Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59128/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang berupa Leci Aqua (Bahan Baku untuk Pakan Ikan), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060845 tanggal 12 Februari 2014, PPN sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10%;