Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47610/PP/M.VI/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.1.860.776.259,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,002. Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00 1. Koreksi biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam proses pemeriksaan, pemeriksa juga sudah meminta mengenai arus uang masuk pinjaman tersebut dan penggunaannya dengan demikian sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang masuk pinjaman tersebut digunakan untuk memperoleh pendapatan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan, bahwa perusahaan Pemohon Banding dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh Terbanding dan fakta mengenai pinjaman itupun ada termasuk pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan ke Bank tersebut, dan tidak ada koreksi atas bunga pinjaman Bank RST beserta selisih kurs Hutang Bank RST, sehingga menurut Pemohon Banding, selisih kurs dan biaya bunga pinjaman Bank RST dapat dibiayakan karena memang merupakan pengeluaran perusahaan dalam upaya mempertahankan pendapatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga Bank RST yang dilaporkan sebagai bunga KBV UVW, dan atas bunga kepada Bank RST Pemohon Banding belum memberikan dokumen yang lengkap tentang pinjaman tersebut; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank RST Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor S95FCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari RST Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari RST Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari RST Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada RST Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh RST Commercial Bank Ltd; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada RST Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 diketahui bahwa pembayaran bunga pinjaman tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian maka pembayaran bunga atas hutang Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman Bank RST sebesar Rp1.062.776.259,00, tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp1.025.131.358,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian atas biaya bunga pinjaman, tim peneliti menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman bank RST digunakan untuk memperoleh pendapatan Pemohon Banding, selain itu diketahui bahwa pelunasan pinjaman tersebut menggunakan rekening deposito presiden komisaris; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan, bahwa perusahaan Pemohon Banding dari tahun ke tahun sudah diperiksa oleh Terbanding dan fakta mengenai pinjaman itupun ada termasuk pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan ke Bank tersebut, dan tidak ada koreksi atas bunga pinjaman Bank RST beserta selisih kurs Hutang Bank RST, sehingga menurut Pemohon Banding, selisih kurs dan biaya bunga pinjaman Bank RST dapat dibiayakan karena memang merupakan pengeluaran perusahaan dalam upaya mempertahankan pendapatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00 karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan hutang tersebut benar-benar ada hal tersebut terlihat dengan telah dilunasinya hutang tersebut pada bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Keterangan dari Bank RST Singapura; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor S95FCX00XK tanggal 17 Januari 2012 kepada PT XXX dan Statement of Account tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2009 dari RST Commercial Bank, Ltd, diketahui adanya pernyataan dari RST Commercial Bank Ltd, yang menyatakan adanya hutang Pemohon Banding pada Tahun 1999 dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009 dan pelunasan tersebut terlihat pada rekening koran dari RST Commercial Bank Ltd, tanggal 16 Januari 2009; bahwa berdasarkan Fotocopy surat dari PT XXX kepada RST Commercial Bank, Ltd tanggal 15 Januari 2009 dan Fotocopy Surat dari RST Commercial Bank, Ltd Nomor F 0X00XM tanggal 2 Februari 2009 kepada PT XXX, diketahui bahwa hutang tersebut dilunasi oleh Pemohon Banding dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh RST Commercial Bank Ltd,; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa hutang Pemohon Banding kepada RST Commercial Bank Ltd, benar-benar ada dan telah dilunasi pada tanggal 16 Januari 2009; bahwa dengan demikian maka transaksi hutang tersebut adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga rugi selisih kurs yang timbul akibat transaksi tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas selisih kurs atas hutang kepada Bank RST sebesar Rp798.000.000,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi yang tidak dipertahankan : biaya bunga pinjaman Bank RST selisih kurs atas hutang kepada Bank RST Jumlah Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 61.529.626,00 Rp 1.062.776.259,00 Rp 798.000.000,00 Rp 1.860.776.259,00 (Rp 1.799.246.633,00) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-694/WPJ.07/2012 tanggal 2 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00021/406/07/052/11 tanggal 24 Januari 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto (Rugi) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Badan yang Terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Yang Kurang/(Lebih bayar) (Rp 1.799.246.633,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 27.067.700,00 (Rp 27.067.700,00) |

