Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40529/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40529/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00121/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00121/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo; Menurut Pemohon: bahwa keluarnya KEP-688/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. XXX No.Y Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. XXX No. Y Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. XXX No. Y untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-688/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00121/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny ZZ, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-688/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor 00121/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp8.040.188,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp4.020.094,00 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp4.020.094,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.814.740,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran DDD Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.814.740,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran DDD Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp.5.814.740,00, dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran DDD Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding nomor : S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-04/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan Menimbang: bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00120/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00120/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo; Menurut Pemohon: bahwa keluarnya KEP-689/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. YY No. ZZ Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. YY No. ZZ Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. YY No. ZZ untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-689/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00120/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Senin, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny DD, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-689/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00120/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp7.487.209,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp3.743.604,50 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp3.743.604,50 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.540.535,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran FFF Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.540.535,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran FFF Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp.5.540.535,00, dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran FFF Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-03/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan Menimbang: bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40527/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40527/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00119/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00119/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo; Menurut Pemohon: bahwa keluarnya KEP-690/WPJ.11/2012 dikarenakan Peneliti menganggap Pemohon Banding tidak menyetor dan melaporkan PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. JJ No.YY Surabaya. Padahal PPN atas omset/penjualan toko yang berada di Jl. JJ No. YY Surabaya sudah Pemohon Banding setor dan laporkan di KPP Pratama Surabaya Genteng. Pemohon Banding melakukan hal ini karena Pemohon Banding sudah mempunyai ijin pemusatan tempat terutang PPN atas Jl. JJ No. YY untuk dipusatkan ke Kantor cabang utama Pemohon Banding di Surabaya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya Genteng; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX selaku Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00119/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, selaku penandatangan Surat Banding nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 dengan jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Beruta Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. XXX Nomor : 16 tanggal 20 September 2010 yang dibuat oleh Notaris Ny ZZZ, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-690/WPJ.11/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00119/207/07/609/11 tanggal 21 Juli 2011 dengan jumlah Pajak yang terutang sebesar Rp8.103.456,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp4.051.728,00 dengan Pajak Masukan adalah Rp0,00; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp4.051.728,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.996.558,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran AAA Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan Asli dan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tersebut kepada Majelis bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran 50% dari pajak terutang yang dibanding tidak dapat dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena baru dilakukan pembayaran setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding sampai dengan dilakukan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Surat Setoran Pajak yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa pembayaran Surat Setoran Pajak tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 5.996.558,00 diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran AAA Matraman tanggal 6 September 2012 bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 sehingga pada waktu surat banding tersebut di terima Sekretariat Pengadilan Pajak terbukti belum dilakukan pembayaran 50% dari pajak terutang sebesar Rp.5.996.558,00, dan juga apabila dihitung dari tanggal surat Keputusan diterbitkan yaitu tanggal 04 Mei 2012, sampai dengan tanggal pembayaran diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran AAA Matraman tanggal 6 September 2012 maka pembayaran 50% dari pajak terutang juga telah melewati jangka waktu 3 bulan;bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : S-02/MPRI/TAX/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan Menimbang: bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40525/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40525/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Oktober 2008; Menurut Terbanding: bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.304.268.008,00 karena Pemohon Banding mengekreditkan Pajak Masukannya atas penyerahan yang dibebaskan dari PPN (penyerahan Tandan Buah Segar/TBS ) sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon: bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan tidak menyerahkan TBS, Pemohon Banding adalah perusahaan Crude Palm Oil(CPO) yang terintegrasi dengan hasil akhir adalah CPO, Pemohon Banding tidak tidak melakukan penyerahan TBS; Menurut Majelis: bahwa tentang penerbitan SKPKB oleh Terbanding dalam surat bandingnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pemecahan permohonan restitusi masa Januari-November 2008 menjadi 2 (dua) masa pajak yaitu PPN masa Januari s.d. Oktobber 2008 dan masa November 2008 dengan alasan sesuai Keputusan Menteri Nomor KEP- 465/KMK.01/1987 maupun SE-32/PJ.3/1988 untuk satu atau lebih masa pajak sepanjang tidak melebihi satu tahun masa pajak dapat ditagih atau dapat diterbitkan satu surat ketetapan pajak; bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan tentang formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sehingga seharusnya Pemohon Banding juga tidak mempermasalahkan penerbitan SKP dalam permohonan bandingnya; bahwa dalam KEP- 465/KMK.01/1987 maupun SE -32/PJ.3/1988 memakai kata dapat maka Majelis berpendapat Terbanding tidak harus menerbitkan satu SKP tetapi bisa satu atau lebih SKP; bahwa tentang sengketa materi, obyek sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dari Rp304.268.008,00 menjadi Nihil; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Bandingnya Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dikreditkan; bahwa dari bukti ijin prinsip perubahan Penanaman Modal Nomor 383/1/1P/III/PMA/2010 yang diserahkan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengelolaannya menjadi industry minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama” bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.” bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.” bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 disebutkan :Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;barang hasil pertanian;bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule)dan atau dalam bentuk batangan;bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; danlistrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.” bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dari bukti Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan dalam SPT-nya Pajak Masukan pada masa yang sama sebesar Rp. 73.554.039,00 dan pada masa yang tidak sama sebesar Rp.230.713.969,00 dengan jumlah total Rp. 304.268.008,00 dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa pada Masa Januari-Oktober 2008 belum ada Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukannya; bahwa Pasal 16B ayat (1) juncto Pasal 1 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, menyatakan antara lain tentang barang hasil perkebunan adalah  Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak, bahwa Majelis berpendapat bahwa barang hasil perkebunan yang dipetik langsung dalam perkara a quo adalah tandan buah segar kelapa sawit yang merupakan barang strategis; bahwa pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur tentang atas penyerahan Barang Kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40495/PP/M.V/16/2012

Nomor Putusan:PUT.40495/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Januari s.d Desember 2005 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP sebesar Rp.15.975.577.220,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai II dengan Nomor S-000032/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2006 tanggal 9 Oktober 2006, Pemohon Banding dikoreksi positif Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp2.364.385.429,00 berasal dari impor Barang Kena Pajak yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon: bahwa Nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok Pemohon Banding dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai; Menurut Majelis: bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 003/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.15.975.577.220,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2005 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 003/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp. 15.975.577.220,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”; bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPN Impor telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPN Impor tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPN Impor HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPN; bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat ada dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu :Mempermasalahkan keabsahan SKPKB PPN Impor, danMempermasalahkan ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding;dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran tuntutan Pemohon Banding tersebut; bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, dan dari Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan :Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan; Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang : tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap; bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya; bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (DN) adalah berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. Atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Undang-undang yang ada hanya ada satu Undang-undang tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”, dengan demikian yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) intinya hanya satu dan didalamnya ada berbagai jenisnya, yaitu : – PPN Ekspor – PPN Impor – PPN dipungut oleh Pemungut – PPN JLN – PPN Pasal 16D – PPN Membangun Sendiri dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan bersamaan dengan