Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11348/PP/M.V/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.11348/PP/M.V/16/2007

Pemohon Banding:PT.ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.552.571.028,00
   
   
Menurut Pemohon:Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal sebagai berikut :
  Penjulan lokal menurut Pemohon Bnading Rp               81.350.000,00 Penjulan lokal menurut Terbanding Rp          1.633.921.028,00 Jumlah koreksi Rp          1.552.571.028,00        
Bahwa koreksi sebesar Rp.1.552.571.028,00 tersebut karena menurut Terbanding telah membuat suatu perkiraan bahwa laba bruto perusahaan adalah sebesar 21%.

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas penjualan sebesar Rp.1.552.571.028,00 karena tidak sesuai dengan rincian invoice yang telah diterbitkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN periode Januari sampai Desember 2003.

Bahwa pelaporan penjualan adalah harus berdasarkan keadaan yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan invoice yang telah diterbitkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan persediaan awal sparepart sebesar Rp.107.128.157,00 karena sparepart bukan unsur harga pokok.
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-42/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 21 Maret 2005 dan kertas kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.552.571.028,00 yang berasal dari :

Penyerahan yang terutang PPN cfm SPT Rp         81.350.000,00 Penyerahan yang terutang PPN menurut Pemeriksa Rp    1.633.921.028,00 koreksi Rp    1.552.571.028,00         
Bahwa persediaan awal menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.229.224.395,00 sedang persediaan awal menurut Terbanding dihitung berdasarkan perhitungan persediaan akhir di tahun 2002 (sesuai neraca Pemohon Banding/SPT Badan 2002).

Bahwa dalam SPT Badan Tahun 2002 persediaan akhir menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.406.352.552,00

Bahwa dalam perhitungan persediaan awal Pemohon Banding tahun 2003 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan antara lain suku cadang mesin (Rp.107.128.157,00) sebagai persediaan, sehingga menurut Pemohon Banding persediaan awal adalah sebesar Rp.1.229.224.395,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan keterangan atas selisih perhitungan persediaan awal tersebut.

Bahwa selama tahun 2003 tidak ada pembelian bahan baku dan tidak ada persediaan akhir sehingga harga pokok penjualan adalah sebesar Rp.1.406.352.551,00.

Bahwa untuk sisa peresediaan sejumlah Rp.342.757.952,00 berdasarkan general ledger dilakukan penghapusan persediaan karena menurut Pemohon Banding barang tersebut rusak sehingga tidak laku dijual.

Bahwa untuk penjualan lokal Pemohon Banding, menurut SPT Masa PPN tahun 2003 menggunakan Faktur Pajak Sederhana dan data pendukung yang tersedia tidak diketahui identitas pembelinya.

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka menurut Terbanding transaksi yang dilakukan tidak wajar karena nilai jualnya sangat kecil dibandingkan dengan nilai buku persediaannya disamping identitas pembeli yang tidak jelas.

Bahwa untuk penghapusan persediaan senilai Rp.342.757.952,00 bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa berita acara intern penghapusan persediaan.
   
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00.

Bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai merupakan hasil equalisasi antara Pajak Pertambahan Nilai dengan PPh Badan.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2003 yang diajukan juga oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp.1.780.193.104,00 dengan peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.227.622.078,00 karena perhitungan Terbanding tidak didasarkan pada bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbandingatas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00 juga harus dibatalkan.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.552.571.028,00 tidak dapat dipertahankan.