Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11165/PP/M.VIII/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11165/PP/M.VIII/16/2007 Pemohon Banding : CV. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai         Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 145.728.940,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-162/WPJ.24/KP.0407/2005 tanggal 14 desember 2005 diketahui hal-hal sebagai berikut :Uraian Cfm. SPT/WP(Rp) Cfm Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 5.096.443.600,00 5.096.443.600,00 0,00 Pajaka Keluaran 509.644.360,00 509.644.360,00 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan * Pajak Masukan yangdapat dikreditkan * Dibayar dengan NPWP sendiri     455.073.650,00      581.114.800,00     309.344.710,00      581.114.800,00     145.728.940,00      0,00 PPN yang kurang dibayar 526.544.090,00 380.815.150,00 145.728.940,00bahwa koreksi atas 8 (delapan) Faktur Pajak senilai Rp 145.728.940,00 dikarenakan NPWP Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai, dimana NPWP yang benar adalah adalah 0x.xxx.x0x.x-xxx.00 namun tertulis 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN dan PPnBM, Faktur Pajak yang tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak Standar sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM, maka maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon : bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2004 Pemohon Banding tidak ada pengkreditan Faktur pajak dengan nomor dan tanggal seperti yang dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian banding sebagai berikut :    No   Nama dan NPWPPenjual Faktur Pajak Tanggal FakturPajak PPN (Rp) 1 CV. Bamera 01.979.491.6-613.00  EIQGH 613 000371  04-08-2001  36.195.000 2 s.d.a  EIQGH 613 000372  04-08-2001 36.178.020  3 s.d.a  EIQGH 613 000374  04-08-2001 36.178.020 4 s.d.a  EIQGH 613 000386  06-08-2001 2.240.000  5 s.d.a  EIQGH 613 000389  09-08-2001 9.707.500 6 s.d.a  EIQGH 613 000393  09-08-2001 4.432.500 7 s.d.a  EIQGH 613 000395  09-08-2001 3.049.920 8 s.d.a  EIQGH 613 000399  10-08-2001 17.838.000 Jumlah 145.728.960 bahwa dalam daftar tersebut, Pemohon Banding dianggap mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan pada tahun 2001, sesuatu hal yang tidak ada dalam SPT PPN Pemohon Banding, hal ini menunjuk koreksi Terbanding hanya mengada-ada;       Menurut Majelis  ; bahwa koreksi atas 8 (delapan) Faktur pajak senilai Rp 145.728.940,00 dikarenakan NPWP Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai, dimana NPWP yang benar adalah 0x.xxx.x0x.x-xxx.00 namun tertulis 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000; bahwa Majelis bersama-sama dengan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pencocokan dan pengecekan data; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data-data pendukung berupa :– Faktur Pajak yang dikoreksi,– Faktur Pajak Pembetulan,– Bukti Pengantar Barang dari supplier,– Bukti pembayaran kepada supplier,– Rekening Koran,– Surat Jalan,– General Ledger,– Invoice,– Voucher,– Kartu Stok,– Kwitansi, bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukan berdasarkan penelitian atas bukti pendukung berupa Rekening Koran, Asli Faktur Pajak Masukan, Surat Jalan, General Ledger, Invoice, Voucher, Kartu Stock, Kwitansi diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh CV DEF dan telah dibayar oleh Pemohon Banding, juga terbukti bahwa barang telah dikirim kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan benar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa 8 (delapan) Faktur Pajak tersebut diketahui NPWP Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) adalah 0x.xxxx.x0x.x-xxx.000; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa Faktur Pajak Pembetulan diketahui atas 8 (delapan) Faktur pajak tersebut NPWP Pembeli Barang Kena Pajakpenerima Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) telah dibetulkan menjadi 0x.xxx.x0x.x-xxx.000;       bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti pendukung berupa Rekening Koran, Asli Faktur Pajak Masukan, Surat Jalan, General Ledger, Invoice, Voucher, Kartu Stok, Kwitansi diketahui bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut oleh CV Banera dan telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya atas penelitian Majelis Masa PPN diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktor Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan benar; bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : Kep-549/PJ/2000 tanggal 26 Februari 2000 disebutkan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Penggantian dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak, Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktu pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penjualan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-549/PJ/2000 