Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58513/PP/M.IIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.35.358.210.578,00;