Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30790/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30790/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 10.096.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur; 1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat tanggal 11 Desember 2009, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7499/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 10.096.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan PajakRp. 10.096.000,00 x 50%……………………………………Rp. 5.048.000,00 Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 26 November 2009 sebesar Rp. 10.096.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran /keabsahan fotocopy SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak 7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. ABC, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 816/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30420/PP/M.X/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30420/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Gugatan : bahwa terhadap Surat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 Penggugat mengajukan Penolakan Permohonan Pembatalan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-351/WPJ.21/BD.06/2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00139/207/05/042/07 Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp.18.433.002,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/ 2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal melampirkan Surat yang diajukan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy :Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC; Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. ABC, yang diterima CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut:1. Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2. Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC;bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3. Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. DEF, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. DEF untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 07/IWJ/VIII/2010 tanggal 131 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1330/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 07/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-351/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30359/PP/M.III/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30359/PP/M.III/12/2011 Jenis Pajak : PPh 23; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor : KEP-98/WPJ.20/2010 tanggal 22 Februari 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25/29 Tahun/Masa 2008 Nomor: 00143/106/08/007/09 tanggal 02 Desember 2009; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-763/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009 yaitu diterima Pemohon Banding tanggal 18 September 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-763/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00048/203/06/057/08 tanggal 27 Juni 2008; bahwa Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp 1.574.623.815,00 sehingga 50% pajak terutang adalah sebesar Rp 787.311.907,50; bahwa kredit pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp 1.541.714.662,00: bahwa dari kredit pajak tersebut diketahui Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% pajak terutang sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Industrial Indonesia oleh Sdr. GHI dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya JKL sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ; bahwa berdasarkan akte tersebut Majelis berpendapat bahwa sejak Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 dibuat yaitu tanggal 27 Mei 2009 Sdr. ABC, sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT DEF Industrial Indonesia ; bahwa karenanya surat banding Nomor MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009 ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani surat Banding bahwa selanjutnya dalam sidang Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan mengenai alasan Sdr. ABC menandatangani surat banding Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP diwakili oleh pengurus. Dalam pengertian ini, Pengurus bukanlah Kuasa Hukum dari wajib pajak badan. Pengurus hanyalah organ dari wajib pajak badan, yang menjalankan dan mengerjakan kepentingan-kepentingan dari suatu badan yang, sebagai suatu fiksi hukum, tidak dapat bertindak sendiri; bahwa dalam pengertian Undang-Undang perseroan terbatas, wewenang pengurusan ada pada direksi. Namun demikian, ada kalanya direksi melakukan seluruh pengurusan terhadap segala urusan wajib pajak badan. Untuk itu, direksi dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan kegiatan pengurusan tersebut. Kuasa dalam pengertian ini tidak selalu berarti kuasa hukum. Dapat saja misalnya penerima kuasa diberikan kuasa untuk melakukan penandatanganan SPT, melakukan pengurusan hal-hal keimigrasian, surat keberatan, surat banding dan lain-lain; bahwa permasalahan kuasa, termasuk kuasa hukum, secara umum diatur dalam Title 16 Buku III KUH Perdata, jo. Titel 1 Buku IV KUH Perdata. Tidak ada larangan apapun untuk pemberian kuasa oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang berada di luar negeri. Sejauh ini, segala ketentuan di atas, termasuk ketentuan mengenai akta sudah terpenuhi. Ketentuan ini sudah dilaksanakan oleh Notaris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam mengajukan sengketa ke pengadilan pajak, permasalahan kuasa hukum diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Apabila kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat adalah pegawai dari wajib Pajak Badan yang mengajukan sengketa, maka dia tidak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pasal ini, yaitu:WNI Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. bahwa Kuasa hukum dapat mendampingi atau memberikan kuasa kuasa hukum, sesuai dengan akta perseroan, sesuai dengan ketentuan Majelis Hakim yang bersangkutan; bahwa status dari kuasa yang bukan merupakan kuasa hukum ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP. Kuasa ini, bila diberikan kewenangan yang cukup, dapat pula mewakili wajib pajak badan, selain dalam mengisi SPT, juga mengajukan keberatan dan banding untuk wajib pajak badan. Penerima kuasa ini, memang kemudian tidak bertindak mewakili dan mendampingi dalam proses berperkara, sebagaimana dimaksud pasal 32 UU KUP; sehingga dalam hal diperlukan, maka wajib pajak badan dapat memberikan kuasa hukum kepada orang lain untuk menjadi kuasa hukumnya dalam proses di pengadilan pajak, dengan suatu surat kuasa khusus; bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis surat penjelasan tertulis tanggal 1 Desember 2010 mengenai penandatangan surat banding oleh ABC yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa ABC semula adalah pemilik 33.000 lembar saham PT. DEF Industrial Indonesia dan juga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30252/PP/M.III/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30252/PP/M.III/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 029/ACC/IX/CKS/2010 tanggal 06 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 029/ACC/IX/CKS/2010 tanggal 06 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 08 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 05 Agustus 2010 (jangka waktu = 35 hari), sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 hari; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan Keputusan Tergugat diterima tanggal 10 Agustus 2010 sehingga apabila dihitung dari tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan tanggal diterima permohonan gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 