Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58522/PP/M.IIIB/17/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.161.748.511.957,00;