Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47484/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp 12.786.114.871,00 PrevPrevious Post Next PostNext