08 September 2010 jumlah harinya adalah 30 (tiga puluh) hari sehingga belum melewati jangka waktu 30 hari; bahwa untuk memastikan apakah pengajuan gugatan melewati / tidak melewati jangka waktu pengajuan gugatan, Majelis meminta Tergugat menyerahkan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010 dan Majelis meminta Penggugat untuk membawa amplop pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010; bahwa Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa Keputusan Tergugat yang sedang diajukan gugatan dikirimkan Tergugat melalui pengiriman pos kilat khusus pada tanggal 5 Agustus 2010 dan selanjutnya Tergugat menyerahkan bukti kirim pos Keputusan Tergugat tersebut kepada Majelis; bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”; bahwa dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung;” bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung;” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010 dikirimkan Tergugat kepada Penggugat dengan menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2010; bahwa karenanya apabila dihitung dari tanggal ke tanggal Surat Keputusan Tergugat dikirimkan sesuai tanggal bukti kirim pos yaitu tanggal 5 Agustus 2010 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 September 2010, maka berjumlah 35 (tiga puluh lima) hari, sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :a. Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang tentang Pembebasan Bea masuk atas Impor Mesin serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal menyatakan :“Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya maka permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30242/PP/M.III/25/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30242/PP/M.III/25/2011 Jenis Pajak : PPh Ps.4; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding sebesar Rp 58.349.326,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya” bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-4.2/0912-005 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Industrial Indonesia oleh Sdr. GHI dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya JKL sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa dalam surat kuasa tersebut Sdr GHI telah memberi kuasa kepada sdr. ABC untuk mewakili perusahaan dalam mengurus banding Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk tahun pajak 2006 namun surat kuasa tersebut hanya ditandangani oleh satu pihak saja yaitu Sdr. GHI dan tidak ditandatangani oleh Sdr. ABC selaku penerima kuasa; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. GHI telah memberikan kuasa khusus kepada Sdr. ABCuntuk dan atas nama Sdr. GHI, dalam kedudukannya sebagai direktur menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang, memenuhi persyaratan –persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas; Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. GHI setiap saat; Berhubung dengan apa yang diuraikan Sdr. GHI tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada MNO : untuk menotarialkan surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris yang berwenang bahwa surat kuasa tersebut dibuat dibawah tangan dan hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu Sdr. GHI tanpa ada nama dan tandatangan penerima kuasa yaitu Sdr. ABC dan MNO serta tidak dibubuhi materai; bahwa selanjutnya berdasarkan akta tersebut Sdr MNO menotarialkan akte tersebut kepada Notaris PQR, SH; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH diketahui bahwa dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan MNO, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF Industrial Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa : Nyonya ABC, telah diberi kuasa khususuntuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Industrial Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali. Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Saya setiap saat; bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; bahwa berdasarkan krnologis tersebut di atas Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah GHI, dan tidak pula ditandatangani oleh MNO sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fotocopy Paspor Sdr GHI, Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui terdapat perbedaan tanda tangan Sdr GHI antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga Majelis tidak meyakini surat-surat kuasa tersebut di atas benar-benar dibuat oleh Sdr GHI; bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis berpendapat bahwa surat banding tersebut tidak sah; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemhon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-761/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30204/PP/M.II/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30204/PP/M.II/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing dan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures For The Rules of Origin Of the Asean-China Free Trade Area, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 082025 tanggal 17 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon : bahwa ABC Technology (HK) Limited yang berlokasi di Hongkong sebagai pihak yang menerbitkan invoice adalah satu group perusahaan dengan DEF Technology Development Co. Ltd yang bertindak sebagai manufaktur, hal ini dibuktikan dengan surat penyataan dari Bahwa ABC Technology (HK) Limited dan dokumen Note to Financial Statement; Menurut Majelis : bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam surat banding maupun dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat : bahwa alasan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Keputusannya yaitu ;Pemohon Banding melakukan transaksi impor dengan ABC Technology (HK) Limited bukan dengan DEF Technology Development Co. Ltd, China, Invoice diterbitkan oleh ABC Technology (HK) Limited. Hongkong; B/L tertanggal 21 Februari 2010, form E nomor : E102222101010004 tertanggal 11 Februari 2010, sehingga Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L; Berdasarkan uraian di atas system, importasi sebagaimana tersebut di atas termasuk kategori sebagai Third Country Invoicing dan SKA (Form E) diterbitkan sebelum tanggal B/L; bahwa berdasarkan Attachment A Rule 10 (a) Operational Certification Procedures for the rules of origin of The Asean – China Free Trade Area : “ The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN – China Rules of Origin”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada angka 4) bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA; bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009; bahwa berdasarkan pasal 1 PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa : Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing dan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures For The Rules of Origin Of the Asean-China Free Trade Area, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 082025 tanggal 17 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa ditambahkan juga oleh pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dan menerima dengan penetapan Terbanding atas Jenis barang: L-Lysine HCL 98,5% pada pos tarif 2922.41.0000 dengan BM 5 %, PPN 10%, PPh 2.5% (dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum); bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5048/KPU.01/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-008646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Maret 2010 tidak dapat dikabulkan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Memutuskan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-5048/KPU.01/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-008646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Maret 2010;