| Pemohon Banding | : | PT.ABC Indonesia qq PT.DEF Indonesia |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif atas biaya conventions sebesar Rp.809.995.068,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, oleh karena itu sepanjang dapat dibuktikan bahwa biaya convension adalah biaya yang berkaitan dengan promosi perusahaan maka biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menentukan jumlah penghasilan kena pajak.
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri farmasi yang menghasilkan obat-obatan.
Bahwa dalam rangka memasarkan atau membuat pihak lain mengetahui obat-obatan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding maka perlu dilakukan promosi.
Bahwa untuk obat-obatan yang tergolong dalam “over the counter” (obat bebas) maka Pemohon Banding dapat melakukan promosi produknya dengan melalui media cetak dan elektronik yang ada seperti surat kabar, radio, televise, namun untuk obat-obatan yang masuk dalam kategori “prescription” produk (obat resep) maka sesuai kode etik pemasarannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara umum seperti melalui media cetak dan elektrolik tetapi melalui media yang bersifat ilmiah seperti symposium, kongres, pertemuan, round table discussion bagi para dokter sehingga para dokter tersebut dapat mengetahui produk-produk tersebut.
Bahwa setelah mengetahui kegunaan obat-obatan tersebut diharapkan para dokter pada akhirnya akan menuliskan obat-obatan tersebut pada resep kepada pasien.
Bahwa dengan demikian symposium, kongres, pertemuan dan diskusi tentang obat-obatan resep adalah dalam rangka promosi obat-obatan tersebut bagi pihak lain terutama para dokter dan tenaga spesialis.
Bahwa biaya convension (acc.8000001) adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka promosi obat resep dari Pemohon Banding.
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menanggung pembiayaan meeting dan akomodasi bagi para dokter yang menghadiri kegiatan convension tersebut.
Bahwa dalam kegiatan meeting tersebut dibahas tentang kegunaan dan keunggulan obat-obatan resep termasuk obat-obatan produk Pemohon Banding sehingga para dokter yang menghadirinya akan memperoleh pengetahuan tentang obat-obatan tersebut sehingga para dokter yang menghadirinya kemudian menuliskan obat-obatan tersebut pada resep bagi pasiennya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas tersebut maka biaya convension merupakan biaya dalam rangka promosi produk Pemohon Banding sehingga oleh karenanya termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Terbanding mengenai biaya convention, dapat diketahui bahwa dalam biaya tersebut adalah biaya-biaya pertemuan yang terjadi di Hotel GHI Beach, Weekend meeting di Sukabumi, biaya wacoco in JKL Hotel, MNO, Stand HUT RS PQR, HUT RS STU, Dies Natalies FKG Unniv. VWX dan lain-lain yang menurut Terbanding biaya tersebut sejenis dengan entertainment.
Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan ketentuan di atas, secara formal Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan, namun secara material Terbanding tidak dapat meyakini bahwa entertainment dan sejenisnya ada hubungannya dengankegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding.
Bahwa Terbanding setuju dengan pendapat pemeriksa yang telah melakukan koreksi atas biaya convention sebesar Rp.809.995.068,00 sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa. |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data.
Bahwa berdasarkan hasil pencocokan data Terbanding menyatakan telah melihat bukti pendukung dan setuju biaya conventions berhubungan dengan biaya promosi obat resep sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha.
Bahwa Majelis selanjutnya meneliti bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu berupa rekap sample data conventions, journal listing, opinion leader support dan promotion budget monitoring dan Majelis dapat memahami bahwa biaya conventions merupakan biaya promosi untuk obat-obatan yang masuk dalam kategori “prescription” produk (obat resep) melalui media yang bersifat ilmiah seperti symposium, kongres, pertemuan dan round table discussion bagi para dokter.
Bahwa majelis berpendapat berdasarkan kode etik, Pemohon Banding tidak dapat melakukan promosi obat yang termasuk dalam obat resep melalui iklan sebagaimana produk lainnya (obat bebas/obat tanpa resep), dan bahwa promosi obat demikian itu dalam kenyataannya dilakukan melalui para dokter, walaupun tetap tidak mempengaruhi profesionalitas bidang kedokteran dalam memilih obatnya.
Bahwa Majelis berpendapat pembiayaan bagi dokter untuk menghadiri seminar berupa tiket dan akomodasi lainnya dimaksudkan untuk mempertahankan klien (dokter) agar mengetahui dan mempergunakan produk Pemohon Banding, dan oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa dalam hubungan ini terdapat kepentingan bisnis antara kedua belah pihak, yaitu bagi dokter berkenaan dengan peningkatan pengetahuannya untuk kepentingan profesi dokter sedangkan bagi Pemohon Banding berkenaan dengan pemasaran produknya.
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran Pemohon Banding untuk pembelian tiket dan akomodasi lainnya bagi para dokter merupakan entertainment.
Bahwa Majelis berependapat pengeluaran untuk entertainment yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan secara materil boleh dibebankan sebagai biaya.
Bahwa untuk apat digolongkan sebagai biaya promosi sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis perlu penelaahansecara hati-hati,karena bersinggungan dengan profesi bidang kedokteran yang mempunyai kode etik sendiri.
Bahwa yang dapat menjadi titik rawan menurut Majelis adalah anggapan bahwa dokter dapat berfungsi sebagai media promosi dimana hal tersebut tidak dapat diterima oleh kalangan dokter.
Bahwa berdasarkan azas material yang dianut dalam dunia perpajakan, nama tidaklah sesuatu yang lebih penting daripada apa yang sesungguhnya terjadi, dan oleh karena itu maka menurut Majelis untuk menentukan boleh tidaknya suatu pengeluaran dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan, tidak semata-mata tergantung pada penamaan atau penggolongan suatu pengeluaran sebagai entertainment atau promosi atau apapun namanya, tetapi tergantung pada keterkaitan pengeluaran tersebut dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.
Bahwa secara nyata menurut pendapat Majelis, hubungan antara dokter dengan Pemohon Banding merupakan hubungan yang salin menguntungkan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, hasil pencocokan data dan berdasarkan pertimbangan yang sangat mendalam, untuk koreksi biaya conventions Majelis mengambil sikap mengabulkan 50% (lima puluh persen) permohonan banding Pemohon Banding Pemohon Banding 50% (lima puluh persen) koreksi tetap dipertahankan.
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya conventions sebesar Rp.809.995.068,00 tidak dapat dipertahankan sebesar 50% x Rp.809.995.068,00 atau sebesar Rp.404.997.534,00. |