Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30201/PP/M.II/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30201/PP/M.II/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.920.066.950.462,00, yang berasal dari Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010 ditegaskan bahwa atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Pemohon : bahwa dengan diterbitkannya UU PPN No. 42 Tahun 2009 ini, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah dianggap langsung dan Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. Pemohon Banding sebagai penyedia dana tidak terutang PPN. Oleh karena itu ketentuan yang baru yang menguntungkan/lebih ringan dari penetapan sebelumnya harus diterapkan terhadap Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak Nomor : LAP-106/WPJ.19/ KP.0305/2009 tanggal 30 Maret 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp.920.066.950.462,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan obyek PPh Badan, dimana terdapat transaksi Murabahah yang merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Terbanding transaksi Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank dan nasabah sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jasa perbankan. Oleh karena itu penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka transaksi murabahah tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sepanjang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak; bahwa menurut Terbanding meskipun transaksi murabahah merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank Syariah, namun mengingat prinsip yang mendasari transaksi tersebut adalah jual beli, maka sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jasa perbankan melainkan merupakan kegiatan perdagangan. Oleh karena itu penyerahan barang kena pajak dalam rangka transaksi murabahah antara bank dan nasabah, sepanjang pihak yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang yang diserahkan adalah barang kena pajak, merupakan penyerahan yang terutang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.920.066.950.462,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi Murabahah sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, karena Pemohon Banding tidak melakukan Transaksi Murabahah tetapi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang menurut Undang-undang usaha pokok bank yang diperbolehkan adalah dalam bentuk pembiayaan bukan berupa transaksi/perdagangan/jual beli; bahwa menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah, tidak melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, melainkan hanya bertindak sebagai penyedia dana bagi nasabah yang membutuhkan Barang Kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak (penjual/supplier); bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah murabahah yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN. UU PPN tersebut juga belum mengatur tentang pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah. Pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa:Buku Pedoman Hukum Pembiayaan I, Kodifikasi Produk Perbankan Syariah dari Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia 2008, Surat Pemohon Banding Nomor: 031/SZ/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Penjelasan tentang Syariah Murabahah, bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Murabahah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi Murabahah berdasarkan prinsip Perbankan Syariah yaitu adanya transaksi jual beli antara bank dan nasabah, atas transaksi tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN berdasarkan Pasal 1A ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas transaksi Murabahah sebesar Rp.920.066.950.462,00 tetap dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-218/PJ/2009 tanggal 29 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00052/207/07/051/09 tanggal 30 Maret 2009;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30200/PP/M.II/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30200/PP/M.II/15/2011 Jenis Pajak : PPh Badan; Masa Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 275.424.631.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Derivatif berupa Cross Currency Interest Rate Swap ditegaskan bahwa selisih lebih pertukaran bunga yang diterima dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan obyek pajak, apabila terjadi selisih lebih pertukaran bunga yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi swap yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 atas kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang diakui secara fiskal, dalam penjelasannya diatur bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan system pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding, kerugian pada transaksi swap merupakan biaya secara fiskal; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-259/WPJ.19/KP.0305/ 2008 tanggal 20 Juni 2008, alasan Terbanding melakukan koreksi swap expense sebesar Rp.275.424.631.600,00 dikarenakan kerugian Marked To Marked (MTM) tidak dapat diakui sebagai biaya dikarenakan MTM adalah merupakan penilaian kini (present value) atas kontrak swap yang akan jatuh tempo di kemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi (unrealized); bahwa menurut Terbanding kerugian atas swap tidak dapat dibebankan sebagai biaya terkait dengan upaya hedging, karena MTM adalah penilaian kini atas kontrak swap yang akan jatuh tempo dikemudian hari dimana laba atau rugi MTM tersebut belum terealisasi. Rugi dari MTM tersebut seharusnya baru dapat diakui apabila kontrak SWAPnya selesai atau telah jatuh tempo dengan demikian Terbanding tidak mengakui kerugian atas upaya