Nomor Putusan:
PUT.38418/PP/M.XII/12/2012
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-066/WPJ.06/KP.1500/2010 tanggal 27 Mei 2010 dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 0,00 | 556.985.949,00 |
| 2 | PPh Pasal 23 yang terutang | 0,00 | 81.078.070,00 |
| 3 | Kredit Pajak | 0,00 | 0,00 |
| 4 | Pajak yang kurang dibayar | 0,00 | 81.078.070,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi: | ||
| a. Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | 0,00 | 38.917.473,00 | |
| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 0,00 | 119.995.543,00 |
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman adalah sebesar Rp 961.964.658,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 524.054.979,00;
bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
| Biaya | Obyek PPh Ps. 23 | Prosentase | PPh Ps. 23 terutang |
| Biaya sehubungan dengan Jasa Biaya bunga | 32.930.970,00 524.054.979,00 | 0,075 0,15 | 2.469.822,75 78.608.246,85 |
| 556.985.949,00 | 81.078.069,60 |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding, mengingat semua beban biaya bunga dalam Laporan Laba Rugi merupakan biaya bunga atas hutang bank, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 23 biaya tersebut bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 perbedaan antara buku besar dengan audit report terjadi karena perbedaan pengakuan biaya antara buku besar dengan pengakuan biaya versi audit report, dimana pada general ledger pembebanan dilakukan saat pelunasan, sedangkan di dalam audit report dibebankan rnelalui metode akrual basis, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 524.054.979,00 antara beban bunga versi general ledger (cash basis) dengan versi audit report (accrual basis);
bahwa Surat Banding Nomor: 836B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 serta Pasal 36 ayat (2) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui ada perbedaan tanggal pada Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat permohonan banding tertanggal 19 Agustus 2011, sedangkan pada dokumen asli surat Keputusan Keberatan tertanggal 9 Agustus 2011, patut diduga terjadi perubahan tanggal oleh Pemohon Banding;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan tiga set dokumen tambahan sebagai berikut:
T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 untuk Tahun Pajak 2005;
T-2 Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01001084\076\aug\2010 tanggal 13 Agustus 2010;
T-3 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 605/TRI/08/2010 tanggal 27 Mei 2010;
T-4 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011;
T-5 Bukti pengiriman pos Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasannya Tergugat dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:
T-6 Detil Tunggakan Wajib Pajak;
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal
Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima;

