| Pemohon Banding | : | PT. ABC Motor Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.18.284.855.841,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa SKPKBT tersebut tidak seharusnya diterbitkan karena tidak ada data baru ataupun data yang belum terungkap sesuai yang dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
Bahwa kemudian penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang, yang : a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau b. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar penerbitan SKPKBT PPN Nomor : 00002/307/03/055/05 tanggal 23 Maret 2005 adalah karena pemeriksa menemukan data baru yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, berupa penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding berkaitan dengan adanya koreksi peredaran usaha PPh Badan yang pada intinya karena adanya hubungan istimewa dank arena adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.18.321.661.422,00 yang kemudian diralat menjadi Rp.18.284.855.841,00.
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta angka 3 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-33/PJ.31/1990 tentang pengertian Data Baru dan Data yang semula belum terungkap, maka penerbitan SKPKBT PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan pemeriksaan ketentuan formal penerbitan SKPKBT PPN tersebut sebelum melakukan pemeriksaan materi banding yang disengketakan.
Bahwa menurut Terbanding, dasar penerbitan SKPKBT PPN nomor : 00002/307/03/055/05 tanggal 23 Maret 2005 adalah karena pemeriksa menemukan data baru yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang, berupa penyerahan yang terutang PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding berkaitan dengan adanya koreksi peredaran usaha PPh Badan yang pada intinya karena adanya hubungan istimewa dank arena adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.18.321.661.422,00 yang kemudian diralat menjadi Rp.18.284.855.841,00.
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya serta angka 3 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-33/PJ.31/1990 tentang pengertian Data Baru dan Data yang semula belum terungkap, maka penerbitan SKPKBT PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi PPN berdasarkan data baru atau data yang belum terungkap sesuai hasil ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN.
Bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang terdiri atas koreksi harga jual yang menjadi dasar ekualisasi pada PPN.
Bahwa formalnya diterima untuk dapat diperiksa materiil sehubungan dengan ekualisasi di PPh Badan.
Bahwa untuk mengetahui kebenarannya adanya data baru atau data yang belum terungkap tersebut, Majelis memerintahka kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi data.
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi data dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa koreksi terjadi karena adanya koreksi pada peredaran usaha PPh Badan makaakan mengikuti hasil rekonsiliasi peredaran usaha PPh Badan.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor ; Put.11419/PP/M.VI/15/2007 atas pengajuan banding Pemohon Banding mengenai PPh Badan tahun pajak 2003 atas koreksi peredaran usaha, Majelis telah memutuskan atas koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut karena DPP PPN adalah hasil equalisasi peredaran usaha PPh Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim, maka menurut Majelis tidak terdapat data baru ataupun data yang belum terungkap.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, penjelasan, keternagan dalam persidangan dan hasil rekonsiliasi yang telah diadakan antara Pemohon Banding dan Terbanding, serta putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat data baru atau data yagbelum terungkap untuk menjadi dasar koreksi diterbitkannya SKPKBT PPN tersebut, sehingga penerbitan SKPKBT PPN dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. |