tersebut; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi Derivatif berupa Cross Currency Interest Rate Swap ditegaskan bahwa selisih lebih pertukaran bunga yang diterima dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan obyek pajak, apabila terjadi selisih lebih pertukaran bunga yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi swap yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi swap expense, karena biaya ini merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap US$; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut:SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, 2007, 2006, 2005 dan 2004 Laporan Keuangan 31 Desember 2008, 2007, 2006, 2005 dan 2004 Laporan Audit Ernst & Young, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Tahun 2006 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para Pihak yang bersengketa dalam sidang, dapat diketahui bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan transaksi kontrak nilai tukar dengan beban berupa swap expense adalah untuk mengelola resiko perubahan nilai tukar mata uang asing yang berasal dari hutang dalam mata uang asing; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; kerugian dari selisih kurs mata uang asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat swap expense sebesar Rp.275.424.631.600,00 yang timbul sehubungan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk melindungi dari resiko perubahan nilai tukar mata uang asing atau tingkat suku bunga yang berasal dari hutang Pemohon Banding dalam mata uang asing adalah masih termasuk dalam kerangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ; bahwa tentang kerugian selisih kurs yang dimaksud dalam swap expense, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ; bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode pembukuan untuk transaksi derivatif dengan menggunakan nilai wajar secara konsisten dari tahun ke tahun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dapat dilihat pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 dimana Pemohon Banding dalam transaksi Marked To Marked menimbulkan laba perusahaan nilai wajar derivatif sebesar Rp.68.022.709.117,00 telah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan kena pajak; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas terjadinya kerugian tersebut merupakan biaya yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kerugian pada transaksi swap merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat terdapat cukup bukti atas swap expense dapat dibebankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30917/PP/M.III/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30917/PP/M.III/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009; Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 09 Juli 2010 (Cap Harian Pos tanggal 08 Juli 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yag diajukan Banding, namun demikian penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dapat diketahui dengan pasti, dihitung dari tanggal Keputusan Keberatan diterbitkan sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008, Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009; bahwa Pajak Keluran yang harus dipungut / dibayar sendiri menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp.135.300.000,00 sehingga 50% nya adalah Rp.67.650.000,00; bahwa jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp.107.869.092,00 sehingga dapat diketahui Pemohon Banding sudah membayar lebih dari 50% pajak terutang; bahwa banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, S.T., jabatan : Komisaris, berwenang sesuai dengan Akta Risalah Rapat Nomor 69 tanggal 25 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT DEF, S.H., di Denpasar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 009/CB/VI/2010 tanggal 27 Juni 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2008 Nomor : 00002/207/08/903/09 tanggal 01 April 2009; bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan terdapat perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, diterima oleh Terbanding tanggal 17 Mei 2009, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan pada tanggal 01 April 2009, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. GHI selaku penandatangan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009, jabatannya adalah Direktur berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 69 tanggal 25 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT DEF, S.H., di Denpasar, sehingga Sdr. GHI berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-374/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 10 Mei 2010, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 01 Mei 2009; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30021/PP/M XII/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30021/PP/M XII/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 13.004.760,00 Menurut Terbanding : a. Alasan koreksi pemeriksa:bahwa berdasarkan sistem kartu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran bus serta laporan keuangan, Pemohon Banding tidak melaporkan objek pajak PPh Pasal 21. Ketiadaan data dan Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Pasal 21, menjadikan pemeriksa menetapkan PPh Pasal 21 dengan tarif terendah yaitu 5 %; b. Dasar hukum : – bahwa UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; – bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; c. Tanggapan terbanding : – bahwa kesanggupan Pemohon Banding yang akan memberikan data apabila diperlukan, sampai laporan dibuat tidak direalisasikan dengan alasan data sudah diserahkan kepada pemeriksa pajak. Permintaan data sudah dilakukan 2 kali oleh peneliti, yaitu