Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41037/PP/M.XVI/16/2012

Nomor Putusan:Put.41037/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Januari – April 2009. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “SKPKB PPN”) Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Januari – April 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-545/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 14 Juli 2010. Menurut Pemohon: bahwa untuk menunjang proses bisnis perusahaan yang juga berakibat positif bagi kondisi ekonomi Negara maka Pemohon Banding mempertimbangkan keinginan customer untuk mengganti invoice maupun faktur pajak tersebut dan customer Pemohon Banding dalam hal ini terkait dengan faktur pajak yang Pemohon Banding batalkan tersebut tidak melaporkannya sebagai faktur pajak masukan. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 tentang SKPKB PPN Masa Pajak Januari – April 2009 Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tetapi jika dihitung dari tanggal terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 sampai dengan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 3 bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan atas PPN yang terutang Masa Pajak Januari – April 2009 sesuai jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu PPN Kurang Bayar sebesar Rp863.200,00. bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga pengajuan banding masih memerlukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa penandatangan Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut atas Akte Perusahaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang berhak menandatangani Surat Banding dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, sambil menunggu data pendukung yang dimintakan kepada Pemohon Banding, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding ditunda. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan sebanyak 8 (delapan) surat undangan yang di dalamnya juga tercantum permintaan data kepada Pemohon Banding sebagai berikut : No. Nomor Surat Tanggal Surat Tanggal Sidang 1 Und-0194/SP/Pg.32/2012 07 Mei 2012 24 Mei 2012 2. Und-0195/SP/Pg.32/2012 28 Mei 2012 07 Juni 2012 3. Und-0211/SP/Pg.32/2012 08 Juni 2012 21 Juni 2012 4. Und-0226/SP/Pg.32/2012 22 Juni 2012 05 Juli 2012 5. Und-0246/SP/Pg.32/2012 06 Juli 2012 19 Juli 2012 6. Und-0264/SP/Pg.32/2012 20 Juli 2012 02 Agustus 2012 7. Und-0280/SP/Pg.32/2012 03 Agustus 2012 06 September 2012 8. Und-0293/SP/Pg.32/2012 07 September 2012 27 September 2012 bahwa data yang diminta kepada Pemohon Banding adalah : – Asli Akta Perusahaan dan Photocopy Akta Persahaan yang dimateraikan kemudian di Kantor Pos sebanyak 1 ( satu ) rangkap, – Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan, – Asli bukti lunas 50% dari Pajak terutang, – SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Mei 2009 dan Surat Keberatan disertai Tanda Terima dari KPP, – Surat pengangkatan Pegawai bagi yang mewakili dalam sidang dan slip gaji terakhir. bahwa selain permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/ PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 dan surat undangan yang dikirimkan untuk kedua Surat Banding tersebut pada setiap persidangan adalah sama (satu surat undangan untuk kedua sengketa pada setiap persidangan). bahwa sidang ke-1 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 dihadiri oleh Terbanding dan pegawai Pemohon Banding (tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa, sehingga Majelis menganggap bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan). bahwa oleh karena Majelis memandang perlu kehadiran Pemohon Banding untuk membuktikan dan memberikan keterangan yang diperlukan, namun sampai dengan sidang yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 ( sidang ke-8 ), Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan data yang dimintakan oleh Majelis, maka Majelis menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran permohonan banding. bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk meneliti identitas Mr. X pada administrasi Terbanding. bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012, Terbanding memberikan keterangan lisan hasil penelitiannya kepada Majelis yaitu bahwa yang bernama Mr. X adalah benar sebagai Presiden Direktur, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya termasuk contoh specimen tanda tangan dari Mr. X, sehingga Majelis menilai bukti tersebut kurang meyakinkan. bahwa memperhatikan sampai dengan sidang ke-8 Pemohon Banding tidak mengirimkan data yang telah diminta dan diperlukan oleh Majelis terkait pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat sebagai berikut: 1. bahwa Mr. X selaku Presiden Direktur yang menandatangani Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tidak dapat diyakini keabsahannya sebagai seorang pengurus PT YYY yang berhak untuk menandatangani Surat Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42591/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42591/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T), Negara asal China, pos tarif 3920.10.