Nomor Putusan:
Put- 38450/PP/M.I/15/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan sebagian
bahwa dari perhitungan Pemeriksa bahwa PPh Tahun 2005 kurang dibayar adalah sejumlah Rp.1.992.626.000 ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp.955.980.480 sehingga diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2005 sejumlah Rp.2.947.606.480;
| 1. | Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 18.829.953.008,00 |
| 2. | Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 13.039.845.398 |
| 3. | Koreksi Lainnya sebesar Rp. 730.422.522 |
| 1. | bahwa berdasarkan analisa arus piutang jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 23.503.246.953,- Besarnya peredaran usaha tersebut dihitung berdasarkan saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding. Pemeriksa tidak dapat menentukan besarnya jumlah Peredaran Usaha yang sewajarnya karena Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan/atau keterangan mengenai data penjualannya, sehingga Pemeriksa menggunakan analisa arus piutang dalam menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding |
| 2. | bahwa menurut Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui HPP pada tahun 2005 sebesar Rp. 16.804.821.571,- yang ditentukan berdasarkan rata-rata gross profit margin tahun 2004 dan 2006 yaitu sebesar 28.5%; bahwa adapun perhitungan HPP Pemohon Banding adalah: Peredaran usahaRp. 23.503.246.953Gross Margin Profit (28.5%) Rp. 6.698.425.382Harga Pokok Penjualan (71.5%)Rp. 16.804.821.571 |
| 3. | bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti terkait, pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak cukup memberikan data, bukti dan keterangan mengenai biaya produksinya; |
| 1. | bahwa Pemeriksa selalu minta bukti perjanjian resmi atau akta notaris yang menunjukkan adanya kesepakatan bahwa terjadi pinjam meminjam dan penggunaan rekening koran. Jelas Pemohon Banding tidak punya dan tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk mengadakan bukti-bukti itu. Keluarga Pemohon Banding tidak biasa melakukan perjanjian antar kakak beradik dengan perjanjian-perjanjian resmi khususnya yang berhubungan dengan transaksi usaha. Transaksi usaha adalah mengalir begitu saja tanpa selalu harus ada perjanjian diatas meterai atau akta notaris |
| 2. | bahwa peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953 (butir 1) berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank. Jadi total peredaran tahun 2005 dihitung 100% dari jumlah kolom kredit di rekening koran bank selama tahun 2005. Selanjutnya koreksi harga pokok penjualan dihitung berdasarkan rata-rata persentase gross margin tahun 2004 dan tahun 2006 sebesar 71,5%. Sehingga harga pokok penjualan tahun 2005 dihitung oleh Terbanding sebesar 71,5% x Rp. 23.503.246.953 = Rp. 16.804.821.571 |
| 3. | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 730.422.522; |
1. bahwa menurut Terbanding koreksi berasal dari analisa arus piutang yang dihitung dari saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan atau keterangan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953,- berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membawa dokumen berupa Rekapan Rekening Koran Bank YYY Nomor Rekening 0093032656 (sisi mutasi kredit) tahun pajak 2005 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar perhitungan arus piutang;
bahwa dari tabel tersebut Pemohon Banding membuat rekapitulasi yang telah diurut berdasarkan jenis penerimaan dengan rincian sebagai berikut :
| – | penerimaan dari agen dan toko | Rp. 5.670.119.349,00 |
| – | penerimaan dari keluarga | Rp. 18.396.234.455,00 |
| – | Pinjaman dari Bank | Rp. 8.000.000.000,00 |
| – | koreksi Bank | Rp. 60.000,00 |
| – | piutang karyawan | Rp. 1.500.000,00 |
| – | bunga Bank | Rp. 73.000,00 |
| Total sisi kredit rekening koran | Rp. 32.067.786.810,00 |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan dalam perhitungan arus piutang sudah dikeluarkan sisi kredit yang berasal dari pinjaman Bank, namun untuk mutasi kredit lainnya Terbanding tidak dapat meyakini karena tidak ada dokumen berupa perjanjian pinjam meminjam;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding selalu minta bukti perjanjian resmi atau akta notaris yang menunjukkan adanya kesepakatan bahwa terjadi pinjam meminjam dan penggunaan rekening koran. Jelas Pemohon Banding tidak punya dan tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk mengadakan bukti-bukti itu. Keluarga Pemohon Banding tidak biasa melakukan perjanjian antar kakak beradik dengan perjanjian-perjanjian resmi khususnya yang berhubungan dengan transaksi usaha. Transaksi usaha adalah mengalir begitu saja tanpa selalu harus ada perjanjian diatas meterai atau akta notaris;
bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon bergerak dibidang industri pembuatan jamu, dengan jumlah karyawan kurang lebih 105 orang tidak akan dapat menghasilkan omzet sebesar Rp. 23.503.246.953,- ;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan untuk tahun Pajak 2005, atas PPh Pasal 21 Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan pajak dengan mengakui jumlah karyawan Pemohon Banding sebanyak 105 orang;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat merinci seluruh mutasi kredit yang ada di Rekening Koran berdasarkan jenis dan sumber penerimaan, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungan dengan peredaran usaha adalah sebesar Rp. 5.670.119.349,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perhitungan omzet Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| saldo awal piutang | Rp. 240.302.912 |
| mutasi kredit rekening koran | Rp. 5.670.119.349 |
| saldo akhir piutang | (Rp. 184.243.774) |
| penerimaan | Rp. 5.726.178.487 |
| PPN yang dibayar | (Rp. 267.045.369) |
| Penjualan aktiva tetap | (Rp. 590.000.000) |
| Peredaran Usaha | Rp. 4.869.133.118 |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 195.839.173 (4.869.133.118 – 4.673.293.945 omzet menurut surat banding) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.18.634.113.835,- tidak dapat dipertahankan;
2. bahwa menurut Terbanding penentuan Harga Pokok Penjualan berdasarkan rata-rata gross profit margin tahun 2004 dan 2006 yaitu sebesar 28.5%, karena Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti terkait, pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak cukup memberikan data, bukti dan keterangan mengenai biaya produksinya;
bahwa Pemohon Banding menolak perhitungan yang dilakukan Terbanding dikarenakan Terbanding menghitung peredaran usaha dengan menjumlahkan seluruh aliran uang yang masuk di rekening koran bank. Jadi total peredaran tahun 2005 dihitung 100% dari jumlah kolom kredit di rekening koran bank selama tahun 2005. Selanjutnya koreksi harga pokok penjualan dihitung berdasarkan rata-rata persentase gross margin tahun 2004 dan tahun 2006 sebesar 71,5%. Sehingga harga pokok penjualan tahun 2005 dihitung oleh Terbanding sebesar 71,5% x Rp.23.503.246.953 = Rp. 16.804.821.571, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan menjadi tidak benar;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan sudah setuju dalam perhitungan prosentase Harga Pokok Penjualan sebesar 71.5% dari peredaran usaha;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan pada persidangan Majelis berpendapat bahwa perhitungan prosentase penjulan sebesar 71.5% tetap dipertahankan dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan perhitungan harga pokok produksinya dan data perhitungan prosentasi diambil Terbanding dari kondisi laporan real Pemohon Banding tahun pajak 2004 dan 2006;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa besarnya Harga Pokok Penjualan adalah 71.5% dari peredaran usaha menurut Majelis yaitu 71.5% X Rp. 4.869.133.118,- = Rp. 3.481.430.179;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Harga Pokok Penjualan Rp. 283.545.994 (3.764.976.173 HPP menurut permohonan banding – 3.481.430.179) tetap dipertahankan, dan koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 12.756.299.404 tidak dapat dipertahankan;
3. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 730.422.522;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan pada persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 730.422.522,- tetap dipertahankan;
bahwa oleh karena atas jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.895.115.800,00, dapat dikabulkan sebagian maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
Menyatakan Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 428/WPJ.10/2011 tanggal 04 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00032/206/05/509/10 tanggal 07 April 2010 Tahun Pajak 2005 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 1.398.171.520,00 |
| Pajak Penghasilan yang terutang | Rp. 401.951.300,00 |
| Kredit Pajak | (Rp. 3.541.900,00) |
| Pajak yang kurang dibayar | Rp. 398.409.400,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp. 191.236.512,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 589.645.912,00 |