Surat Permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan pertama) nomor S-863/WPJ.27/BD.0602/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis. Surat Permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis (permintaan kedua) Nomor: S-940/WPJ.27/BD.0602/ 2009 tanggal 1 Desember 2009 Pemohon Banding memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian secara tertulis namun tidak lengkap; – bahwa sesuai dengan poin I umum angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2008 tentang Pemanfaatan data atau keterangan yang berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Ketentuan Pelaksanaannya menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan, selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tersebut tidak benar. Oleh karena itu, data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Pemohon Banding yang bersangkutan. Pemohon Banding menyampaikan pembetulan Sunset Policy tahun pajak 2002 s/d 2007, sedangkan tahun 1999, 2000, dan 2001 tidak dilakukan Sunset Policy sehingga Surat Ketetapan Pajak tahun 1999 s/d 2001 tidak cacat hukum; – bahwa peneliti tidak memperoleh data untuk mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding, menjadikan peneliti sependapat dengan pemeriksa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang bersumber dari sistem kartu untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran bus; – bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saatt mengajukan keberatan dan banding berbeda; – bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Pemohon : bahwa Terdapat perbedaan alasan yang disampaikan pemohon banding pada saat mengajukan keberatan dan banding. Inti dari alasan pemohon banding adalah sebagai berikut :bahwa pada saat mengajukan keberatan disebutkan bahwa gaji atau honor tetap untuk karyawan yang dibayarkan setiap bulannya selama tahun takwim 2000, kurang atau berada di bawah PTKP; bahwa pada saat mengajukan banding, disebutkan bahwa alasan permohonan banding adalah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang syah hanya satu (tahun 1999), sedangkan yang dua lagi (tahun 2000 dan 2001) tidak syah. Oleh karena itu, SKPKB tahun 2000 dan 2001 cacat demi hukum; Pendapat Majelis : Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 68/ANS/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 tahun 2000 Kohir No. 00131/201/00/201/09 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 13.004.760,00 (Tiga Belas Juta Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : – Dasar Pokok Pajak PPh Psl. 21 Rp. 8.787.000,00; – Denda / Bunga Psi. 13(2) sebesar Rp 4.217.760,00; – Jumlah Pajak PPh Psl. 21 harus dibayar Rp. 13.004.760,00;bahwa pada waktu ini diulangi lagi oleh Pemohon Banding bahwa jumlah ketetapan pajak tersebut berjumlah Rp. 13.004.760,00 Pemohon Banding tidak sanggup membayarnya, dengan alasan sebagai berikut : 1. bahwa Pemohon Banding sangat awam dan bodoh sekali tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang undang-undang dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku; 2. bahwa pendidikan Pemohon Banding hanya tamatan sekolah rendahan tidak mencapai menempuh perguruan tinggi, seterusnya pada waktu ini usia sudah lanjut, kesehatan sudah menurun dan sering sakit; 3. bahwa daya bayar dan kemampuan membayar dan perusahaan tidak ada sama sekali; 4. bahwa lebih-lebih pada waktu ini keadaan aktifitas usaha angkutan umum yang Pemohon Banding usahakan ini sangat kurang sekali, banyak diantara kendaraan yang Pemohon Banding miliki sudah tua keluaran tahun 1987 dan 1998, banyak diantara kendaraan tersebut nongkrong rusak di bengkel bahkan ada yang tidak ada jalan sama sekali disebabkan alat-alat yang melekat pada badannya sudah dipreteli, dipindahkan pada mobil lain. Seterusnya pada waktu ini selera masyarakat sudah berubah, masyarakat lebih menyukai mobil-mobil kecil, cepat penuh dan cepat berangkat, sehingga mobil bus yang besar-besar tidak jalan lagi, tidak laku sama sekali; 5. bahwa dapat ditambahkan disini bahwa kantor perusahaan Pemohon Banding juga ikut mendapat musibah akibat gempa di Padang tanggal 30 September 2009 yang lalu, dimana arsip surat-surat dokumen perusahaan juga hancur atau hilang tak tentu lagi tempatnya; 6. bahwa Surat Pemberitahuan PPh Psl. 21 tahun 2000 telah diisi menurut semestinya dan telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Perwakilan Padang pada tanggal 20 Mei 2010 (bersama ini dilampirkan sebagai bahan untuk mempertimbangkan Surat Banding Pemohon Banding tersebut diatas); 7. bahwa Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 tahun 2000 telah Pemohon Banding bayar tiap-tiap bulan dari Januari s/d Desember 2000 berjumlah Rp. 1.023.000,00 (Satu juta dua puluh tiga ribu rupiah), bukti foto copy terlampir; 8. bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk tiga tahun berturut tahun 1999, 2000 dan 2001 sekaligus, kalau kita perhatikan cara kerja pemeriksaan ini berlawanan dengan Surat Edaran atau Surat Peraturan Perpajakan yang diterbitkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30020/PP/M.XII/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30020/PP/M.XII/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak : Tahun 1999 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 119.310.000,00 Menurut Pemohon Banding : • bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pajak sekaligus untuk 3 (tiga) tahun, tahun 1999, 2000 dan 2001 untuk seluruh jenis pajak, usul penghapusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah diterbitkan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-123/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa masa pajak dalam tahun pajak yang sama atau untuk 1 (satu) tahun pajak terhadap satu wajib pajak”; • bahwa Pemberitahuan PPh Pasal 21 sebagai alat untuk menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terhutang untuk tahun 1999 telah Pemohon Banding masukkan/kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Padang; Menurut Terbanding : a. Alasan Koreksi Terbanding (Pemeriksa) bahwa Pemohon Banding tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menghitung pajak terutang berdasarkan tarif terendah sebesar 5 % berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa dikarenakan tidak ada data dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 maka Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat menelusuri berapa jumlah pegawai tetap dan pegawai tetap dan juga tidak dapat menghitung pajak terutang untuk masing-masing pegawai; bahwa jumlah objek pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 119.310.000,00 diperoleh berdasarkan jumlah Pos beban usaha Gaji Direksi dan Karyawan dengan menggunakan data Laporan Rugi Laba dan Buku Besar; b. Dasar HukumUndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; c. Tanggapan Terbanding (Peneliti Keberatan)bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan atau pembuktian untuk memproses surat keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor : S-866/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 30 Oktober 2009 (permintaan I) , Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data/dokumen berupa SPT Tahunan PPh Tahun 1999 dan laporan keuangan tahun 1999; bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah meminta kepada Pemohon Banding untuk kedua kalinya dengan Surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian Nomor : S-964/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 9 Desember 2009 (permintaan II) tetapi Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen/data yang berhubungan dengan pembayaran gaji/honor karyawan, daftar keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, sehingga Terbanding tidak dapat menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak dan besarnya PPh Terutang, alasan Pemohon Banding atas tidak terpenuhinya permintaan tersebut adalah karena dokumen tersebut sudah tidak ada lagi dan sebagian pegawainya sudah meninggal; bahwa sehubungan dengan tidak dipenuhinya dokumen yang berkaitan dengan pembayaran gaji/honor karyawan seperti bukti pembayaran gaji/honor, daftar keluarga yang menjadi tanggungan karyawan, Terbanding tetap mempertahankan besarnya DPP yang ditetapkan Terbanding berdasarkan laporan Rugi Laba Tahun 1999 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh OP 1999 di mana pada pos beban usaha terdapat biaya gaji Direksi dan Karyawan sebesar Rp. 119.310.000,00; bahwa Pemohon Banding telah melakukan Sunset Policy namun SPT Tahunan yang diajukan Sunset Policy berbeda tahun pajak dengan tahun pajak yang diperiksa, Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun 1999 sedang SPT Tahunan yang diajukan Sunset Policy adalah tahun pajak 2004 sampai dengan 2007; KESIMPULAN DAN USUL 1. KESIMPULAN bahwa surat banding yang Pemohon Banding ajukan Nomor : 027/ANS/V/2010 tanggal 16 Mei 2010 dapat diproses oleh Sekretaris Pengadilan Pajak di Jakarta engan ketentuan Pasal 36 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa surat permohonan banding harus dilampiri dengan bukti setoran 50 % dari Pajak-pajak yang belum dibayar (ini peraturan Undang-undang lama) sekarang dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (KUP) dalam Pasal 27 ayat 5a, 5b dan 5c dengan terang dan tegasnya mengatakan sebagai berikut : “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan putusan banding diterbitkan”; bahwa dengan sendirinya bukti pembayaran 50 % dari pajak yang terhutang tidak lagi menjadi syarat pengajuan surat banding, dengan sendirinya Permohonan Banding ini dapat diproses menurut hukum/peraturan perpajakan yang berlaku; 2. USUL bahwa berdasarkan urian tersebut diatas bahwa PPh Pasal 21 Tahun 1999 dapat dihitung berdasarkan data-data dan fakta yang ada; bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Pratama Padang melalui Kantor Pos Indonesia Padang sesuai dengan ketentuan Undang Perpajakan UU KUP UU Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 3 mengatakan :“pajak-pajak yang terhutang dihitung sendiri, disetor sendiri dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon banding ke KPP setempat”; bahwa untuk PPh Pasal 21 Tahun 1999 dihitung sendiri oleh Pemohon Banding dengn mengisi Surat pemberitahuan PPh Pasal 21 berdasarkan data-data yang mendukung seperti Neraca dan Daftar Rugi Laba Tahun 1999 dilengkapi dengan laporan Masa Bulananan dan diperkuat dengan Daftar Pembayaran Gaji karyawan bulanan dari Januari sampai dengan Desember 1999; bahwa selama ini terhadap perusahaan Pemohon Banding dihitung PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah pembayaran gaji selama tahun 1999 sebesar Rp. 119.310.000,00 dikutip dari Neraca dan Laporan Keuangan Daftar Rugi Laba Tahun 1999 langsung dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5 % (lima persen) dengan cara ini Pemohon Banding tidak dapat menyetujuinya sebab Pemohon Banding ada memasukkan Surat pemberitahuan Tahunan Tahun 1999, sudah sewajarnya dihitung PPh Pasal 21 berdasarkan isian SPT PPh Pasal 21 Tahun 1999;LAPORAN SPT PPH PASAL 21 MASA DAN DAFTAR GAJI KARYAWAN bahwa secara bulanan selama tahun 1999, Pemohon Banding ada membuat Laporan SPT PPh Pasal 21 masa Bulanan yang dilampiri dengan daftar Gaji Karyawan Perusahaan, dapat dilihat sebagai berikut : No Masa/Bulanan Karyawan Gaji Sebulan(Rp) PPh 21 Keterangan 1 Januari 1999 25 Orang 9.942.500,00 75.750,00 Lunas 2 Februari 1999 25 Orang 9.942.500,00 75.750,00 Lunas 3 Maret
