Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58525/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58525/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.42.966.618.954,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.117.157.925.064,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.42.966.618.954,00, dimana koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas hal tersebut pada dasarnya berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.42.966.618.954,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.42.966.618.954,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak : EksporRp. 163.393.232.834,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.380.782.198.534,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 42.966.618.954,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp. 1.337.815.579.580,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp. 1.501.208.812.414,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-570/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00010/207/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: EksporRp. 163.393.232.834,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.337.815.579.580,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.501.208.812.414,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 133.782.612.511,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 169.676.637.965,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 35.894.025.454,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 35.894.025.454,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58526/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58526/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.31.911.125.105,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.105.581.574.666,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sisa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.31.911.125.105,00, dimana koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas hal tersebut pada dasarnya berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.31.911.125.105,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.31.911.125.105,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :EksporRp. 202.709.029.793,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.348.152.830.524,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 31.911.125.105,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.316.241.705.419,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.518.950.735.212,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-571/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00011/207/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: EksporRp. 202.709.029.793,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.316.241.705.419,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.518.950.735.212,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 131.624.170.542,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 146.680.054.426,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 15.055.883.884,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 15.055.883.884,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58520/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58520/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.16.921.839.356,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.40.132.559.32,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.16.921.839.356,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.16.921.839.356,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :EksporRp. 112.259.951.761,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.792.679.103.519,00koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 16.921.839.356,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.775.757.264.163,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.888.017.215.924,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak November 2008 Nomor: 00243/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: EksporRp. 112.259.951.761,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.775.757.264.163,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.888.017.215.924,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 177.575.726.416,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 187.063.188.130,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp. 9.487.461.714,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 9.487.461.714,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58517/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58517/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.33.010.438.834,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.88.910.901.849,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 33.010.438.834,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.33.010.438.834,00 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 167.338.684.848,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.223.626.548.745,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 33.010.438.834,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.190.616.109.911,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.357.954.794.759,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-558/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00240/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 167.338.684.848,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.190.616.109.911,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.357.954.794.759,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 137.484.011.562,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 144.337.898.778,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 6.853.887.216,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 6.853.887.216,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58516/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58516/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.39.307.256.905,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.98.859.499.244,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.39.307.256.905,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.39.307.256.905,00 harus dibatalkan. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 199.285.308.576,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.666.665.895.374,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 39.307.256.905,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.627.358.638.469,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.826.643.947.045,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-566/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00239/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 199.285.308.576,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.1.627.358.638.469,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp.1.826.643.947.045,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 162.735.863.847,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 169.159.430.235,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 6.423.566.388,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 6.423.566.388,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58519/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58519/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.29.613.448.101,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.68.776.361.890,00 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.999.168.752.797,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.29.613.448.101,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini; bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; bahwa dalam ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.29.613.448.101,00 harus dibatalkan. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak, menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp. 60.830.819.817,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: menurut TerbandingRp.1.550.858.351.091,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 29.613.448.101,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp.1.521.244.902.990,00Jumlah Seluruh Penyerahan menurut MajelisRp.1.582.075.722.807,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-572/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00242/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PTXXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 60.830.819.817,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp. 1.521.244.902.990,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp. 1.582.075.722.807,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 152.124.503.637,00Pajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanRp. 169.211.646.271,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 17.087.142.634,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 17.087.142.634,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., Ak., M.Sc. DEF, S.H., LL.M. GHI JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.Kn. PQR, S.H., M.H., M.Si. STU, S.E., M.Si. VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.