Form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas SPT PPN tersebut yang kemudian dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa akan memeriksa semua Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas dan apabila ada data akan diterbitkan hanya SKP PPN, akan tetapi bila dari pemeriksaan tidak didapatkan obyek-obyek/Dasar Pengenaan Pajak PPN yang lain maka diterbitkan hanya SKP PPN (DN) biasa dan SKP PPN yang lain tidak diterbitkan (misalnya SKPN PPN Impor tidak diterbitkan); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dengan telah diterbitkannya SKP PPN Tahun 2005 berarti obyek/DPP PPN yang lain juga telah diperiksa bila telah ada koreksi obyek seharusnya juga keluar/terbit SKPN-nya, sehingga setelah adanya SKP PPN Tahun 2005 apabila ada penerbitan ketetapan pajak baru seharusnya adalah SKPKBT PPN Tahun 2005; bahwa dari data-data pada sengketa ini didapatkan fakta bahwa untuk Tahun Pajak 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : Print-68/WPJ.06/KP.0905/2006 tanggal 05 Mei 2006 dan berdasarkan hasil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40483/PP/M.XVI/16/2012

Nomor Putusan:Put-40483/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.1.264.950.356,00;   Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.264.950.356,00 karena dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk keperluan perkebunan; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan perubahannya, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang terutang pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Pajak Masukan yang terdiri dari PPN atas pembelian pupuk, excavator, motorgrader dan spareparts pabrik kelapa sawit seluruhnya berjumlah Rp.1.264.950.356,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan jenis kegiatan usaha Pemohon, yaitu menyelenggarakan usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (Integrated) dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan Inti Sawit atau Palm Cernel Oil (PCO); bahwa karena terbukti Pemohon merupakan perusahaan Kelapa Sawit Terpadu sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud ketentuan Keputusan Menkeu Nomor 575/KMK.04/2000, maka kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan TBS hasil produksi Perkebunan ke Pabrik Pengolahan CPO adalah merupakan penyerahan antar unit perusahaan, menurut ketentuan perpajakan berlaku penyerahan antar unit perusahaan dimaksud adalah Bukan merupakan Penyerahan Terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, barang yang dibeli berupa : Pupuk, excavator, spareparts terbukti merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan usaha unit Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) yang sesuai ketentuan berlaku atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut dalil Terbanding, oleh karena Pemohon terbukti merupakan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut pajak PPN adalah merupakan barang yang digunakan untuk menghasilkan TBS, sedangkan TBS yang dihasilkan tersebut merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak a quo tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang; bahwa menurut pendapat Terbanding, Pajak Masukan tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan karena telah memenuhii unsure sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa sesuai dengan pokok permohonan Pemohon Banding, penerapan ketentuan Pasal 16 B ayat (1) b dan ayat (3) UU PPN , PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan Yang Terhutang dan penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak, karena menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Pemohon tidak melakukan penyerahan BKP yang tidak terhutang PPN, dan penyerahan atas perolehan BKP yang dibeli dimaksud adalah merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, oleh karena itu dasar koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU PPN Tahun 2000; bahwa menurut dalil Terbanding sebagaimana tersebut dalam kesimpulan Terbanding menurut Majelis adalah tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan dalam persidangan, karena sesuai dengan bukti Pajak Masukan yang dimiliki Pemohon adalah bukti pemungutan pajak atas pembelian pupuk dari PKP PT. MMM, pembelian Excavator dari PT. UUU Tbk, dan spareparts dari PT. YYY; bahwa menurut Majelis, BKP berupa pupuk, excavator, dan spare parts adalah bukan barang strategis sebagaimana dimaksud PP 31 Tahun 2007 melainkan diyakini sesuai bukti merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan penyerahan atas BKP dimaksud antara Pemohon dengan PT. MMM, PT. UUU Tbk, dan dengan PT. YYY, adalah bukan penyerahan antara unit satu ke unit yang lainnya dalam Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dari Pemohon. Oleh karena itu, atas penyerahannya dari PKP yang bukan antar unit pengolahannya adalah bukan termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku; bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk Perolehan Pupuk, Excavator, Spare Parts merupakan penyerahan yang terutang pajak yang dapat diketahui dengan pasti adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa Pajak Masukan a quo adalah merupakan bagian yang terbukti yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN dapat dikreditkan untuk mengurangkan PPN yang terutang pada masa pajak Januari – Desember 2007; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-665/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00303/207/06/057/09 tanggal 17 September 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT XXX sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Majelis Dasar Pengenaan Pajak   –    Ekspor 0 –    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.669.990.211 –    Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0 –    Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut 143.738.748.007 –    Penyerahan Yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 155.408.738.218 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri 1.166.999.020 Dikurangi :   –    Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan   –    Lain-lain 210.220.772 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 3.025.366.057 Perhitungan PPN Kurang Bayar (1.858.367.037) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.858.367.037