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29868/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29868/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, PIB Nomor : 004454 tanggal 17 Maret 2009 berupa Precipitated Calcium Carbonate – Schaefer Precarb 100 Pharmaceutical Grade, dengan Klasifikasi HS Nomor 2836.50.10.00 (BM 5%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS Nomor 2836.50.90.00 (BM 10%). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan Pemohon Banding bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Precipitated Calcium Carbonate, Negara Asal : Malaysia, bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk kalsium karbonat mutu makanan atau mutu farmasi, sehingga untuk barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2836.50.10.00, dan berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi diklasifkasikan pada pos tarif 2836.50.90.00 dengan BM 10%. Menurut Pemohon : bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan : S-1028/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 02 Juni 2009 yang diuji adalah “Density” bukan “Bulk Density” (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tarif / HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh “Bulk Density” bukan “Density” (Definisi dan metode pengujian “density ” dan “bulk density” adalah tidak sama). Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Precipitated Calcium Carbonate-Schaefer Precarb 100, Pharmaceutical Grade, negara asal Malaysia, dengan PIB Nomor : 004454 tanggal 17 Maret 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,). bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 004454 tanggal 17 Maret 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,), Terbanding menetapkan dengan KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 04 Juni 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%). Identifikasi bahwa supplier barang dari DEF (Malaysia) Sdn. Bhd. bahwa barang yang diimpor merupakan Precipitated Calcium Carbonate. bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Terbanding di BPIB Medan dengan surat nomor: S-1028/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 02 Juni 2009 menyimpulkan bahwa Calcium Carbonate (CaCO3) tersebut memiliki density (kepadatan) sebesar : 2,0295 g/ml dan bulk density (kepadatan curah) sebesar : 0,79 g/ml. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari supplier menyebutkan bulk density dari Precipitated Calcium Carbonate adalah sebesar : 0,2 – 0,6 g/ml. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bulk density atas Calcium Carbonate adalah kurang dari 1 g/ml. Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007. bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007. 2.5. Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris.bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System ( KUMHS) disebutkan bahwa :1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 2836.50.10.00 dan 2836.50.90.00 dalam BTBMI 2007 adalah :2836 Karbonat; peroksokarbonat (perkarbonat); ammonium karbohidrat komersial mengandung ammonium karbamat; 2836.50 – – Kalsium Karbonat 2836.50.10.00 — Mutu makanan atau mutu farmasi 2836.50.90.00 — Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat dengan mutu makanan atau mutu farmasi. bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.90.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat selain mutu makanan atau mutu farmasi. bahwa berdasarkan SEN halaman 41 untuk penjelasan pos tarif 2836.50.10 dijelaskan bahwa ” Calcium Carbonate, Food or Pharmaceutical Grade ” The food or pharmaceutical grade is calcium carbonate light type. The Bulk density is less than the density of water ( Kalsium Karbonat, Mutu Makanan atau Farmasi : Kalsium karbonat mutu makanan atau farmasi adalah jenis ringan. Kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air = 1 g/ml). bahwa berdasarkan penjelasan di atas kalsium karbonat dapat diklasifikasikan mutu makanan atau farmasi jika mempunyai kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air atau kurang dari 1 g/ml. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Terbanding diketahui kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 g/ml maupun berdasarkan MSDS yang dikeluarkan oleh supplier Pemohon Banding dinyatakan bahwa bulk density (kepadatan curah) 0,2 – 0,6 g/ml yang artinya baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan hasil yang sama untuk calcium carbonate yang diimpor memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan air sebesar 1 g/ml. bahwa berdasarkan SEN tersebut di atas apabila calcium carbonate memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air sebesar 1 g/ml maka diklasifikasikan sebagai calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbukti merupakan calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi karena memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari 1 g/ml. bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : Precipitated Calcium Carbonate , yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan SEN di atas lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%); bahwa menurut Majelis, Terbanding menetapkan klasifikasi terhadap klasifikasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 004454 tanggal 17 Maret 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%). bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas “ Precipitated Calcium Carbonate “, dengan klasifikasi 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%) sesuai surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1255/BC.8/2009 tanggal 04 Juni 2009 tidak dapat dipertahankan. Menimbang, bahwa atas