| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 5,820,976.00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan dasar koreksi Terbanding sama sekali tidak merujuk kepada dasar hukum (dasar ketentuan perundangan perpajakan) berupa ketentuan perpajakan yang dijadikan dasar hokum koreksi, hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak dilakukan atas dasar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bahwa bagi Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan yang diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Bahwa koreksi Terbanding telah menerapkan “prinsip yang berbeda digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding telah secara taat asas menggunakan metode pembukuan yang menerapkan pengakuan penjualan yang harga jualnya belum settled sampai dengan tanggal pelaporan, dengan demikian koreksi Terbanding justru bukan mencegah terjadinya pergeseran laba atau rugi yang oleh Undang-undang pajak sangat dilarang. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : LHPSK-16/WPJ.07/KP.0205/2004 tanggal 29 September 2004 butir Peredaran Usaha disebutkan bahwa terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD 5,820,97.00.
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan koreksi sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksa Nomor B-1 dijelaskan bahwa koreksi ini didasari oleh Hasil Pemeriksaan sebelumnya sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00205/406/052/03 tanggal 29 September 2003 tahun pajak 2001.
Bahwa Terbanding telah melakukan pengakuan pendapatan dengan benar yakni mengakui pada saat barang pertama dikirim/diserahkan kepada customer (tentative price) serta koreksi harga/adjustment pada saat harga benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak didukung dengan bukti yang jelas. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2002 dilakukan Terbanding karena sesuai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan, General ledger dan Voucher, Buku PEB/Invoice, uji arus piutang, Equalisasi PPh dengan PPN disimpulkan terdapat penjualan yang kurang dilaporkan Pemohon karena adanya pencatatan yang menyebabkan timbulnya pencadangan yang tidak diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2000.
Bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan telah melakukan pengakuan pendapatan dengan benar yakni mengakui pada saat barang pertama dikirim/diserahkan kepada customer (tentative price) serta koreksi harga/adjustment pada saat harga benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak didukung dengan bukti yang jelas. |