Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46359/PP/M.XV/25/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 2.542.059.719,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding melakukan upaya keberatan dengan menjelaskan kondisi koreksi dimaksud merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dilaporkan sebelumnya oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.151.861.900,00 untuk kemudian Terbanding melakukan koreksi positif menjadi Rp8.154.553.248,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa beda DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp 2.542.059.719 sebetulannya sudah jelas asal usulnya yakni: 1. 2. 3. 4. 5. Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis Pengakuan pendapatan service charge Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 diterima Cash Basis Pengakuan pendapatan sewa ruangan Tahun 2005 atas kwitansi tahun 2004 yang periodenya melewati tahun tutup buku Dipotong/dipungut pihak lain (Badan) Selisih Jumlah Rp 126.980.474,00 Rp 38.880.535,00 Rp 2.065.286.484,00 Rp 295.951.624,00 Rp 14.960.602,00 Rp 2.542.960.624,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp 2.542.059.719,00 karena adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa ruangan dan service charges yang belum dipungut PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Terbanding menyatakan setuju dengan adanya beda waktu dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pendukung atas pengeluaran obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 2.542.059.719,00; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti atas pengeluaran biaya sewa ruangan dan service charges sebesar Rp 2.542.059.719,00 berikut dengan bukti-bukti setoran PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa uji bukti dilaksanakan pada tanggal 06 Juli 2011 dengan bukti-bukti yang diperiksa oleh Terbanding adalah sebagai berikut : Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; Daftar kuitansi sewa ruangan dan service charges Tahun 2004 dan 2005; bahwa berdasarkan berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut : Koreksi yang dilakukan Terbanding diperoleh dari ekualisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; Faktur Pajak diterbitkan bersamaan dengan dengan kuitansi dan pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), ada yang bulanan, triwulan dan tahunan, namun tidak diketahui dasar penerbitan Faktur Pajak dan Invoice serta pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan mengapa ada yang dikenakan bulanan, triwulanan dan tahunan. Selama uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan perjanjian sewa menyewa; Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, pembukuan Pemohon Banding menganut azas cash basis, namun pada kenyataannya Pemohon Banding menganut 2 azas yaitu acrual dan cash basis. Cash basis digunakan pada saat pembayaran atas tagihan tahun sebelumnya dan acrual basis digunakan jika pembayaran diterima Pemohon Banding dalam tahun berjalan; Berikut contoh ilustrasi pencatatan Pemohon Banding yang dijelaskan Pemohon Banding saat uji bukti transaksi sewanya : Sewa dibayar di tahun berjalan 2002 (akrual) Pada saat terbit kwitansi dan saat pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) (1 September 2002) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Kas/Bank Rp 120.000,00 Rp 120.000,00 Pada saat diterima pembayaran sewa ruangan (2002) Kas/Bank Rp 120.000,00 Rp 400.000,00 Rp 800.000,00 Rp 1.320.000,00 Hutang PPh Pasal 4 ayat (2) Pendapatan sewa Pendapatan sewa diterima dimuka Awal 2003 Pendapatan sewa diterima dimuka Pendapatan sewa Rp 800.000,00 Rp 800.000,00 NB : dengan demikian pengakuan penghasilan pada pembukuan Pemohon Banding di tahun 2002 hanya sebesar Rp 400.000,00 sedangkan Rp 800.000,00 masuk ke penghasilan tahun 2003 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembukuan dan penerbitan faktur pajak, kuitansi, tagihan serta pembayaran/pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan kebiasaan saja. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menilai pembukuan Pemohon Banding mengabaikan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan Pemohon Banding sudah mengakui pada saat uji bukti bahwa pembukuan yang dilakukan adalah salah; Terbanding tidak dapat meyakini adanya beda waktu sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksinya; Sewa dibayar setelah 2002 (Kas) Pada saat penerbitan Faktur (1 September 2002) Hutang PPh Pasal 4 ayat (2) Kas/Bank Rp 120.000,00 Rp 120.000,00 Pada akhir Tahun 2002 tidak ada jurnal penyesuaian (penjualan belum diakui) Saat pembayaran dari costumer di Tahun 2003 (Angsuran I) Kas/Bank Hutang PPh Pasal 4 ayat (2) Pendapatan SewaRp 660.000,00 Rp 60.000,00 Rp 600.000,00 Saat pembayaran dari costumer di Tahun 2004 (Angsuran II) Kas/Bank Hutang PPh Pasal 4 ayat (2) Pendapatan SewaRp 660.000,00 Rp 60.000,00 Rp 600.000,00 NB : Pengakuan penghasilan diakui pada saat pembayaran diterima; bahwa berdasarkan berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : Secara khusus Terbanding hanya merekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dengan melihat, menelusuri, mengecek