tanggal 26 Februari 2000 tersebut di atas; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 27 Oktober 2003 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan faktur pajak tidak sah adalah :Faktur pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuran PKP milik orang atau badan lain, Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada Pembeli sebagaimana secara tertera dalam Faktur Pajak”; Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur pajak sebesar Rp 145.728.940,00 dan bukti-bukti pendukung tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa semua faktur pajak tersebut sudah dilengkapi dengan Invoice, Surat Jalan, Bukti Penyerahan Barang dan Bukti Pembayaran, sehingga sudah memenuhi ketentuan yang dianjurkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;     Bahwa berpedoman kepada Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adanya pengukuhan PKP Pemungut Pajak Masukan dari Pemohon Banding, maka sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran bahwa Pajak Masukan atas Faktur Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11151/PP/M.IX/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11151/PP/M.IX/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC,       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai,          Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 5.815.458.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;           bahwa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 100.030.216,00 Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan  Pajak dan data-data Pemohon Banding, berupa analisa rekening koran, general ledger, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai laporan keuangan Pengusaha Kena Pajak dokumen arus barang, formulir BC.4.0. serta data-data yang ada diperoleh bahwa koreksi pajak keluaran sebesar Rp 581.458.000,00 (koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00) tetap dipertahankan karena hasil klarifikasi dijawab tidak ada, hal ini sesuai dengan hasil penelitian Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Sumbagteng dengan Nomor : KEP-108/WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 26 Juni 2006;       Menurut Pemohon : bahwa alasan yang disampaikan Terbanding bahwa terhadap koreksi Pajaka Keluaran sebesar Rp 581.545.800,00 (Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00) tetap dipertahankan karena hasil klarifikasi dijawab “Tidak Ada”, semata-mata karena PT DEF belum melaporkannya sebagai Pajak masukan yang Tidak dapat Dikreditkan) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Desember 2004 mereka, merupakan alasan yang tidak berdasar sama sekali;bahwa hal ini dikarenakan : a. Bahwa PT. DEF telah melaporkan keempat Faktur Pajak tersebut di atas, pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005 mereka, sebagai Pajak masukan Yang Tidak dapat Dikreditkan (Masa Tidak Sama), terlampirkan disampaikan cuplikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005 atas nama PT. DEF yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua-Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 2005, tepatnya pada Formulir 1195 B4 (Lampiran Pajak Masukan – IV Daftar Pajak masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan); b. bahwa bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak Penjual, untuk memastikan bahwa setiap Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan akan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli dengan tertib, (dalam kenyataanya PT DEF pun telah melaksanakan pelaporan Surat Pemberutahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan tertib dan teratur); c. bahwa bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengkoreksi Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak dengan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut (yang sudah sesuai dengan aturan pajak yang berlaku berupa KMK Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 587.04/2004), oleh karena atas Faktur Pajak – Faktur Pajak ini (yang berstempel Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut) akan dilaporkan oleh PT DEF sebagai Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan, dengan kata lain, tidak ada nilai Pajak Pertambahan Nilai yang akan/bisa dikreditkan oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagai Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan;         bahwa terlampir disampaikan alat bukit tambahan yang Pemohon Banding peroleh dari PT DEF, berupa surat tanggapan tertanggal 28 Juli 2006 yang disampaikan oleh PT DEF kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua – Jakarta Nomor : S-407.RB/WPJ.19/KP.0203/2006 tanggal 9 Juli 2006; bahwa