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270618 tanggal 20 Juli 2011 dengan tarif BM 5% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 56.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar SPTNP dan data pendukung lainnya. 2. bahwa berdasarkan PIB, Inward Manifest (BC 1.1), B/L dan Form E diketahui tanggal Form E nomor E114404041920019 yaitu tanggal 09 Juli 2011 diterbitkan sebelum tanggal B/L nomor POBUSHG110700012 yaitu tanggal 16 Juli 2011. 3. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Article 10 disebutkan: The Certificate of Origin shall be issued by the Relevant Government authorities of the Exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin. 4. bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE16/BC/2010 tanggal 24 Oktober 2010, Angka 2 b 3) dinyatakan : Untuk importasi yang PIBnya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP; 5. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), Pasal 1 disebutkan sebagai berikut : Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 6. bahwa sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures (OCP), Form E harus diterbitkan pada saat eksportasi yaitu tanggal B/L sehingga apabila diterbitkan sebelum tanggal B/L berarti tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat diterima untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); 7. bahwa atas importasi PIB 270618 tanggal 20 Juli 2011 tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu 10%; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011 dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011); Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40781/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:Put. 40781/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dengan demikian sesuai ketentuan pada Pasal 4 angka (2) PP nomor 42 tahun 2000, atas pembayaran FLN yang ditanggung pemberi kerja sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pemberi kerja karena YYY adalah Pemohon Banding Orang Pribadi Luar Negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas; Menurut Pemohon Banding: bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan pada butir C.2 diatas, yaitu : bahwa koreksi positif Rp 1.000.000,00 adalah koreksi positif atas Fiskal Luar Negeri yang Pemohon Banding bayarkan untuk karyawan Pemohon Banding : YYY, yang adalah karyawan Pemohon Banding berdasarkan Employment Contract tertanggal 1 Desember 2007 untuk posisi site manager; Pendapat Majelis: bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi positif pada kredit Pajak PPh Badan dibayar sendiri berupa fiskal luar negeri sebesar Rp 1.000.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, kredit Pajak tersebut merupakan pembayaran fiskal luar negeri yang dibayar atas nama YYY yang merupakan karyawan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, YYY adalah karyawan Pemohon Banding berdasarkan Employment Contract tertanggal 1 Desember 2007 untuk posisi Site Manager, dan YYY berada di Indonesia selama 134 (seratus tiga puluh empat) hari terhitung 8 januari 2008 hingga terakhir kali keluar Indonesia tanggal 30 Agustus 2008; bahwa menurut Terbanding, sesuai data SPT PPh Pasal 21 tahun 2008 Pemohon Banding melaporkan jumlah penerima penghasilan tetap sebanyak 5 (lima) orang dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp.896.882.123,00 dengan jumlah PPH Pasal 21 terutang sebesar Rp 199.894.250,00, dan pada lampiran I tidak diketemukan nama YYY sebagai pegawai PT. ZZZ; bahwa menurut Terbanding, pada lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21 diketahui terdapat informasi mengenai pegawai dengan status Pemohon Banding Luar Negeri yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 26 sebanyak 2(dua) orang dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 365.300.624,00 dan jumlah Pajak terutang sebesar Rp 73.060.125,00; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, maka Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan; bahwa ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tersebut tidak berlaku terhadap Orang Pribadi yang ditentukan dalam Pasal 3, termasuk yang diatur dalam Pasal 3 angka 17 yaitu orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2000 tersebut, apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan; bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pengecualian terhadap kewajiban orang pribadi untuk membayar Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, sedangkan Pasal 4 ayat 2 mengatur apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi positif pada Kredit Pajak PPh Badan Dibayar Sendiri berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 1.000.000,00 dapat dikabulkan dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPh Badan yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 3.258.990.252,00, dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2494/WPJ.07/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor : 00027/206/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Tahun Pajak 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak Rp. 3.757.573.850,00 Pajak Terhutang Rp. 1.109.771.900,00 Kredit Pajak (Rp.1.683.266.710.00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp.   573.494.810,00) Sanksi Administrasi Rp                       0,00 Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (Rp.   573.494.810,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40752/PP/M.XVI/15/2012

