Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40311/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan:Put. 40311/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 614.395.775,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui Surat Pemberitahun Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding memberikan Bantahan sebagai berikut Memang benar bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan Pemohon Banding belum memberikan data-data terkait dengan SPT PPN Masa Desember 2009 dikarenakan terjadinya perpindahan alamat kantor sehingga surat menyurat dari kantor pajak tidak sampai kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.614.395.775,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 614.395.775,00 dilakukan oleh Terbanding karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak merespon Surat Pemeriksa Pajak sampai dengan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II; sehingga berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 168/WPJ.20/KP.0805/2010 tanggal 29 September 2009 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00008/507/09/009/10 tanggal 29 September 2010 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009, dan menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti hal-hal sebagai berikut: – Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan oleh Terbanding setelah melalui prosedur pemeriksaan;     – Pemohon Banding tidak memberitahukan kepindahan alamat kepada Terbanding dan kepindahan alamat tersebut bukan karena keadaan luar biasa yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memberitahukan kepindahan alamatnya, hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak: “Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah”; – Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan sampai dengan diberikan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 614.395.775,00, tidak dikabulkan koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-627/WPJ.20/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00008/507/09/009/10 tanggal 29 September 2010 Masa Pajak Desember 2009 atas nama : PT XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42596/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42596/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 8518.29.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099022 tanggal 21 Maret 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.771.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2391/KPU.01/2011 tanggal 24 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis Multimedia Active Speaker dengan pos tarif 8518.29.9000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (BEBAS) dengan fasilitas ACFTA. 2. Berdasarkan penelitian, importasi tersebut menggunakan Form E Nomor: E11GDDWGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 yang berbeda tanda tangan dengan specimen tanda tangan yang berwenang sehingga diragukan keabsahannya. 3. Untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E11GDDWGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011, telah diminta konfirmasi kepada Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-522/KPU.01/2011 tanggal 21 April 2011, namun sampai dibuat Surat Uraian Banding ini tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan sehingga keberatan diproses berdasarkan data yang ada. 4. Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; b. The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted d. Description quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported” Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2391/KPU.01/2011 tanggal 24 Mei 2011 dengan alasan: 1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk. 2. Bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait. 3. Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidak mendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan). Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2391/KPU.01/2011 tanggal 24 Mei 2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Surat Keterangan Asal/Form E Nomor: E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif MFN; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: T.1. Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S-522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin; T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif; T.3. Form E Nomor: E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011; T.4. Spesimen Tanda Tangan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2391/KPU.01/2011 tanggal 24 Mei 2011; P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-009019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Maret 2011; P.3. SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-009019/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099022 tanggal 21 Maret 2011; P.5. Sales Cotract Nomor: 04/EARSON/2011 tanggal 21 Februari 2011; P.6. Purchase Order Nomor: EARSON 0311#1 tanggal 02 Maret 2011; P.7. Bill of Lading Nomor: APLU 053808333 tanggal 10 Maret 2011; P.8. Packing List atas Invoice Nomor: ER 203008 tanggal 09 Maret 2011; P.9. Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. DI0103021101287 tanggal 10 Maret 2011; P.10. Freight Cost; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 115976/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011; P.12. Invoice Nomor: ER 203008 tanggal 09 Maret 2011; P.13. Bukti Transfer; P.14. Rekening Koran; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S-522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation of Certificate of Origin, dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan yang ada; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40118/PP/M.VIII/99/2012

Nomor Putusan:PUT.40118/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008; Menurut Tergugat: bahwa pada Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPh Pasal 25 Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan KEP-00049/WPJ.20/KP.0703/2011 tanggal 04 April 2011 atas nama Penggugat, NPWP 0x.0XX.0XX.X-00X.XXX; Menurut Penggugat: bahwa usulan dari Penggugat jumlah sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak atas Pajak dibayar dimuka Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan adalah Nihil, sehingga Penggugat tidak membayar angsuran pokok PPh Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.560.121.600,00 karena menurut perhitungan Penggugat pada akhir tahun buku 2008 perusahaan akan mengalami kerugian dan sesuai laporan audit tahun 2008 perusahaan rugi sebesar Rp.712.115.435,00 sehingga tidak mengakibatkan adanya kerugian pada negara; Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 12 Desember 2011, bahwa dalam sidang Tergugat Tergugat memberikan bukti berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 dikirim via pos pada tanggal 12 Desember 2011, sehingga jika dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 yaitu tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 12 Januari 2012 maka telah melewati jangka waktu 30 hari; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”; bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya. bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa pengajuan Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Januari 2012 telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Gugatan Nomor : S-54/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan Menimbang:  bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1136/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00010/106/08/007/08 tanggal 13 Mei 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38629/PP/M.XVI/14/2012