merupakan Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (= Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut sesuai dengan KMK Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Kawasan Berikat), yang telah dilaporkan oleh PT DEF pada tanggal 8 Pebruari 2005 dengan bukti penerimaan surat no.S-000316/WPJ.19/KP.0203/2005) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada Formulir 1195 B4 (lampiran Pajak Masukan – IV, Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan) Masa Tidak Sama, dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2005;       Menurut Majelis  : bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan pajak diketahui bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,yang menurut Terbanding seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa jumlah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 12.206.302.000,00 (koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 1.220.630.200,00) yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan rincian sebagai berikut :Penyerahan kepada PT DEF sebesar Rp 11.872.552.000,00 Penyerahan kepada PT GHI sebesar Rp 333.750.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena penyerahan kepada PT DEF dan PT GHI adalah merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutang nya tidak dipungut, karena kedua perusahaan tersebut adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 324/KMK.04/2003 tanggal 11 Juli 2003 untuk PT GHI; bahwa dengan demikian Terbanding mengakui bahwa atas penyerahan sebesar Rp 6.390.844.000,00 adalah merupakan penyerahan kepada Pengusaha Di kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat; bahwa atas sebagian koreksi yang tidak diterima pada saat Keberatan, menurut Terbanding disebabkan karena merupakan penyerahan yang belum dilaporkan berdasarkan penelitian arus piutang atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.000.302.201,00 dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 5.815.458.000,00 karena klarifikasi dijawab tidak ada; bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00 saja, dan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 100.030.216,00 Pemohon Banding menyatakan menerima; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta penegasan dari Terbanding mengenai alsan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.815.458.000,00, apakah disebabkan oleh penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut atau karena klarifikasi dijawab tidak ada; bahwa di dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa alasan koreksi adalah klarifikasi dijawab tidak ada, karena 4 (empat) lembar Faktur Pajak yang diklarifikasikan tersebut adalah merupakan sebagian dari Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada PT DEF (seluruh ada 13 Faktur Pajak), yang di dalam proses Keberatan telah dibuktikan oleh Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11127/PP/M.VII/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 11127/PP/M.VII/16/2007 Pemohon Banding : CV. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai        Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2000       Pokok Sengketa   Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 197.402.455,00,             Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi yang sama terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 oleh Terbanding sudah menyetujui keberatan atas peredaran usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding (sesuai dengan KEP-1137/PJ.44/2005 tanggal 18 Mei 2005). bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 197.402.455,00 terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif untuk kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive menurut Pemohon Banding kendaraan tersebut masih merupakan barang dagangan yang belum terjual bukan untuk dipakai sendiri hanya untuk sementara kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pemasaran yaitu test drive dan apabila suatu saat kendaraan tersebut akan dijual kembali yang kemudian Pemohon Banding akan laporkan sebagai penjualan kendaraan. bahwa penyerahan tersebut tidak ada karena masih tetap milik Pemohon Banding dan tidak terdapat kenaikan nilai dalam perubahan status dari barang dagangan menjadi test drive yang memungkinkan terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka test drive tidak akan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam penjelasannya :“ Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri atau seterusnya “. bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bukan karena adanya pemakaian sendiri untuk kegiatan test drive melainkan penyerahan Barang Kena Pajak biasa dan hal ini terjadi karena adanya penyerahan dari PKP kepada PKP itu sendiri terbukti dengan keberadaan aktiva yang dipermasalhan ini di dalam Daftar Aktiva yang disusutkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding, bahwa Pajak Pertambahan Nilai akan dibayar kalau mobil sudah terjual kepada konsumen akhir adalah kurang tepat karena pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk pemakaian sendiri seharusnya bisa dilakukan yaitu dari PKP kepada PKP itu sendiri dan kalau mobil terjual kepada konsumen maka dibuatkan faktur dari PKP ke pembeli akhir.       