pada dokumen pendukungnya atas service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005; Atas beda waktu tersebut setelah ditelusuri tidak ada satupun transaksi yang belum dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) nya; Sebetulnya pada waktu merekonsiliasi beda waktu Dasar Pengenaan Pajak PPN Tahun 2005 secara otomatis merekonsiliasi beda waktu PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun 2005 karena data DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sama dengan data DPP PPN Tahun 2005; Oleh karena beda waktu DPP PPN Tahun 2005 setelah direkonsiliasi bersama-sama dengan Terbanding semuanya sudah dibayar pajaknya secara otomatis atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum direkonsiliasi secara khusus dipastikan telah dibayar PPh nya; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa : Daftar rincian Dasar Pengenaan Pajak beda waktu dan Dasar Pengenaan Pajak tahun berjalan service charges bulan Januari 2005 dan Februari 2005; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; Daftar kuitansi sewa ruangan dan service charges Tahun 2004 dan 2005; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis tersebut, menilai bahwa obyek sewa ruangan dan service charges sebesar Rp 2.542.059.719,00 merupakan pembayaran yang diterima Pemohon Banding pada Tahun 2004 dan terbukti telah dibayar dan dilaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004; bahwa menurut pendapat Majelis atas obyek sewa ruangan dan service charges sebesar Rp 2.542.059.719,00 baru diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2005, hal ini adalah hal yang lazim karena pembayaran sewa dapat dilakukan dimuka dan pemotongan PPh dilakukan pada saat terjadi pembayaran; bahwa pada prinsipnya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan, dari persewaan ruangan termasuk service charges sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, wajib dibayar sendiri oleh Pemohon Banding sebagai badan yang menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan pada saat penghasilan diterima atau diperoleh dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian SPT; bahwa atas penghasilan sewa yang diterima secara tunai yang dibayar dimuka oleh penyewa pada saat kontrak sewa ditandatangani dan terbitnya kuitansi, menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh Pemohon Banding, selanjutnya dilaporkan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa oleh karena kewajiban pembayaran atas PPh final dimaksud harus dilakukan dan disampaikan melalui SPT Masa sesuai dengan batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan yaitu Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, sedangkan atas penghasilan sewa tersebut menurut sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding, baru diakui sebagai pendapatan dalam Tahun Buku 2005 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebagai penghasilan final; bahwa sistem pengakuan penghasilan tersebut dalam ketentuan perpajakan untuk jenis usaha Pemohon Banding dihitung dengan cara proporsional (matching cost against revenue), berarti biaya dihitung sesuai dengan penghasilan dari manfaat yang diakui secara proporsional pada periode tahun buku yang bersangkutan sebagai bagian dari tahun pajak; bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding mengenai perbedaan waktu pengakuan penghasilan yang timbul akibat sistem pengakuan penghasilan yang diselaraskan dengan sistem pengakuan biaya adalah bukan unsur yang menentukan pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan saat yang menentukan pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah saat diterimanya atau diperolehnya penghasilan tersebut, artinya diterima adalah saat diterima pembayaran secara tunai sedangkan diperoleh adalah saat dicatatnya piutang sewa (account receivable); bahwa pencatatan pengakuan penghasilan seperti itu diperkenankan dalam standar akuntansi keuangan atau sistem akuntansi perpajakan yang berlaku, oleh karena itu, telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sebagimana dimaksud Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis menilai bukti pelunasan dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak januari sampai dengan Desember 2004 dinilai sah dan meyakinkan, oleh karena itu Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 atas penghasilan sewa dan service charges a quo telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa atas obyek sebesar sewa ruangan dan service charges sebesar Rp 2.542.059.719,00 telah dibayar dan dilaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.542.059.719,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Sengketa yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajakmenurut Majelis Rp 8.154.553.248,00 Rp 2.542.059.719,00 Rp 5.612.493.529,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-202/WPJ.06/2010 tanggal 09 April 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00001/240/05/073/09 tanggal 13 Februari 2009, atas nama : XXX, NPWP : YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh Kurang (lebih) bayar Rp 5.612.493.529,00 Rp 560.931.621,00 Rp 560.931.621,00 Rp 0,00 |