Nomor Putusan:Put-40752/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.369.981.270,00; Menurut Terbanding: bahwa Invoice diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2007 (tahun buku 2006), hal ini diartikan bahwa saat terutang PPN dan saat pengakuan penghasilan PPh Badan diakui di tahun pajak 2006 dan apabila terjadi pembatalan dan penerbitan invoice pengganti seharusnya dilakukan di tahun pajak 2006, bila pengakuan penghasilan terjadi pada tahun pajak 2007, maka PPN dan PPh terutang di tahun bersangkutan; Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa Terbanding sudah mengabaikan bukti dan fakta bahwa dalam hal adanya invoice hilang, pembatalan lalu penerbitan invoice pengganti TIDAKADA KERUGIAN NEGARA yang diakibatkan dari adanya kejadian ini karena Pemohon pada dasarnya sudah mencatat, menghitung, dan melaporkan transaksi penjualan yang terjadi pada tahun buku 2006 dan TIDAK ADA HAK NEGARA untuk menagih adanya kekurangan hitung yang berakibat pada kurang bayar pajak sebagaimana dinyatakan Terbanding pada SKPKB maupun Surat Keputusan Keberatan terkait dengan sengketa banding ini; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.369.981.270,00 adalah hasil equalisasi antara DPP PPN dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 dengan Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2007 (Tahun Pajak Pemohon Banding adalah Tahun Buku April – Maret) dengan metode penghitungan koreksi menghasilkan selisih sebesar Rp.2.369.981.270,00; bahwa atas selisih tersebut yang merupakan hasil penghitungan dengan cara equalisasi tersebut diatas, Terbanding menganggap terdapat Peredaran Usaha sebesar selisih tersebut yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 karena selisih tersebut adalah objek PPh yang terutang PPh; bahwa alasan Pemohon atas pembetulan SPT Masa Agustus 2007 karena adanya pembatalan invoice Nomor 447.15 JT6936 senilai Rp.2.418.540.000,00 yang semula dilaporkan pada SPT PPN Masa Maret 2007 yang termasuk peredaran usaha tahun pajak 2006 yang diterbitkan bulan Maret 2007 karena hilang tidak dapat diakui oleh Terbanding sehingga jumlah peredaran usaha dan invoice dimaksud tetap diakui sebagai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007; bahwa menurut dalil Terbanding alasan tidak diakuinya bukti pembetulan SPT Masa PPN tersebut karena tidak terbukti menurut Laporan Keuangan telah dilaporkan pada tahun 2006 tidak dapat diakui secara formal karena pembatalan dilakukan secara sepihak menurut Majelis kurang jelas; bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena menurut bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan berupa Audit Report KAP XXX telah dicantumkan peredaran usaha tahun 2006 termasuk jumlah nilai invoice yang dibatalkan dimaksud dan dokumen invoice dan pernyataan hilangnya invoice dalam pengiriman dari PT. YYY, karena invoice Maret 2007 termasuk Tahun Pajak 2006; bahwa menurut Majelis, bukti tersebut cukup memadai dan dinilai meyakinkan atas keadaan yang sebenar-benarnya, oleh karena itu koreksi Terbanding dinilai kurang mempunyai alasan yang memadai karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Penghasilan Netto Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan serta peraturan hukum lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-507/WPJ.08/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00073/406/07/415/09 tanggal 28 Juli 2009, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Peredaran Usaha 204.026.358.962 Harga Pokok Penjualan 153.632.289.531 Laba Bruto 50.394.069.431 Biaya Usaha 32.252.215.687 Penghasilan Neto dalam negeri 18.141.853.744 Penghasilan dari luar usaha 3.734.906.720 Penyesuaian Fiskal :   – Penyesuaian Fiskal Positif 8.671.626.953 – Penyesuaian Fiskal Negatif 6.612.647.647 – Jumlah Penyesuaian Fiskal 2.058.979.306 Jumlah Penghasilan Netto 23.935.739.770 Penghasilan Kena Pajak 23.935.739.770 PPh Terutang 7.163.221.700 Kredit Pajak :   – Dipotong/Dipungut Pihak lain 8.239.165.254 – Dibayar sendiri 62.000.000 Jumlah Kredit Pajak 8.301.165.254 Jumlah PPh yang (lebih) dibayar (1.137.943.554)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi yang menjadi Pokok Sengketa adalah sebagai berikut: 