Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59094/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Klasifikasi atas barang impor berupa Camera for Television JVC-GY-HM600E, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam Pos Tarif 8525.80.31.00 (BM 10%, PPnBM 0%), dan ditetapkan Terbanding ke dalam Pos Tarif 8525.80.39.00 (BM 10%, PPnBM 10%),;