Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:
PUT.40528/PP/M.VIII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi yang menjadi Pokok Sengketa adalah sebagai berikut:

1.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.608.550,00
2.Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 1.248.470.147,00

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.608.550,00

Menurut Terbanding:

bahwa pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos Peredaran Usaha baik di dalam Laporan Keuangan komresial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara mentransir ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, rekening koran, faktur pajak keluaran, dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa atas Peredaran Usaha dikoreksi positif sebesar Rp 2.147.608.550,00 karena pemeriksa tidak menemukan data lain untuk melakukan pengujian atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dimana berdasarkan data SPM PPN Januari s.d. Desember 2007 penyerahan adalah Rp 6.300.106.510,00;

bahwa Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa, sehingga koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.248.470.147,- tetap dipertahankan karena menurut Pemohon Banding koreksi negatif Harga Pokok Penjualan tersebut terkait dengan koreksi penjualan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding telah melakukan penerapan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dengan menggunakan metode Arus Piutang sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pendapatan yang diakui tahun 2007, berdasarkan audit adjusment dari auditor KAP YYY & Rekan No. 1,27,28, dan 31 (terlampir)seharusnya pendapatan tersebut diakui tahun 2008;

Audit Adjustment no. 1, Revenue seharusnya untuk tahun 2008 tetapi oleh manajemen perusahaan dibukukan tahun 2007 sehingga auditor KAP mengajukan audit adjustment dan Pemohon Banding menerima hal tersebut;

Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 1.248.470.147,00

bahwa karena pendapatan merupakan pendapatan tahun 2008 maka beban pokok penjualan juga merupakan beban pokok penjualan tahun 2008;

Menurut Majelis:

1)     Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.147.608.550,00

bahwa menurut Terbanding karena tidak diyakininya SPT PPh Tahun Pajak 2007 yang terbukti atas Laporan Peredaran Usaha dibandingkan dengan pembuktian terdapat perbedaan sebesar Rp2.147.608.550,00;

bahwa dasar koreksi tersebut dengan membandingkan kedua dokumen tersebut didukung dengan hasil analisi arus piutang dan catatan penerimaan penjualan pada tahun pajak 2007, sehingga menimbulkan kekurangyakinan Terbanding atas bukti-bukti pembukuan yang dinilai kurang jelas karena kurang lengkap;

bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Terbanding tidak mempertimbangkan adanya penjelasan Pemohon Banding dan bukti audit adjustmen dari Kantor Akuntan Publik atas revenue tahun 2007 sebesar Rp2.147.608.550,00 yang seharusnya termasuk penghasilan tahun pajak 2008;

bahwa audit adjustment dimaksud diakui oleh Terbanding ada namun tidak diyakini atas revenue yang termasuk revenue tahun pajak 2008, telah dilaporkan sebagai pendapatan tahun pajak 2008, karena berdasarkan hasil analisis penjualan tahun 2008 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2008 dibandingkan dengan koreksi terdapat perbedaan sebesar Rp 87.058.620,00 sehingga atas adanya perbedaan tersebut menimbulkan kekurangyakinan atas kebenaran audit adjustment tersebut;

bahwa dalil Terbanding tersebut diatas tidak mempertimbangkan bukti pendukung yang diperlihatkan dalam persidangan karena menurut Majelis bukti yang disertakan dinilai cukup memadai;

bahwa berdasarkan bukti pembukuan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 dan penjelasan Pemohon Banding Majelis menilai revenue sebesar Rp 2.147.608.550,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah akibat perbedaan waktu yang seharusnya dilaporkan sebagai revenue tahun buku/pajak 2008, dinilai sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan sesuai dengan bukti-bukti tersebut berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2)    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.248.470.147,00

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan sebab akibat dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.147.605.550,00, dimana Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 5.702.819.939,00 dikoreksi negatif menjadi sebesar Rp6.951.290.000,00 sehingga menimbulkan koreksi sebesar Rp 1.248.470.147,00;

bahwa oleh karena koreksi negatif tersebut adalah merupakan hubungan sebab akibat (causual verband) dengan koreksi Peredaran Usaha yang dibatalkan tersebut diatas maka Majelis menilai koreksi negatif tersebut tidak benar dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Memutuskan:


Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/WPJ.07/2010 tanggal 21 Januari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00047/406/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha6.872.934.955
Harga Pokok Penjualan5.702.819.939
Laba Bruto1.170.115.016
Biaya Usaha3.094.978.558
Penghasilan Netto dalam negeri(1.924.863.542)
Penghasilan dari luar usaha(4.687.926)
Penyesuaian Fiskal : 
–  Penyesuaian Fiskal Positif1.326.362.569
–  Penyesuaian Fiskal Negatif9.842.816
Jumlah Penyesuaian Fiskal1.316.519.753
Penghasilan Netto(613.031.715)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak(613.031.715)
PPh Terutang0
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh516.608
Kredit Pajak : 
–  PPh Pasal 221.997.877
–  PPh Pasal 2350.552.873
–  PPh Pasal 2560.684.200
–  Fiskal Luar Negeri4.000.000
Jumlah Pajak Yang dapat dikreditkan117.234.950
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(117.234.950)