Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42591/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
PUT.42591/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T), Negara asal China, pos tarif 3920.10.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 270618 tanggal 20 Juli 2011 dengan tarif BM 5% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 56.313.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar SPTNP dan data pendukung lainnya.
2.bahwa berdasarkan PIB, Inward Manifest (BC 1.1), B/L dan Form E diketahui tanggal Form E nomor E114404041920019 yaitu tanggal 09 Juli 2011 diterbitkan sebelum tanggal B/L nomor POBUSHG110700012 yaitu tanggal 16 Juli 2011.
3.bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Article 10 disebutkan: The Certificate of Origin shall be issued by the Relevant Government authorities of the Exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin.
4.bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE16/BC/2010 tanggal 24 Oktober 2010, Angka 2 b 3) dinyatakan : Untuk importasi yang PIBnya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;
5.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), Pasal 1 disebutkan sebagai berikut : Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
6.bahwa sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures (OCP), Form E harus diterbitkan pada saat eksportasi yaitu tanggal B/L sehingga apabila diterbitkan sebelum tanggal B/L berarti tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat diterima untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);
7.bahwa atas importasi PIB 270618 tanggal 20 Juli 2011 tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) yaitu 10%;
Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011 dengan alasan bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal di Bill of Lading tidak lebih awal dari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1 Ayat (1)
Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.


bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”

bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian “at the time of exportation” tidak diatur lebih lanjut dalam Operational Certification Procedures ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) serta menimbulkan persepsi yang berbeda-beda karena tidak menyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yang dapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dapat digunakan;

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: “In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13”.

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan revisi terhadap Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalan atau pada saat pengapalan;

bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 270618 tanggal 20 Juli 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) pada PIB Nomor: 270618 tanggal 20 Juli 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif BM 5% (AC-FTA);

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4516/KPU.01/2011 tanggal 09 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Laminate Evoh 865MM (W) X 88UM (T) sesuai PIB Nomor: 270618 tanggal 20 Juli 2011 dengan pos tarif 3920.10.0000 dikenakan tarif BM 5% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;