Menurut Majelis   bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan tenggara dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-018/WPJ.05/BD.06/2004 tanggal 7 Mei 2004 dapat diketahui alasan koreksi sebesar Rp. 197.402.455,00 adalah terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atas kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive sesuai dengan SE-01/PJ./1991 tanggal 1 April 1991 atas pemakaian sendiri tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan kendaraan untuk test drive tersebut oleh Pemohon Banding dibukukan pada perkiraan aktiva tetap dan disusutkan. bahwa menurut Pemohon Banding test drive adalah untuk tujuan produksi atau sebagai ajang promosi agar pembeli lebih tertarik, sehingga belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :1. Faktur Pajak Standar Nomor : CEYMS-x0xx00xxxx tanggal 29 Mei 2001 diterbitkan oleh PT. DEF Motor untuk UD GHI, 2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2002, 3. Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh UD GHI No. urut Faktur 1092 tanggal 12 November 2002, 4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2002.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada data dan keterangan, maka Majelis berkesimpulan bahwa kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive adalah tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak karena kendaraan jenis Honda CRV tersebut sejak awal telah dimasukkan/dicatat sebagai aktiva/inventaris dan disusutkan atau merupakan barang modal untuk test drive, sehingga bukan sebagai persediaan barang dagangan yang dialihkan/digunakan sebagai aktiva/inventaris untuk kegiatan tersendiri. bahwa lebih lanjut Majelis berkesimpulan, bahwa pemakaian kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive bukan merupakan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri sebagaimana contoh dalam SE-01/PJ/1991 tanggal 4 Januari 1991. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa koreksi positif Terbanding atas pemakaian sendiri kendaraan jensi Honda CRV untuk test drive sebesar Rp. 197.402.455,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 11118/PP/M.VII/12/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 11118/PP/M.VII/12/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23         Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Dividen – Hutang kepada Pemegang Saham sebesar Rp 4.733.425.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dividen sebesar Rp 4.733.425.000,00 karena berdasarkan perkiraan hutang pemegang saham diketahui bahwa pelunasan hutang pemegang saham tahun 2003 adalah sebesar Rp 9.733.425.000,00 namun bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga sisanya sebesar Rp 4.733.425.000,00 dianggap sebagai pembayaran dividen; bahwa Terbanding  tidak dapat menyakini adanya hutang kepada Pemegang Saham karena berdasarkan pemeriksaan terhadap sisi kredit rekening koran Pemohon Banding tidak ada keterangan bahwa penerimaan sejumlah koreksi tersebut merupakan setoran dari Sdr DEF, sehingga Terbanding menganggap pembayaran kepada Pemegang Saham merupakan pembagian dividen; bahwa bukti setoran bank oleh Pemegang Saham (Sdr DEF) kepada Pemohon Banding tidak dapat diyakini keabsahannya karena hanya dilegalisasi stempel dan tandatangan teller tanpa adanya teraan mesi/prin out bank sebagaimana layaknya bukti setoran bank; bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan, “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan “Termasuk dalam pengertian dividen adalah : (1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”; bahwa pengertian dividen sebagai obyek Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya Returned Eranings, Rapat Umum Pemegang Saham dan sebagainya;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena perusahaan Pemohon Banding tidak bermaksud untuk membayar dividen pada saat posisi perusahaan masih merugi dan kesulitan cash flow; bahwa pembagian dividen memerlukan adanya Putusan Rapat Umum Pemegang Saham dan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya bukti Rapat Umum Pemegang saham dengan demikian dugaan Terbanding menjadi lemah; bahwa pelunasan hutang kepada pemegang saham tidak dapat dikategorikan sebagai Pembagian Dividen; bahwa dalam Surat Keterangan dari Bank GHI cabang Genteng Kali, Surabaya yang dilampirkan Pemohon Banding adalah murni dari dana pemegang saham, dimana dana tersebut