Nomor Putusan:
Put. 40781/PP/M.I/15/2012
Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian sesuai ketentuan pada Pasal 4 angka (2) PP nomor 42 tahun 2000, atas pembayaran FLN yang ditanggung pemberi kerja sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pemberi kerja karena YYY adalah Pemohon Banding Orang Pribadi Luar Negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas;
bahwa pendapat Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan pada butir C.2 diatas, yaitu :
bahwa koreksi positif Rp 1.000.000,00 adalah koreksi positif atas Fiskal Luar Negeri yang Pemohon Banding bayarkan untuk karyawan Pemohon Banding : YYY, yang adalah karyawan Pemohon Banding berdasarkan Employment Contract tertanggal 1 Desember 2007 untuk posisi site manager;
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi positif pada kredit Pajak PPh Badan dibayar sendiri berupa fiskal luar negeri sebesar Rp 1.000.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, kredit Pajak tersebut merupakan pembayaran fiskal luar negeri yang dibayar atas nama YYY yang merupakan karyawan Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, YYY adalah karyawan Pemohon Banding berdasarkan Employment Contract tertanggal 1 Desember 2007 untuk posisi Site Manager, dan YYY berada di Indonesia selama 134 (seratus tiga puluh empat) hari terhitung 8 januari 2008 hingga terakhir kali keluar Indonesia tanggal 30 Agustus 2008;
bahwa menurut Terbanding, sesuai data SPT PPh Pasal 21 tahun 2008 Pemohon Banding melaporkan jumlah penerima penghasilan tetap sebanyak 5 (lima) orang dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp.896.882.123,00 dengan jumlah PPH Pasal 21 terutang sebesar Rp 199.894.250,00, dan pada lampiran I tidak diketemukan nama YYY sebagai pegawai PT. ZZZ;
bahwa menurut Terbanding, pada lampiran II SPT Tahunan PPh Pasal 21 diketahui terdapat informasi mengenai pegawai dengan status Pemohon Banding Luar Negeri yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 26 sebanyak 2(dua) orang dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp 365.300.624,00 dan jumlah Pajak terutang sebesar Rp 73.060.125,00;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, maka Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan;
bahwa ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tersebut tidak berlaku terhadap Orang Pribadi yang ditentukan dalam Pasal 3, termasuk yang diatur dalam Pasal 3 angka 17 yaitu orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi kerja;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2000 tersebut, apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan;
bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri merupakan pengecualian terhadap kewajiban orang pribadi untuk membayar Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, sedangkan Pasal 4 ayat 2 mengatur apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud dapat dikreditkan terhadap terhadap Pajak Penghasilan pemberi kerja yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi positif pada Kredit Pajak PPh Badan Dibayar Sendiri berupa Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 1.000.000,00 dapat dikabulkan dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena atas jumlah PPh Badan yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 3.258.990.252,00, dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2494/WPJ.07/2011 tanggal 07 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor : 00027/206/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Tahun Pajak 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 3.757.573.850,00 |
| Pajak Terhutang | Rp. 1.109.771.900,00 |
| Kredit Pajak | (Rp.1.683.266.710.00) |
| Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar | (Rp. 573.494.810,00) |
| Sanksi Administrasi | Rp 0,00 |
| Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar | (Rp. 573.494.810,00) |