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.608.550,00 2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 1.248.470.147,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.608.550,00 Menurut Terbanding: bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos Peredaran Usaha baik di dalam Laporan Keuangan komresial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara mentransir ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, rekening koran, faktur pajak keluaran, dan bukti-bukti pendukung lainnya; bahwa atas Peredaran Usaha dikoreksi positif sebesar Rp 2.147.608.550,00 karena pemeriksa tidak menemukan data lain untuk melakukan pengujian atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dimana berdasarkan data SPM PPN Januari s.d. Desember 2007 penyerahan adalah Rp 6.300.106.510,00; bahwa Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa, sehingga koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.248.470.147,- tetap dipertahankan karena menurut Pemohon Banding koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tersebut terkait dengan koreksi penjualan. Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding telah melakukan penerapan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dengan menggunakan metode Arus Piutang sebagai berikut: Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pendapatan yang diakui tahun 2007, berdasarkan audit adjusment dari auditor KAP YYY & Rekan No. 1,27,28, dan 31 (terlampir)seharusnya pendapatan tersebut diakui tahun 2008; Audit Adjustment no. 1, Revenue seharusnya untuk tahun 2008 tetapi oleh manajemen perusahaan dibukukan tahun 2007 sehingga auditor KAP mengajukan audit adjustment dan Pemohon Banding menerima hal tersebut; Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 1.248.470.147,00 bahwa karena pendapatan merupakan pendapatan tahun 2008 maka beban pokok penjualan juga merupakan beban pokok penjualan tahun 2008; Menurut Majelis: 1)     Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00 bahwa menurut Terbanding karena tidak diyakininya SPT PPh Tahun Pajak 2007 yang terbukti atas Laporan Peredaran Usaha dibandingkan dengan pembuktian terdapat perbedaan sebesar Rp2.147.608.550,00; bahwa dasar koreksi tersebut dengan membandingkan kedua dokumen tersebut didukung dengan hasil analisi arus piutang dan catatan penerimaan penjualan pada tahun pajak 2007, sehingga menimbulkan kekurangyakinan Terbanding atas bukti-bukti pembukuan yang dinilai kurang jelas karena kurang lengkap; bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Terbanding tidak mempertimbangkan adanya penjelasan Pemohon Banding dan bukti audit adjustmen dari Kantor Akuntan Publik atas revenue tahun 2007 sebesar Rp2.147.608.550,00 yang seharusnya termasuk penghasilan tahun pajak 2008; bahwa audit adjustment dimaksud diakui oleh Terbanding ada namun tidak diyakini atas revenue yang termasuk revenue tahun pajak 2008, telah dilaporkan sebagai pendapatan tahun pajak 2008, karena berdasarkan hasil analisis penjualan tahun 2008 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2008 dibandingkan dengan koreksi terdapat perbedaan sebesar Rp 87.058.620,00 sehingga atas adanya perbedaan tersebut menimbulkan kekurangyakinan atas kebenaran audit adjustment tersebut; bahwa dalil Terbanding tersebut diatas tidak mempertimbangkan bukti pendukung yang diperlihatkan dalam persidangan karena menurut Majelis bukti yang disertakan dinilai cukup memadai; bahwa berdasarkan bukti pembukuan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dan penjelasan Pemohon Banding Majelis menilai revenue sebesar Rp 2.147.608.550,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah akibat perbedaan waktu yang seharusnya dilaporkan sebagai revenue tahun buku/pajak 2008, dinilai sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan sesuai dengan bukti-bukti tersebut berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; 2)    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.248.470.147,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan sebab akibat dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.605.550,00, dimana Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 5.702.819.939,00 dikoreksi negatif menjadi sebesar Rp6.951.290.000,00 sehingga menimbulkan koreksi sebesar Rp 1.248.470.147,00; bahwa oleh karena koreksi negatif tersebut adalah merupakan hubungan sebab akibat (causual verband) dengan koreksi Peredaran Usaha yang dibatalkan tersebut diatas maka Majelis menilai koreksi negatif tersebut tidak benar dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/WPJ.07/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00047/406/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha 6.872.934.955 Harga Pokok Penjualan 5.702.819.939 Laba Bruto 1.170.115.016 Biaya Usaha 3.094.978.558 Penghasilan Netto dalam negeri (1.924.863.542) Penghasilan dari luar usaha (4.687.926) Penyesuaian Fiskal :   –  Penyesuaian Fiskal Positif 1.326.362.569 –  Penyesuaian Fiskal Negatif 9.842.816 Jumlah Penyesuaian Fiskal 1.316.519.753 Penghasilan Netto (613.031.715) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (613.031.715) PPh Terutang 0 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh 516.608 Kredit Pajak :   –  PPh Pasal 22 1.997.877 –  PPh Pasal 23 50.552.873 –  PPh Pasal 25 60.684.200 –  Fiskal Luar Negeri 4.000.000 Jumlah Pajak Yang dapat dikreditkan 117.234.950 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (117.234.950)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Multimedia Active Speaker (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 8518.29.