Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42672/PP/HT.IV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42672/PP/HT.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012;         Menurut Terbanding : bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding.     Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan dengan surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 Terbanding menyampaikan surat tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, sehingga dengan surat Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding     Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011, atas Surat Pemberitahuan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00002/407/11/092/11 tanggal 14 November 2011, Pemohon banding mengajukan keberatan. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir. bahwa atas Surat Nomor: S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dengan demikian Surat Banding Nomor: FD050/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 bukan kewenangan Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.     Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-2931/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41146 /PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-41146 /PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp92.585.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk ZZZ di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk ZZZdi Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk ZZZ di Indonesia; Menurut Majelis: bahwa, berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekapitulasi koreksi Pajak Masukan bulan Mei 2008, diketahui terdapat 2 Faktur Pajak sebesar Rp.30.672.000,00 yang dikategorikan cacat, namun faktur pajak tersebut sudah dikoreksi oleh Terbanding di Masa Pajak April 2008, sehingga terjadi double koreksi yakni atas : 1. Faktur Pajak PT YYY Nomor : 010.000-08.00000407 tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.14.760.000,00 2. Faktur Pajak PT YYY Nomor : 010.000-08.00000406 tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.15.912.000,00 bahwa oleh karena itu atas double koreksi sebesar Rp.30.672.000,00, Majelis berpendapat koreksi tidak dipertahankan; bahwa atas Koreksi Pajak masukan yang berhubungan dengan biaya marketing dan promosi sebesar Rp.61.913.399,00 Majelis berpendapat bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk ZZZ di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.61.913.399,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp.61.913.399,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2008 dihitung menjadi sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp. 3.377.192.642,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.      92.585.399,00 Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Majelis Rp. 3.469.778.041,00 Menimbang: bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-123/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00053/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) PPN kurang dibayar 0,00 Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 Jumlah PPN ymh dibayar 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41145 /PP/M.XIII/16/2012

omor Putusan:  PUT-41145 /PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp480.923.521,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon Banding:  bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk ZZZ di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk ZZZ di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk ZZZ di Indonesia; Menurut Majelis: bahwa, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekapitulasi koreksi Pajak Masukan bulan April 2008, diketahui terdapat 4 Faktur Pajak sebesar Rp. 34.389.139,00 yang dikategorikan cacat, namun faktur pajak tersebut dikoreksi dua kali sehingga terjadi double koreksi; bahwa oleh karena itu atas double koreksi sebesar Rp. 34.389.139,00, maka atas Majelis berpendapat koreksi tidak dipertahankan; bahwa faktur pajak yang dikategorikan cacat tersebut berasal dari PTDI yang tidak mencantumkan jabatan; bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g dan pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai manyatakan bahwa faktur Pajak harus mencantumkan nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur Pajak, apabila tidak memenuhi maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat atas faktur Pajak masukan sebesar Rp.311.235.459,00 yang tidak mencantumkan jabatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh karenanya sesuai pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapaat dikreditkan, sehingga koreksi dipertahankan; bahwa terkait dengan faktur Pajak masukan yang terkait dengan koreksi Biaya Marketing namun faktur pajaknya tidak dikategorikan cacat sebesar Rp.135.298.923,00; bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk ZZZ di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa atas hal tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.135.298.923,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp.135.298.923,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2008 dihitung menjadi sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp. 4.297.609.035,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.  (169.688.062,00) Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Majelis Rp. 4.467.297.097,00; Menimbang: bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-122/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00052/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)     Pajak keluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN kurang dibayar 5.224.373.929,004.913.138.470,00311.235.459,00 Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 118.269.474,00 Jumlah PPN ymh dibayar 429.504.933,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41144/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT-41144/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp202.898.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon Banding: bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk ZZZ di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk ZZZ di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk ZZZ di Indonesia; Menurut Majelis: bahwa, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekapitulasi koreksi Pajak Masukan bulan Maret 2008, diketahui terdapat 1 Faktur Pajak sebesar Rp. 42.625.718,00 yang dikategorikan cacat, namun faktur pajak tersebut dikoreksi dua kali sehingga terjadi double koreksi; bahwa oleh karena itu atas double koreksi sebesar Rp. 42.625.718,00, maka atas Majelis berpendapat koreksi tidak dipertahankan; bahwa terhadap Koreksi Pajak masukan yang berhubungan dengan biaya marketing dan promosi sebesar Rp.160.272.331,00 diketahui terdapat koreksi faktur Pajak cacat yakni atas faktur Pajak Faktur Pajak PT YYY (PTDI) Nomor : 010.000-08.00000408 tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp.42.625.718,00 bahwa faktur pajak yang dikategorikan cacat tersebut berasal dari PTDI yang tidak mencantumkan jabatan; bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g dan pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai manyatakan bahwa faktur Pajak harus mencantumkan nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur Pajak, apabila tidak memenuhi maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat atas faktur Pajak masukan sebesar Rp.42.625.718,00 yang tidak mencantumkan jabatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh karenanya sesuai pasal 9 ayat (8) huruf (f) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapaat dikreditkan, sehingga koreksi dipertahankan; bahwa selebihnya atas faktur Pajak masukan yang berhubungan dengan koreksi Biaya Marketing namun faktur pajaknya tidak dikategorikan cacat sebesar Rp.160.272.331,00 – Rp.42.625.718,00 = Rp.117.646.613,00 Majelis berpendapat  bahwa dalam pemeriksaan sengketa menyangkut PPh Badan, Koreksi Biaya Marketing sebesar Rp15.474.177.134,00 tidak dipertahankan karena Majelis berpendapat Pemohon Banding masih bertanggung jawab untuk kegiatan sehubungan dengan penjualan produk ZZZ di Indonesia, oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayarkan berkenaan dengan kegiatan itu memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM; bahwa atas hal tersebut, Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.117.646.613,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha khususnya bidang pemasaran, oleh karenanya koreksi atas Pajak Masukan Rp.117.646.613,00 tidak dipertahankan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 dihitung menjadi sebagai berikut : Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp. 3.351.114.582,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.  (160.272.331,00) Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Majelis Rp. 3.511.386.913,00 Menimbang: bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-121/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00066/207/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT. XXX yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Pajak Keluaran 5.587.460.864,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 5.544.835.146,00 PPN kurang dibayar 42.625.718,00 Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 17.050.287,00 Jumlah PPN ymh dibayar 59.676.005,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42592/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42592/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T), Negara asal China, pos tarif 3920.10.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 189075 tanggal 25 Mei 2011 dengan tarif BM 5% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp50.039.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4456/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan Form E yang dilampirkan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading sehingga fasilitas preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA menjadi gugur dan atas importasi tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4456/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 19 Mei 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 14 Mei 2011); Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4456/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan Form E yang dilampirkan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif preferensi AC-FTA diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading sehingga fasilitas preferensi bea masuk dalam rangka AC-FTA menjadi gugur dan atas importasi tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 19 Mei 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 14 Mei 2011); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: – Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. – Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)  pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin” bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”. bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalan atau pada saat pengapalan; bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189075 tanggal 25 Mei 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) pada PIB Nomor: 189075 tanggal 25 Mei 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif BM 5% (AC-FTA); Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4456/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Juni 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) sesuai PIB Nomor: 189075 tanggal 25 Mei 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41140 /PP/M.XIII/15/2012

Nomor Putusan:PUT-41140 /PP/M.XIII/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto yakni koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2007 sebesar Rp32.362.538.986,00; Koreksi Positif atas Biaya Technical Fee Rp16.888.361.852,00 Menurut Terbanding: bahwa mengingat tidak diperolehnya data/bukti pengukung/kejelasan atas kebenaran eksistensi biayara technical service fee-FES oleh pihak luar negeri GOL (pihak luar dalam hubungan istimewa) yang dikoreksi tersebut, maka biaya/jasa technical service fee-FES yang diklaim Pemohon Banding tersebut merupakan alokasi profit/laba/dividen secara terselubung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa mengingat tidak terdapat data/bukti pendukung/kejelasan atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya TSF berhubungan secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding; bahwa metode pembebanan TSF berdasarkan prosentasie atas net sales merupakan salah satu metode yang umum dilakukan dalam persetujuan technical service; bahwa sesuai dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor tunggal dari produk GGG di Indonesia yang sangat berkepentingan dengan peningkatan penjualan dari produk GGG di Indonesia, Pemohon Banding berhak dan bertanggung jawab pula untuk mengeluarkan biaya promosi dan iklan yang diperlukan bagi peningkatan penjualan produk GGG di Indonesia; Menurut Majelis: bahwa menyangkut TSF, dalam persidangan disampaikan bahwa tidak seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud TSF, dapat dilakukan oleh Pemohon Banding oleh karenanya Pemohon Banding masih memerlukan bantuan dari GOL; bahwa menyangkut besarnya imbalan yang ditentukan berdasarkan prosentase dari net sales, Majelis berpendapat bahwa segala hal menyangkut hubungan keperdataan dapat dilakukan oleh subyek hukum, hanya apabila bertentangan dengan Undang-undang/peraturan, perjanjian antara subyek hukum, tidak berlaku; bahwa besar imbalan TSF sebesar 3% dari net sales sementara antara GOL dengan Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan, dengan demikian imbalan atas technical service merupakan biaya sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut halaman 12 butir 11 Financial Statement Year ended 30 Juni 2008 dan 2007, pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari PT YYY dan PT ZZZ, sehingga tidak ada fakta yang menunjukkan GOL sebagai pemegang saham Pemohon Banding baik secara langsung maupun tidak langsung; bahwa dengan demikian, tidak terbukti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan GOL, oleh karenanya pembayaran technical service kepada GOL tidak termasuk dalam pengertian dividen terselubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pembayaran sebesar Rp16.888.361.852,00 merupakan pembayaran Technical Service Fee oleh karenanya termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan bukanlah dividen terselubung sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya koreksi atas biayar Technical Service Fee sebesar Rp16.888.361.852,00 tidak dipertahankan; Koreksi Positif atas biaya Marketing dan Promosi Rp15.474.177.134,00 bahwa terdapat pembagian tanggung jawab menyangkut penjualan produk GGG di Indonesia dimana Pemohon Banding bertanggung jawab atas “brand strategy” dimana pelaksanaan dari strategi tersebut dituangkan dalam marketing plan yang dibuat berdasarkan kesepakatan dengan PT DDD; bahwa walaupun semua produk GGG yang disalurkan melalui Pemohon Banding, namun tidak berarti Pemohon Banding tidak memerlukan pemasaran untuk menjamin pemasaran GGG kepada para konsumen yang dilakukan TP DDD; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat biaya pemasaran sebesar Rp15.474.177.134,00 termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya koreksi biaya pemasaran sebesar Rp14.474.177.134,00 tidak dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dan jumlah yang dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-125/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00008/206/07/091/09 tanggal 30 November 2009, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan Pajak yang Masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Menjadi (Rp) Penghasilan/(Rugi) Netto 19,356,696,709,00 Penghasilan Kena Pajak 19,356,696,709,00 Pokok PPh 5,789,508,800,00 Kredit Pajak 11,623,937,254,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar (5,834,428,454,00) Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPh ymh/(Lebih) Dibayar (5,834,428,454,00)