bukan sebagai pembagian dividen dan keputusan Terbanding menjadi gugur; bahwa hal tersebut sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Surat Direktur Jenderal pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga kepada Pemegang saham yang menyatakan : “Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi, apabila :1. Pinjaman itu berasal dari dana pemegang saham sendiri dan bukn dari pihak lain (Pemohon Banding melampirkan Surat Keterangan dari bank GHI Cabang Genteng Kali, Surabaya Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tanggal 2 Mei 2006 mengenal dana yang masuk benar-benar dari pemegang saham); 2. Modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh oleh pemegang saham; 3. Pemegang saham pemberian pinjaman tidak dalam keadaan merugi; 4. Penerimaan pinjaman sedang dalam keadaan kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha;bahwa kuasa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang isinya menerangkan bahwa uang tersebut memang berasal dari Pemegang Saham; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan kepada Terbanding, karena memang Surat Keterangan dari Bank GHI Nomor : 8.Hb.SGK/245/PIII/2006 baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 2 Mei 2006 sehingga Pemohon Banding tidak bisa melakukan pembuktian kepada Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa pada tanggal 16 Mei 2007, Kuasa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan dari Sdr DEF selaku pemegang saham yang memberikan pinjaman kepada PT ABC yang isinya menerangkan bahwa memang benar Sdr DEF telah meminjamkan uang kepada PT ABC;       Menurut Majelis  : Dividen cfm Terbanding Rp 4.733.425.000,00 Dividen cfm Pemohon Rp                     0,00 Koreksi   Rp 4.733.425.000,00                                               bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dividen sebesar Rp 4.733.425.000,00 karena berdasarkan perkiraan hutang pemegang saham diketahui bahwa pelunasan hutang pemegang saham tahun 2003 adalah Rp 9.733.425.000,00 namun bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00, sehingga sisanya sebesar Rp 4.733.425.000,00 dianggap sebagai pembayaran dividen; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena perusahaan Pemohon Banding tidak bermaksud untuk membayar dividen pada saat perusahaan masih merugi dan kesulitan cash flow; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Risalah Keberatan Terbanding, diketahui bahwa Koreksi Deviden sebesar Rp 4.733.425.000,00 dilakukan Terbanding karena dari Rekening Koran Bank GHI atas nama PT ABC nomor Rekening : xxx-0xxx0000xx terdapat pelunasan hutang pemegang saham; bahwa terdapat juga pelunasan hutang pemegang saham via Bank JKL atas nama PT ABC Nomor Rekening : 0xxx000xxx dengan rincian sebagai berikut : Nomor Referensi Tanggal Jumlah(Rp) 03R277326 29 Desember 2005 297.750.000,00             bahwa Terbanding tidak dapat menyakini adanya hutang kepada Pemegang Saham karena berdasarkan pemeriksaan terhadap sisi kredit rekening koran Pemohon Banding tidak ada keterangan bahwa penerimaan sejumlah koreksi tersebut merupakan setoran dari Sdr DEF, sehingga Terbanding menganggap pembayaran kepada pemegang saham merupakan pembagian dividen; bahwa pada pemeriksaan terhadap Koreksi Peredaran Usaha dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding tidak mengakui adanya penerimaan hutang pemegang saham dan menganggap penerimaan hutang tersebut sebagai penjualan lokal, Majelis telah melakukan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan berkesimpulan bahwa seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding merupakan penjuala ekspor dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan memang berasal dari penerimaan hutang pemegang saham; bahwa pada tanggal 16 Mei 2007, kuasa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan dari Sdr DEF selaku Pemegang saham yang memberikan pinjaman kepada PT ABC yang isinya menyatakan bahwa memang benar Sdr DEF telah meminjamkan uang kepada PT ABC dan penerimaan uang sebesar Rp 9.733.425.000,00 merupakan pengembalian atas hutang yang telah dipinjamkan sdr Rocky Bastiaan kepada PT ABC;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11078/PP/M.VI/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 11078/PP/M.VI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.454.423.391,00             Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.454.423.391,00. Bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding menggunakan rekening koran Pemohon Banding yang didalamnya menunjukkan arus kas masuk dari hasil penjualan tunai dan pembayaran piutang dagang dari penjualan yang terjadi pada bulan atau tahun sebelumnya, termasuk didalamnya nilai PPNnya. Bahwa Pemohon Banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak diperhitungkan berdasarkan nilai penjualan yang terjadi per bulan, karena penjualan ada yang dibayar tunai dan ada yang tempo/kredit maka dasar perhitungan Pemohon Banding tidak menggunakan rekening Koran. Bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan yang dijadikan dasar perhitungan pajak adalah penjualan bersih, yaitu penjualan setelah dikurangi retur yang meliputi barang baik maupun barang rusak. Bahwa hasil rekonsiliasi pada tanggal 22 Mei 2007 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa :a. SPT Masa PPN tahun 2003 b. Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003. c. Daftar Piutang Dagang Tahun 2003. d. Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei dan Juni 2003) dengan lampiran slip setoran April, Mei dan Juni 2003 dan rekening Koran Mei s/d Desember 2003. – bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam perhitungan dan pelaporan PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan data penjualan, bukan arus kas masuk, data penjualan dapat dilihat dari Laporan Prestasi Kerja yang dicetak setiap bulan dan dapat dikonfirmasikan dengan Daftar Piutang Dagang. – Bahwa karena adanya kesalahan dalam melihat data, maka dalam pelaporan dan perhitungan omzet PPN menjadi lebih besar dari seharusnya. – Pemohon Banding menyatakan tetap mengakui omzet PPN pada SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar.   – Adapun data penjualan yang sebenarnya hanya akan dijadikan dasar untuk penghitungan arus kas masuk sesuai yang di klaim Terbanding   – Arus kas masuk adalah hasil penjualan tunai dan kredit yang pembeyarannya termasuk PPN, Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi bersama Terbanding. – Pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan dengan Terbanding atas Terbanding atas koreksi DPP PPN.       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 adalah sebesar Rp.454.423.391,00. Bahwa Terbanding di dalam rekonsiliasi yang dilakukan pada tanggal 22 Mei 2007 menyatakan sebagai berikut : Bahwa dalam rekonsiliasi Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa :1). Asli Rekening Koran. 2). Daftar Piutang Dagang Tahun 2003. 3). Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003. 4). Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei  dan Juni ). 5). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d Desember 2003. 6). Slip setoran DEF.Bahwa atas omzet tahun 2003 Terbanding menyatakan atas koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 (Rp.2.673.104.994,00 – Rp.2.614.749.975,00) tetap dipertahankan.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 sebesar Rp.454.423.391,00. Bahwa terhadap koreksi yang disengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disiapkan Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan data pendukung berupa :1). Asli Rekening Koran. 2). Daftar Piutang Dagang Tahun 2003. 3). Laporan Prestasi Kerja Tahun 2003. 4). Daftar Penerimaan Pembayaran Tahun 2003 (April, Mei  dan Juni ). 5). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari s.d Desember 2003. 6). Slip setoran Bank DEF.Bahwa atas omzet tahun 2003 Terbanding menyatakan atas koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 (Rp.2.673.104.994,00 – Rp.2.614.749.975,00) tetap dipertahankan. Bahwa hasil rekonsiliasi pada tanggal 22 Mei 2007 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :– bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam perhitungan dan pelaporan PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan data penjualan, bukan arus kas masuk, data penjualan dapat dilihat dari Laporan Prestasi Kerja yang dicetak setiap bulan dan dapat dikonfirmasikan dengan Daftar Piutang Dagang. – Bahwa karena adanya kesalahan dalam melihat data, maka dalam pelaporan dan perhitungan omzet PPN menjadi lebih besar dari seharusnya. – Pemohon Banding menyatakan tetap mengakui omzet PPN pada SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar.   – Adapun data penjualan yang sebenarnya hanya akan dijadikan dasar untuk penghitungan arus kas masuk sesuai yang di klaim Terbanding     – Arus kas masuk adalah hasil penjualan tunai dan kredit yang pembeyarannya termasuk PPN, Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi bersama Terbanding. – Pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan hasil pemeriksaan dengan Terbanding atas Terbanding atas koreksi DPP PPN.      Bahwa Pemohon Banding menyatakan tetap berpendapat SPT Masa PPN 2003 sebesar Rp.2.218.681.602,00 adalah yang benar namun setelah melakukan rekonsiliasi dengan Terbanding, Pemohon Banding setuju dengan hasil rekonsiliasi data dengan Terbanding atas koreksi DPP PPN yaitu dari koreksi DPP PPN sebesar Rp.454.423.391,00 atas koreksi sebesar Rp.396.068.372,00 Terbanding setuju tidak dapat dipertahankan dan Rp.58.355.019,00 tetap dipertahankan. Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.454.423.391,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.396.068.372,00 dan koreksi sebesar Rp.58.355.019,00 tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11075/PP/M.VI/14/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11075/PP/M.VI/14/2007 Pemohon Banding : Drs. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi         Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.126.940.000,00             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan atas dasar apa Terbanding menaksir penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.159.080.000,00 menurut Pemohon Banding, cara Terbanding menaksir pemungutan pajak adalah cacat hukum. Bahwa Pemohon Banding menyatakan kalaupun terjadi hitung Pemohon Banding dalam menghitung pajak, tidak mungkin terdapat kenaikan pajak sesuai dengan yang ditaksir oleh Terbanding, yang terutang dalam SKPKB Nomor : 00015/205/04/505/05. Bahwa pemohon Banding menyatakan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp.32.940.000,00 sehingga hanya ada tambahan pajak sebesar Rp.299.400,00 (sudah dibayar Pemohon Banding). Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding hanya mengambil bukti penjualan dua bandel tetapi menaksir omzet Pemohon Banding sebesar Rp.802.150.000,00 dengan mengasumsikan atau menganggap karyawan diharuskan menjual 3 gram per 3 pembeli.       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan eceran khusus barang perhiasan dengan nama toko emas “ DEF” (KLU : 52326) dengan persentase norma 20% dan jasa bengkel mobil dengan nama “GHI” (KLU : 50200) dengan persentase norma 17.5%. bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding selain dengan menggunakan catatan dari Pemohon Banding juga menggunakan pengamatan terhadap Toko Pemohon Banding, atas dasar pencatatan Pemohon Banding memang sesuai dengan apa yang dilaporkan di SPT PPh Tahunan Pemohon Banding, tetapi setelah diteliti nomor nota tidak urut atau loncat/ada nomor nota yang hilang sehingga berdasarkan catatan/nota yang terdapat nomor nota yang loncat atau tidak ada, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding melaporkan kegiatan usaha secara tidak wajar. Bahwa berdasarkan pengamatan oleh Terbanding terhadap toko Pemohon Banding yang selalu ramai maka apa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sangat jauh dari kewajaran, oleh karena itu, Peneliti sependapat dengan Pemeriksa untuk dilakukan koreksi atas jumlah peredaran usaha.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding serta pemeriksaan di dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan eceran khusus barang perhiasan dengan nama took emas “ DEF” (KLU : 52326) dengan persentase norma 20% dan jasa bengkel mobil dengan nama “GHI” (KLU : 50200) dengan persentase norma 17.5%. bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan besarnya peredaran usaha Pemohon Banding selain dengan menggunakan catatan dari Pemohon Banding juga menggunakan pengamatan terhadap Toko Pemohon Banding. Bahwa atas dasar pencatatan Pemohon Banding memang sesuai dengan apa yang dilaporkan di SPT PPh Tahunan Pemohon Banding, tetapi setelah diteliti nomor nota tidak urut atau loncat/ada nomor nota yang hilang sehingga berdasarkan catatan/nota yang terdapat nomor nota yang loncat atau tidak ada, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding melaporkan kegiatan usaha secara tidak wajar. Bahwa Pemohon Banding mempertanyakan dasar Terbanding menaksir penghasilan neto Pemohon Banding sebesar Rp.159.080.000,00 dan menurut Pemohon Banding, cara petugas menaksir pemungutan pajak adalah cacat hukum. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, tidak terdapat koreksi peredaran usaha di bidang jasa bengkel. Bahwa majelis berpendapat, Terbanding melihat peredaran usaha dengan taksiran saja sehingga perhitungan tersebut kurang tepat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga Majelis meneliti data pendukung penjualan emas perhiasan yang diserahkan oleh Pemohon Banding dipersidangan. Bahwa dapat diketahui Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya tidak menggunakan pembukuan atau pencatatan dari Penghasilan Netto untuk Jasa Bengkel dan Toko Emas adalah sebesar Rp.172.450.000,00 maka Majelis berpendapat sesuai Pasal 1 ayat (3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEp-536/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma Perhitungan, bahwa Pemohon Banding dalam menghitung usahanya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto. Bahwa oleh karenanya majelis berpendapat Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Toko Emas adalah sebesar Rp.110.450.000,00 dengan persentase norma 20% dan Jasa Bengkel adlah sebesar Rp.62.000.000,00 dengan persentase norma 17,5%.