Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41037/PP/M.XVI/16/2012

Nomor Putusan:
Put.41037/PP/M.XVI/16/2012

Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:


bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Januari – April 2009.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding:


bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “SKPKB PPN”) Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Januari – April 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-545/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 14 Juli 2010.

Menurut Pemohon:


bahwa untuk menunjang proses bisnis perusahaan yang juga berakibat positif bagi kondisi ekonomi Negara maka Pemohon Banding mempertimbangkan keinginan customer untuk mengganti invoice maupun faktur pajak tersebut dan customer Pemohon Banding dalam hal ini terkait dengan faktur pajak yang Pemohon Banding batalkan tersebut tidak melaporkannya sebagai faktur pajak masukan.

Pendapat Majelis:


bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 tentang SKPKB PPN Masa Pajak Januari – April 2009 Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tetapi jika dihitung dari tanggal terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011 sampai dengan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 3 bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan atas PPN yang terutang Masa Pajak Januari – April 2009 sesuai jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu PPN Kurang Bayar sebesar Rp863.200,00.

bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga pengajuan banding masih memerlukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa penandatangan Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut atas Akte Perusahaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang berhak menandatangani Surat Banding dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, sambil menunggu data pendukung yang dimintakan kepada Pemohon Banding, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding ditunda.

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan sebanyak 8 (delapan) surat undangan yang di dalamnya juga tercantum permintaan data kepada Pemohon Banding sebagai berikut :

No.Nomor SuratTanggal SuratTanggal Sidang
1Und-0194/SP/Pg.32/201207 Mei 201224 Mei 2012
2.Und-0195/SP/Pg.32/201228 Mei 201207 Juni 2012
3.Und-0211/SP/Pg.32/201208 Juni 201221 Juni 2012
4.Und-0226/SP/Pg.32/201222 Juni 201205 Juli 2012
5.Und-0246/SP/Pg.32/201206 Juli 201219 Juli 2012
6.Und-0264/SP/Pg.32/201220 Juli 201202 Agustus 2012
7.Und-0280/SP/Pg.32/201203 Agustus 201206 September 2012
8.Und-0293/SP/Pg.32/201207 September 201227 September 2012


bahwa data yang diminta kepada Pemohon Banding adalah :

Asli Akta Perusahaan dan Photocopy Akta Persahaan yang dimateraikan kemudian di Kantor Pos sebanyak 1 ( satu ) rangkap,
Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan,
Asli bukti lunas 50% dari Pajak terutang,
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Mei 2009 dan Surat Keberatan disertai Tanda Terima dari KPP,
Surat pengangkatan Pegawai bagi yang mewakili dalam sidang dan slip gaji terakhir.


bahwa selain permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/ PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/BAF/XII/2011/PPNMEI09 tanggal 13 Desember 2011 dan surat undangan yang dikirimkan untuk kedua Surat Banding tersebut pada setiap persidangan adalah sama (satu surat undangan untuk kedua sengketa pada setiap persidangan).

bahwa sidang ke-1 yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 dihadiri oleh Terbanding dan pegawai Pemohon Banding (tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa, sehingga Majelis menganggap bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan).

bahwa oleh karena Majelis memandang perlu kehadiran Pemohon Banding untuk membuktikan dan memberikan keterangan yang diperlukan, namun sampai dengan sidang yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 ( sidang ke-8 ), Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan data yang dimintakan oleh Majelis, maka Majelis menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran permohonan banding.

bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk meneliti identitas Mr. X pada administrasi Terbanding.

bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012, Terbanding memberikan keterangan lisan hasil penelitiannya kepada Majelis yaitu bahwa yang bernama Mr. X adalah benar sebagai Presiden Direktur, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya termasuk contoh specimen tanda tangan dari Mr. X, sehingga Majelis menilai bukti tersebut kurang meyakinkan.

bahwa memperhatikan sampai dengan sidang ke-8 Pemohon Banding tidak mengirimkan data yang telah diminta dan diperlukan oleh Majelis terkait pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis telah bermusyawarah dan berpendapat sebagai berikut:

1.bahwa Mr. X selaku Presiden Direktur yang menandatangani Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tidak dapat diyakini keabsahannya sebagai seorang pengurus PT YYY yang berhak untuk menandatangani Surat Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
2.bahwa pembayaran atas pajak terutang sebesar Rp863.200,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak dibuktikan dengan bukti pembayaran yang asli, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;


bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/ 2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Tidak Dapat Diterima dan pemeriksaan terhadap Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan, Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding, Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan pemeriksaan terhadap Materi Sengketa dalam Surat Banding Nomor : 01/BAF/XII/2011/PPNAPR09 tanggal 13 Desember 2011 tidak dilanjutkan.

Memperhatikan:


 Surat Banding, Surat Uraian Banding serta bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan.

Mengingat:

 

1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
4.Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan.
Memutuskan:


Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2339/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00046/207/09/055/10 tanggal 15 Juli 2010 Masa Pajak Januari – April 2009, Tidak Dapat Diterima.