| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-763/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009 yaitu diterima Pemohon Banding tanggal 18 September 2009, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-763/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006, Nomor: 00048/203/06/057/08 tanggal 27 Juni 2008;
bahwa Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp 1.574.623.815,00 sehingga 50% pajak terutang adalah sebesar Rp 787.311.907,50;
bahwa kredit pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding adalah sebesar Rp 1.541.714.662,00:
bahwa dari kredit pajak tersebut diketahui Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% pajak terutang sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Industrial Indonesia oleh Sdr. GHI dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya JKL sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ;
bahwa berdasarkan akte tersebut Majelis berpendapat bahwa sejak Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 dibuat yaitu tanggal 27 Mei 2009 Sdr. ABC, sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT DEF Industrial Indonesia ;
bahwa karenanya surat banding Nomor MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009 ditandatangani oleh orang yang tidak berhak menandatangani surat Banding
bahwa selanjutnya dalam sidang Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan mengenai alasan Sdr. ABC menandatangani surat banding Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP diwakili oleh pengurus. Dalam pengertian ini, Pengurus bukanlah Kuasa Hukum dari wajib pajak badan. Pengurus hanyalah organ dari wajib pajak badan, yang menjalankan dan mengerjakan kepentingan-kepentingan dari suatu badan yang, sebagai suatu fiksi hukum, tidak dapat bertindak sendiri;
bahwa dalam pengertian Undang-Undang perseroan terbatas, wewenang pengurusan ada pada direksi. Namun demikian, ada kalanya direksi melakukan seluruh pengurusan terhadap segala urusan wajib pajak badan. Untuk itu, direksi dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan kegiatan pengurusan tersebut. Kuasa dalam pengertian ini tidak selalu berarti kuasa hukum. Dapat saja misalnya penerima kuasa diberikan kuasa untuk melakukan penandatanganan SPT, melakukan pengurusan hal-hal keimigrasian, surat keberatan, surat banding dan lain-lain;
bahwa permasalahan kuasa, termasuk kuasa hukum, secara umum diatur dalam Title 16 Buku III KUH Perdata, jo. Titel 1 Buku IV KUH Perdata. Tidak ada larangan apapun untuk pemberian kuasa oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang berada di luar negeri. Sejauh ini, segala ketentuan di atas, termasuk ketentuan mengenai akta sudah terpenuhi. Ketentuan ini sudah dilaksanakan oleh Notaris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam mengajukan sengketa ke pengadilan pajak, permasalahan kuasa hukum diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Apabila kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat adalah pegawai dari wajib Pajak Badan yang mengajukan sengketa, maka dia tidak perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pasal ini, yaitu: WNI Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. bahwa Kuasa hukum dapat mendampingi atau memberikan kuasa kuasa hukum, sesuai dengan akta perseroan, sesuai dengan ketentuan Majelis Hakim yang bersangkutan;
bahwa status dari kuasa yang bukan merupakan kuasa hukum ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP. Kuasa ini, bila diberikan kewenangan yang cukup, dapat pula mewakili wajib pajak badan, selain dalam mengisi SPT, juga mengajukan keberatan dan banding untuk wajib pajak badan. Penerima kuasa ini, memang kemudian tidak bertindak mewakili dan mendampingi dalam proses berperkara, sebagaimana dimaksud pasal 32 UU KUP; sehingga dalam hal diperlukan, maka wajib pajak badan dapat memberikan kuasa hukum kepada orang lain untuk menjadi kuasa hukumnya dalam proses di pengadilan pajak, dengan suatu surat kuasa khusus;
bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis surat penjelasan tertulis tanggal 1 Desember 2010 mengenai penandatangan surat banding oleh ABC yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa ABC semula adalah pemilik 33.000 lembar saham PT. DEF Industrial Indonesia dan juga menjadi Direktur PT. DEF Industrial Indonesia; bahwa dengan Akte Notaris PQR SH tanggal 27 Mei 2009 No,350 terjadi penjualan saham dari ABC kepada GHI beserta perubahan pengurus dimana GHI diangkat sebagai Direktur menggantikan ABC; bahwa penggantian Direktur ini tidak otomatis menghentikan kegiatan yang semula dilakukan oleh ABC, karena ABC masih diminta untuk menangani kegiatan-kegiatan perusahaan sampai GHI mulai aktip; bahwa GHI membuat Surat Kuasa kepada ABC yang dibuatkan Akte Notaris PQR,SH tanggal 13 Oktober 2009 No.118; bahwa pada tanggal 10 Desember 2009 ABC menandatangani Surat Permohonan Banding yang masih mencantumkan jabatan sebagai Direktur PT. DEF Industrial Indonesia. Hal ini terjadi karena kekhilafan pegawai yang biasa membuat surat-surat karena kurang mengerti tentang adanya perubahan kepengurusan; bahwa