.911.163.256,00. bahwa barang yang diproduksi adalah DFG blank crystal dimana barang yang dihasilkan bentuk mirip seperti soft lense yang tipis seperti lembaran plastik, jadi sangat rentan mengalami kerusakan. bahwa menurut Pemohon Banding nyatanya dalam proses produksi kedapatan adanya barang rusak yang terjadi pada saat proses produksi yang dalam setahun totalnya adalah 8.742.779 pcs dimana kerusakan diakibatkan adanya scratch/goresan atau bentuk yang tidak sempurna dan akibatnya barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali apalagi dijual. bahwa dalam hal kerusakan pada saat proses produksi artinya barang tersebut masih ada di area pabrik Pemohon Banding dan masih menjadi hitungan stock pada saat proses produksi maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap barang gagal produksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidak Pemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Banding sudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut; bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisa digunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakan komponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semua barang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan bukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanya berdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusak tersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapan Terbanding semata tidak didukung dengan bukti yang menyatakan adanya Peredaran Usaha/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa atas tambahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang terkait sengketa yang ditunjukkan Pemohon Banding hanya merupakan dokumentasi terhadap barang rusak yang diproduksi oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pencatatan atas barang rusak tersebut seperti Kartu Persediaan, Buku Besar Persediaan dan sebagainya yang dapat menunjukkan proses pencatatan atas timbulnya persediaan barang rusak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa atas selisih persediaan barang jadi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan barang jadi yang dijual di dalam negeri. bahwa atas pendapat Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa faktanya sebagaimana bukti dan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan yang membuktikan selisih kuantiti disebabkan adanya barang hasil produksi yang rusak yang tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat dijual lagi atau tidak ada pihak yang bersedia membeli lagi barang rusak tersebut sehingga barang rusak yang fisiknya sangat kecil masih Pemohon Banding simpan di bagian produksi dalam bentuk kardus yang tidak besar sehingga tidak memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan. bahwa menurut Pemohon Banding barang rusak jelas dan nyata-nyata terjadi karena proses produksi yang masih berada dalam lingkungan usaha Pemohon Banding, jadi tidak tepat apabila terhadap barang yang rusak hasil produksi dianggap sebagai penjualan/menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding faktanya Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan namun diabaikan oleh Terbanding dan pada saat uji bukti Pemohon Banding juga memperlihatkan chip rusak yang diantaranya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47260/PP/M.III/16/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-47260/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 23.625.044,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB yang isinya membetulkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 dari semula menurut Terbanding sebesar Rp41.324.721.773,00 menjadi sebesar Rp41.692.796.513,00 sehingga koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 dari semula sebesar Rp428.171.406,00 menjadi sebesar Rp60.096.666,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian arus uang dan barang/jasa atas seluruh Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp23.625.044,00 terlampir dalam Lampiran 1 – Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan Uji Arus Uang – Barang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.625.044,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.23.625.044,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.23.625.044,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis    Rp.    41.729.268.135,00Rp.           23.625.044,00Rp.    41.752.893.179,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1508/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00495/207/08/056/11 tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00113/WPJ.07/KP.0403/2012 tanggal 08 Juni 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiri    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    PPN Kurang/(Lebih) Dibayar    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 180.145.852.795,00 :1.Koreksi Positif atas Peredaran UsahaRp.   