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099036 tanggal 21 Maret 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.656.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis Multimedia Active Speaker dengan pos tarif 8518.29.9000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (BEBAS) dengan fasilitas ACFTA. 2. Berdasarkan penelitian, importasi tersebut menggunakan Form E Nomor: E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 yang berbeda tanda tangan dengan specimen tanda tangan yang berwenang sehingga diragukan keabsahannya. 3. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-817/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, namun tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan sehingga keberatan diproses berdasarkan data yang ada. 4. Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: a. The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; b. The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; c. The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted d. Description quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported 5. Bahwa framework agreement on comprehensive economic co operation between the Association South East Asian Nations and The People’s Republic of China (termasuk didalamnya Operational Certification Procedures) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat Form E Nomor: E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 diragukan keabsahannya, maka Form E tersebut tidak dapat diterima sebagai persyaratan untuk dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA sehingga terhadap 2 jenis Multimedia Active Speaker yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 099036 tanggal 21 Maret 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dilakukan penetapan tarif bea masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 5% (BAYAR). Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 dengan alasan: 1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk. 2. Bahwa ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan Pemohon Banding mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait. 3. Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidak mendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan). Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, sehingga importasi tidak dapat menggunakan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif MFN; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: T.1. Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Nomor: S-817/KPU.01/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin; T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif; T.3. Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011; T.4. Spesimen Tanda Tangan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasal dari Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk dan ketika proses pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan keraguan atas penanda tangan dari SKA Form E ini kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi keabsahan tanda tangan tersebut dan mendapatkan surat pernyataan/surat sertifikasi (Certification Letter) dari instansi terkait; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011; P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-009124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Maret 2011; P.3. SSPCP atas SPTNP Nomor: SPTNP-009124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Bukti Penerimaan Negara Impor; P.4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099036 tanggal 21 Maret 2011; P.5. Sales Cotract Nomor: 05/EARSON/2011 tanggal 23 Februari 2011; P.6. Purchase Order Nomor: EARSON 0311#4 tanggal 02 Maret 2011; P.7. Bill of Lading Nomor: APLU 053696443 tanggal 10 Maret 2011; P.8. Packing List atas Invoice Nomor: ER 203011 tanggal 09 Maret 2011; P.9. Policy Schedule Marine Cargo Insurance No. DI0103021101290 tanggal 10 Maret 2011; P.10. Freight Cost; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 100617/KPU.01/2011 tanggal 22 Maret 2011; P.12. Invoice Nomor: ER 203011 tanggal 09 Maret 2011; P.13. Bukti Transfer; P.14. Rekening Koran; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaitu Guangdong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea