Nomor Putusan:
Put.38290/PP/M.II/16/2012
Masa Pajak:
Januari s.d. November 2008
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai kredit pajak yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp51.746.727,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah berdasarkan pengujian arus uang, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp51.746.727,00 karena arus uang atas pembelian barang tersebut tidak ada, keterangan Pemohon Banding juga berbelit-belit, pada awalnya Pemohon Banding mengakui bahwa pembayaran pembelian tersebut dilakukan dengan cara tunai kemudian keterangan dari Pemohon Banding berbeda dimana pembayaran dilakukan dengan transfer akan tetapi bukti transfer hilang; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.0000,00;
bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.51.746.727,00 atas Faktur Pajak Masukan No: 010.000.08.00000100 tanggal 8 September 2008 yang dikeluarkan oleh PT. YYY, NPWP :01.349.313.5.xxx.xxx sudah didukung dengan bukti transaksi yang syah. bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut telah didukung dengan bukti surat jalan, invoice dan bukti pembayaran berupa kwitansi asli; bahwa pembelian terjadi pada waktu yang sama hanya saja penerbitan Faktur Pajak nya tidak bersamaan, Faktur Pajak PT. YYY diterbitkan pada November 2008 sedangkan Faktur Pajak PT. ZZZ diterbitkan pada Desember 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding, SPT Masa PPN Masa Desember 2008 juga telah diperiksa dan telah diterbitkan SKPLB namun tidak ada koreksi Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Nomor: LAP-36/WPJ.17/KP.0205/2010 tanggal 22 Februari 2010 diketahui berdasarkan pengujian arus uang, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 51.746.727,00 karena arus uang atas pembelian barang tersebut tidak ada;
bahwa untuk meyakini kebenaran faktur pajak masukan yang telah dikreditkan, Terbanding telah melakukan klarifikasi atas faktur pajak masukan tersebut dan pengujian arus uang dari rekening koran BBB Bali No. 011.01.11.xxxxx-x atas nama Pemohon Banding yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, jawaban klarifikasi atas faktur pajak masukan tersebut menyatakan: “ada”, namun Terbanding menyatakan tidak menemukan mutasi debet untuk pembayaran kepada PT. YYY, sehingga faktur pajak masukan sebesar Rp51.746.727,00 tetap dikoreksi dan dikenakan sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP;
bahwa Pemohon Banding merupakan rekanan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dimana selama Januari sampai dengan November 2008 Pemohon Banding hanya satu kali mendapat proyek melalui tender yaitu mensupply obat-obatan dan bahan kimia;
bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa obat-obatan dan bahan kimia dari PT. YYY, yang kemudian dijual kembali kepada Pemerintah Daerah dan hal ini didukung dengan bukti-bukti penjualannya;
bahwa untuk melakukan pembayaran kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.000,00 Pemohon Banding hanya mempunyai saldo kas sebesar Rp229.000.000,00 sehingga Pemohon Banding kemudian meminjam uang dari PT. ZZZ sebesar Rp350.000.000,00 pada tanggal 30 Agustus 2008;
bahwa menurut catatan Buku Kas Pemohon Banding, sebagai berikut:
| – | Tanggal 30 Agustus 2008 | : | Pemohon Banding mendapat pinjaman dari PT. ZZZ sebesar Rp. 350.000.000,00, |
| – | Tanggal 8 September 2008 | : | Pemohon Banding membayar kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.000,00, |
| – | Tanggal 1 November 2008 | : | Pemohon Banding mendapat pembayaran dari Bendaharawan Pemerintah, dimana Pemohon Banding menerima uang secara tunai yang dicairkan secara tunai di Bank kemudian dibawa pulang oleh Pemohon Banding dan masuk ke kas Pemohon Banding (dalam rekening Pemohon Banding tidak ada uang masuk dari bendaharawan), |
| – | Tanggal 20 November 2008 | : | Pemohon Banding melunasi pinjaman ke PT. ZZZ sebesar Rp350.000.000,00, dimana pembayaran dilakukan secara tunai; |
bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa tanggal-tanggal pencatatan pada Buku Kas berbeda dengan tanggal peristiwa transaksi yang sebenarnya terjadi dan hal ini hanya masalah administrasi saja;
bahwa pada tanggal 20 Februari 2010 ada surat pemberitahuan dari PT. YYY yang isinya menyatakan bahwa “ bersama dengan ini kami dari PT. YYY menjelaskan bahwa pembelian produk kami selama ini oleh PT. BBB dilakukan secara tunai dan hingga kini telah dilunasi semua”, dimana surat pemberitahuan ini telah Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
| – | Surat Jalan, |
| – | Invoice Pembelian Barang, |
| – | Kwitansi (pembayaran), |
| – | Faktur Pajak Masukan, |
| – | Faktur Pajak Keluaran, |
| – | Surat Kontrak Pengadaan Barang; |
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh Majelis terhadap bukti pendukung berupa: Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Kwitansi (pembayaran) dan Surat Kontrak Pengadaan Barang, terbukti bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah benar dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut;
bahwa selain itu terbukti secara arus barang transaksi tersebut dapat dijelaskan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp54.746.727,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-547/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. November 2008 Nomor: 00001/287/08/903/10 tanggal 1 Maret 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| – | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 0,00 |
| – | Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 1.150.909.091,00 |
| Jumlah seluruh Penyerahan | Rp 1.150.909.091,00 | |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar | ||
| – | Pajak Keluaran yang harus dipungut/bayar sendiri | Rp 0,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 51.746.727,00 | |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp 51.746.727,00) | |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Berikutnya | Rp 51.746.727,00 | |
| Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp 0,00 | |