153.509.063.678,002.Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan   Rp.     26.177.424.318,003.Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya  Rp.          459.354.799,00Total Koreksi Penghasilan NetoRp.   180.145.852.795,00;1.Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 Menurut Pemohon Banding    : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.153.509.063.678,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tersebut berasal dari rincian sebagai berikut : Peredaran Usaha menurut TerbandingPeredaran Usaha menurut Pemohon BandingKoreksi Peredaran Usaha Rp. 883.369.445.864,00Rp. 729.860.382.186,00Rp. 153.509.063.678,00; bahwa koreksi Terbanding dikarenakan menurut Terbanding selama tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan penjualan/ekspor batubara sebesar 1.454.490 MT, batubara yang dijual tersebut berasal dari pembelian dari PD JKL sebesar 1.318.000 MT dan dari PT KLM sebesar 136.490 MT; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan data berupa Shipping Report dan Laporan Peredaran Usaha – dimana berdasarkan Shipping Report dan Laporan Usaha Terbanding Penjualan Batubara menurut Pemohon Banding adalah sebesar 1.143.096 MT; bahwa jumlah penjualan batubara menurut Terbanding sebesar 1.454.490 MT tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan hasil konfirmasi Surat Keterangan Asal Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya besarnya penjualan batubara tersebut harus dilihat berdasarkan Bill of Lading; bahwa berdasarkan keterangan Terbanding, Pemohon Banding, Saksi dari Pemohon Banding, data, dan fakta yang terungkap di dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa peredaran usaha berdasarkan tonase menurut Terbanding adalah 1.454.490 MT, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 1.143.096 MT, sehingga terdapat selisih 311.394 MT atau setara dengan Rp 153.509.063.678,00; 2.bahwa penjualan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan dengan syarat penjualan FOB Barge (di atas tongkang) dimana besarnya Perhitungan Volume/tonase penjualan batubara didasarkan hasil pengukuran batubara oleh surveyor independent di atas kapal/tongkang; 3.bahwa berdasarkan penjelasan Saksi di dalam persidangan menjelaskan bahwa:–bahwa SKAB adalah Surat Keterangan Asal Barang yang diterbitkan oleh pemilik tambang (KP/PKP2B) yang berisi keterangan tentang kepemilikan bahan galian (batu bara) yang berasal dari wilayahnya;-bahwa latar belakang diperlukannya SKAB adalah untuk mencegah kegiatan pertambangan batubara Tanpa Ijin yang merugikan Pemerintah, oleh karena itu diperlukan legalitas bahan galian (batu bara) dari pemilik Kuasa Pertambangan (KP)/dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada saat dilakukan penjualan;-bahwa RSKAB adalah Rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pertambangan dan Energi/DISTAMBEN) yang berisi pengesahan SKAB dan berfungsi sebagai syarat yang harus dimiliki bagi pembeli batu bara (coal trader) yang akan melakukan pengiriman/pengapalan batu bara melalui pelabuhan muat;-bahwa volume yang tercantum dalam SKAB/Rekomendasi SKAB merupakan estimasi dan bukan menjadi dasar volume/tonase penjualan; 4.bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis telah meneliti dan berkesimpulan bahwa Bill of Lading (B/L) dibuat berdasarkan hasil pengukuran oleh independent surveyor yaitu PT. MNO Ltd., dan laporannya dalam bentuk Certificate of Weight (Draft Survey), Volume/Tonase dalam B/L inilah yang kemudian dicantumkan dalam Invoice sebagai dasar penjualan dan nilainya telah sesuai dengan jumlah yang ditagihkan pada akhir bulan untuk masing-masing Masa Pajak; 5.bahwa berdasarkan keterangan Terbanding, Pemohon Banding dan Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, beserta data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SKAB/RSKAB tidak dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Volume/Tonase Penjualan batubara karena bukan merupakan jumlah nyata barang yang dijual oleh Pemohon Banding melainkan masih berupa estimasi barang yang akan dijual, sedangkan yang dapat dijadikan dasar penghitungan Volume/Tonase seharusnya adalah berdasarkan hasil pengukuran di atas tongkang yang dilakukan oleh surveyor independent dan dilaporkan dalam Certificate of Weight karena syarat penjualan batubara yang dilakukan Pemohon Banding adalah FOB Barge (di atas tongkang);bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 153.509.063.678,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari : abcdefghijKoreksi Bahan BakarKoreksi PPNKoreksi Royal Pemerintah DaerahKoreksi Royal Pemerintah PusatKoreksi Biaya Penambangan (Rhodes)Koreksi Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan JalanKoreksi PPNKoreksi Biaya MuatKoreksi Biaya PengangkutanKoreksi PPNJumlah Koreksi Harga Pokok PenjualanRp.        