Nomor Putusan: Put-38629/PP/M.XVI/14/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.85.839.624,00 Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Nomor : 00012/205/08/901/10 tanggal 26 Maret 2010 diterbitkan karena adanya koreksi penghasilan netto sebesar Rp.85.840.624,00. Koreksi ini terjadi karena Tim Pemeriksa menyatakan seluruh penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan netto; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada tahun 2009 Dirjen Pajak telah mengeluarkan Undang-Undang bahwa agen asuransi perhitungannya menggunakan system norma 50%. Mungkin setelah menerima begitu banyak masukan Dirjen Pajak kemudian merevisi peraturan yang lama. Memang Undang-Undang tidak bias berlaku surut, tetapi kebijaksanaan yang lama telah menyengsarakan rakyat kecil seperti Pemohon; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa adalah karena Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding sebesar Rp.85.839.624,00. Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Bruto Pemohon Banding. Jumlah Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama, yaitu sebesar Rp.143.066.040,00; bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008 diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap jumlah Penghasilan Netto sebesar Rp.85.839.624,00 karena menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 Pasal 11 huruf a menyebutkan bahwa Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim, sehingga dalam menghitung jumlah PPh Terutang, Terbanding menerapkan atas seluruh jumlah Penghasilan Bruto Tahun 2008 langsung dikalikan dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atau dengan kata lain, jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding adalah sebesar jumlah Penghasilan Bruto Pemohon Banding yaitu Rp.143.066.040,00; bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008, Pemohon Banding melaporkan penghitungan PPh Terutang dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 40% dari Penghasilan Bruto, sehingga dari jumlah Penghasilan Bruto sebesar Rp.143.066.040,00 jumlah Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.57.226.416,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan di Pengadilan Pajak meskipun telah diundang secara patut oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan beserta Surat Uraian Banding dan lampiran Surat Banding berupa Berita Acara Hasil pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak; bahwa penghasilan Pemohon Banding adalah dari komisi sebagai petugas dinas luar asuransi, dan berdomisili di Denpasar; bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan, maka jenis usaha pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding adalah Kegiatan lainyang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut di atas (dalam lampiran I Kep Dirjen tersebut) dengan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar : bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa penghitungan penghasilan neto yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor 00012/205/08/901/10 tanggal 26 Maret 2010 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Uraian Majelis (Rp) Penghasilan netto dalam negeri : 57.226.416,00 Jumlah Penghasilan netto 57.226.416,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak 16.800.000,00 Penghasilan Kena Pajak 40.426.416,00 PPh Terutang 2.792.642,00 Kredit Pajak :   – PPh Pasal 21 dipotong Pihak lain 7.876.760,00 Pajak yang tidak/kurang/(lebih) dibayar (5.084.118,00) Sanksi administrasi :   – Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (5.084.118,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38611/PP/M.I/13/2012

Nomor Putusan: Put.38611/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa pada dasarnya tidak terdapat sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Nopember 2008 Nomor 00014/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 karena Pemohon Banding setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 26; Menurut Terbanding: bahwa atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk untuk SKPKB Pasal 26 masa Nopember 2008 Nomor : 00014/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 adalah sebesar : =     7 bulan x 2% x Rp. 132.981.426,00=     7 bulan x Rp. 2.659.629,00=     Rp. 18.617.403,00 Menurut Pemohon Banding: Surat pemohon banding nomor : BS .0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (2), 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Pelaksana; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011: 1. menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: BS.0135/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Nopember 2008Nomor: 00014/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010; 2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: BS.0135/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keputusan Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat lampiran Keputusan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan Acara Biasa, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Nopember 2008; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa Majelis berpendapat karena sengekta ini terjadi pada Masa Pajak Nopember 2008 maka berlaku kententuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 yaitu tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 (cap harian pos tanggal 25 Pebruari 2011) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, Jabatan: Direktur Pelaksana, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Keputusan Dewan Direktur Nomor : 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Pengangkatan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didalamnya mencantumkan XX sebagai Direktur Pelaksana, maka berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0041/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 untuk memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Menimbang: bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan maka Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-651/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38609/PP/M.I/13/2012

Nomor Putusan: Put.38609/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa pada dasarnya tidak terdapat sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 karena Pemohon Banding setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 26; Menurut Terbanding: bahwa atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk untuk SKPKB Pasal 26 masa September 2008 Nomor : 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 adalah sebesar :  =     7 bulan x 2% x Rp. 132.981.426,00=     7 bulan x Rp. 2.659.629,00=     Rp. 18.617.403,00 Menurut Pemohon Banding: Surat pemohon banding nomor : BS .0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (2), 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Pelaksana; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011: 1. menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: BS.0133/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 Nomor: 00016/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010; 2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: BS.0133/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keputusan Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat lampiran Keputusan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan Acara Biasa, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2008; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa Majelis berpendapat karena sengekta ini terjadi pada Masa Pajak Januari 2008 maka berlaku kententuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 yaitu tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 (cap harian pos tanggal 25 Pebruari 2011) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/ BD.05/2010 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, Jabatan: Direktur Pelaksana, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Keputusan Dewan Direktur Nomor : 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Pengangkatan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didalamnya mencantumkan XX sebagai Direktur Pelaksana, maka berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0039/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 untuk memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Menimbang: bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan maka Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-649/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor