Nomor Putusan:
Put.38319/PP/M.III/16/2012
Mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 715/PP-Dirganeka/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula Rp | Ditambah/ (dikurangi) Rp | Menjadi Rp |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 121.518.142,00 | (23.903.733,00) | 97.614.409,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 121.518.142,00 | (23.903.733,00) | 97.614.409,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 243.036.284,00 | (47.807.466,00) | 195.228.818,00 |
Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012,
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. Ir. YYY, jabatan Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
bahwa atas putusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2008 diajukan Pemohon Banding dengan 2 Surat Banding, yaitu:
| 1. | Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-061485-2008; dan |
| 2. | Surat Banding Nomor: 424/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-061486-2008; |
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 namun jika dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak, yaitu tanggal 30 Januari 2012 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2012), masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp195.228.818,00, dan pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00, tidak terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran sebesar 50% pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2012 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2012) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. Ir. YYY, jabatan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Akta Notaris Ny ZZZ, SH., Notaris di Depok, Akte Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2009, yang menyatakan Sdr. Ir. YYY menjabat sebaga Direktur Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Surat banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.