492.796.194,00Rp.        310.737.567,00Rp.     8.210.653.345,00Rp.     1.666.838.130,00Rp.     2.197.898.735,00Rp.        569.352.782,00Rp.        603.712.923,00Rp.     2.073.714.414,00Rp.     8.199.766.502,00Rp.     1.851.953.726,00Rp.   26.177.424.318,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 dikoreksi karena berdasarkan pemeriksaan ke GL biaya tersebut terlalu besar dibebankan dalam SPT, selain itu Pemeriksa juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau bukti pendukung yang melengkapi penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00, tersebut di atas oleh karena : 1)bahwa beban-beban tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan, dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dapat dibebankan/dikurangkan dari penghasilan bruto;2)bahwa pengeluaran biaya-biaya tersebut didukung dengan bukti-bukti yang syah, dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (ada bukti tanda terima data/dokumen);bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dan bukti-bukti yang ada, menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari : abcdefghijKoreksi Bahan BakarKoreksi PPNKoreksi Royal Pemerintah DaerahKoreksi Royal Pemerintah PusatKoreksi Biaya Penambangan (Rhodes)Koreksi Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan JalanKoreksi PPNKoreksi Biaya MuatKoreksi Biaya PengangkutanKoreksi PPNJumlah Koreksi Harga Pokok PenjualanRp.        492.796.194,00Rp.        310.737.567,00Rp.     8.210.653.345,00Rp.     1.666.838.130,00Rp.     2.197.898.735,00Rp.        569.352.782,00Rp.        603.712.923,00Rp.     2.073.714.414,00Rp.     8.199.766.502,00Rp.     1.851.953.726,00Rp.   26.177.424.318,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan matriks sengketa atas koreksi pos-pos pada Harga Pokok Penjualan sebagai berikut: 1Bahan BakarRp.     492.796.194,00-2PPNRp.     310.737.567,00Telah dikenakan Objek PPh3Royalty Pemerintah Daerah Rp.    8.210.653.345,0-4Royalty Pemerintah PusatRp.    1.666.838.130,0-5Biaya Penambangan (Rhodes)Rp.      2.197.898.735,Telah dikenakan Objek PPh6Biaya Perbaikan dan PemeliharaanRp.     569.352.782,00Telah dikenakan Objek PPh7PPN Rp.     603.712.923,00Telah dikenakan Objek PPh8Biaya MuatRp.      2.073.714.414,Telah dikenakan Objek PPh9Biaya PengangkutanRp.      8.199.766.502,Telah dikenakan Objek PPh10PPNRp.    1.851.953.726,0Telah dikenakan Objek PPhJumlahRp.  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48157/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48157/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp657.699.286,00; (koreksi merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP yang dimanfaatkan untuk memproduksi (dalam rangka memperoleh) TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, terkait dengan Keputusan Menkeu Nomor: 575/KMK.04/2000); Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp657.699.286,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, dan General Ledger dan Buku Jurnal diketahui bahwa BKP atau JKP yang diperoleh Pemohon Banding dengan penggolongan unit produksi mengandung pajak masukan yang dapat dihubungkan langsung dengan produk yang dihasilkan setiap unit produksi. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan aturan-aturan yang mengatur tentang definisi “menghasilkan”, pengertian Barang Kena Pajak serta Pengusaha Kena Pajak, kemudian tentang definisi PPN Masukan dan PPN Keluaran serta melihat rekapitulasi penyerahan yang terjadi, seluruhnya adalah merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yang mana BKP yang dijual tersebut adalah hasil produksi dari proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, serta atas penyerahan BKP tersebut tidak ada termasuk BKP yang bersifat strategis (dibebaskan), sehingga berdasarkan ketentuan yang ada, maka Pemohon Banding secara ketentuan Undang-undang dan aturan yang ada tentulah dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP dan JKP. Pendapat Majelis : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) yaitu Perkebunan dan Industri Pengolahan Sawit dan terdaftar pada 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak yaitu KPP Padang dengan 1 (satu) NPWP yang sama yaitu 0X.X0X.XXX.0-X0X.000. bahwa hasil dari perkebunan adalah berupa Tandan Buah Segar (TBS), sedangkan hasil dari industri Pengolahan Sawit adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diolah dari TBS hasil perkebunan. bahwa berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa seluruh TBS hasil perkebunan dikirimkan ke industri pengolahan untuk diolah menjadi CPO dan tidak terdapat penyerahan/penjualan TBS kepihak lain. bahwa hasil usaha perkebunan dan industri pengolahan sawit yang dijual adalah berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO). bahwa CPO adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. bahwa Tandan Buah Segar (TBS) adalah merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan angka-angka I.3 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. bahwa di dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa untuk menentukan saat pajak terutang sangat erat kaitannya dengan penentuan saat timbulnya utang pajak. Sebagai pajak objektif, PPN menganut ajaran materil timbulnya utang pajak karena Undang-undang. Dengan kata lain dapat dirumuskan bahwa utang pajak timbul karena adanya tadbestand yang diatur dalam undang-undang yaitu sejak adanya suatu keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. bahwa berdasarkan ajaran materil tersebut, dalam Pasal 11 UU PPN saat pajak terutang diatur sebagai berikut :1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :Penyerahan Barang Kena Pajak,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atauEkspor Barang Kena Pajak.2)dst.bawha dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pada prinsipnya titik tolak untuk menentukan saat terutang PPN atas penyerahan BKP atau JKP adalah saat dilakukan penyerahan BKP atau JKP. Prinsip dasar menggunakan penyerahan BKP atau JKP sebagai tolok ukur. Oleh karena itu pertama-tama perlu ditentukan bilamana suatu kegiatan dapat diidentifikasi sebagai penyerahan BKP atau JKP. Saat penyerahan BKP diatur dalam Pasal 1 A ayat (1) UU PPN. Kaitan antara saat penyerahan BKP dengan saat pajak terutang menurut Undang-undang, dapat digambarkan sebagai berikut :Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian,Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing,Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-Cuma,Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang,Penyerahan BKP secara konsinyasi.f.Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang :bahwa ketentuan ini merupakan akibat dari prinsip desentralisasi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dengan prinsip desentralisasi, maka baik kantor pusat maupun cabang dengan nama dan dalam bentuk apapun, masing-masing dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP setempat. Karena masing-masing berstatus sebagai PKP, maka penyerahan BKP antar mereka dikenakan pajak. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN ditegaskan yang dimaksud dengan cabang antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya. Karena tempat kegiatan usaha dilakukan yang dapat berupa cabang, perwakilan, lokasi proyek, pabrik, gerai (outlet) merupakan PKP terpisah dari Kantor Pusat, maka penyerahan dari pusat ke tempat kegiatan usaha ini atau sebaliknya, dan penyerahan BKP antar tempat kegiatan usaha merupakan penyerahan terutang pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang adalah pada saat kegiatan penyerahan sudah dilakukan. bahwa saat Pajak terutang yang erat kaitannya dengan penentuan saat terjadinya penyerahan BKP tersebut yang merupakan bagian dari materi Pasal 11 UU PPN. bahwa dari ketentuan Pasal 11 UU PPN tersebut dapat disimpulkan bahwa terutangnya pajak terjadi :a.pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.pada saat Impor Barang Kena Pajak,c.pada saat dimulai Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean,d.pada saat pembayaran dalam hal :1)pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,2)pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dai luar Daerah Pabean.e.Ekspor Barang Kena Pajak,f.pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.bahwa pada prinsipnya penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi atau antar unit dalam satu perusahaan terpadu (integrated) yang terletak dalam satu