Pemohon Banding tidak berhasil mendapatkan Moratorium dari Notaris, tetapi yang bersangkutan telah membuat Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Akta Notaris tertanggal 13 Oktober 2009 No.118 adalah dibuat dan tercatat pada kantor notaris PQR, SH; bahwa untuk meyakinkan bahwa GHI benar-benar memberikan kuasa kepada ABC Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Power Of Attorney dari GHI yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh pada tanggal 10 Juni 2009 dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti mengenai dokumen lain yang ditanda tangani oleh ABC pada saat masih menangani kegiatan perusahaan sesuai kuasa dari direktur berupa dokumen Jamsostek dan Laporan SPT Masa ; bahwa apabila diperlukan Pemohon Banding akan menghadirkan GHI dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menambahkan bahwa memang dahulu Sdr. ABC adalah Direktur perusahaan , namun setelah pengambilalihan saham, Sdr. ABC tidak menjabat lagi sebagai direktur, namun Sdr. ABC mendapatkan delegasi wewenang dari Sdr. GHI, selaku Direktur PT DEF Industrial Indonesia, untuk menyelesaikan masalah perpajakan; bahwa dalam proses pengambilalihan seperti ini, memang ada hal-hal yang tidak serta-merta dapat dialihkan dengan segera, karenanya tanda tangan Sdri. ABC masih diperlukan untuk menyelesaikan urusan perusahaan terutama yang membutuhkan waktu secepatnya, misalnya urusan imigrasi karena yang dikenal adalah tanda tangan Sdri ABC;
bahwa untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan kedudukan Sdri ABC adalah orang yang diberi kewenangan mengurus perusahaan sesuai surat kuasa dalam proses peralihan yang kewenangannya setingkat dengan direktur tetapi ini berlaku internal perusahaan;
bahwa selanjutnya dalam sidang Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH dimana dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan MNO, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF Industrial Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa :
Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Industrial Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;
Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali.
Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh saya setiap saat;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hukum perdata umum, Sdri. ABC berdasarkan Kuasa Direktur adalah benar dan nyata-nyata mendapatkan kuasa dari Sdr. GHI berupa wewenang yang luas setingkat direktur, sehingga seharusnya Sdri. ABC dapat menandatangani Surat Banding;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung tambahan berupa : Fotokopi Surat Kuasa Nomor : 13/MII/XII/2009 tanggal 07 Desember 2009 dari Sdri. ABC kepada Sdr. MNO untuk menandatangani permohonan Visa Berdiam Sementara pada Kantor Ditjen Imigrasi; Surat Keterangan Nomor : 1781/DD/Not.JP/VII/2010 tanggal 07 Oktober 2010 dari Notaris & PPAT PQR, S.H., Surat Keterangan Nomor : 1807/DD/Not.JP/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 dari Notaris & PPAT PQR, S.H.; Fotokopi SPT Masa PPN dari Masa Pajak Oktober 2009, November 2009, dan Desember 2009 yang semuanya ditanda-tangani oleh Sdri. ABC; Fotokopi Jamsostek yang semuanya ditanda-tangani oleh Sdri. ABC; Fotocopy Paspor Sdr GHI; bahwa dalam sidang Pemohon Banding juga menghadirkan Sdr. GHI;
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menyerahkan kepada Majelis surat tanggapan tertulis No. S-9815/PJ.07/2010 tanggal 23 November 2010 dan Surat Nomor 10091/PJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Terbanding menanyakan relevansi dihadirkannya GHI dalam sidang, karena yang menjadi masalah adalah surat kuasa yang diberikannya (GHI kepada ABC) tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penerima kuasa, dengan kehadirannya pun tidak serta merta membuat surat kuasa tersebut menjadi sah, dan masalah kedua adalah keberadaan ABC pada saat menandatangani surat banding, apakah benar ada di Indonesia pada saat itu, karena disebutkan tempat penandatanganan surat banding berada di Jakarta;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”
bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-23/0912-004 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan Notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Industrial Indonesia oleh Sdr. GHI dan Komisaris dijabat oleh Sdr. Nyonya JKL sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk Sdr GHI telah memberi kuasa kepada Sdr. ABC untuk mewakili perusahaan dalam mengurus banding Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun 2006 namun surat kuasa tersebut hanya ditandangani oleh satu pihak saja yaitu Sdr. GHI dan tidak ditandatangani oleh Sdr. ABC selaku penerima kuasa;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. GHI telah memberikan kuasa khusus kepada ABC untuk dan atas nama Sdr. GHI, dalam kedudukannya sebagai direktur menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang , memenuhi persyaratan–persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas; Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. GHI setiap saat; Berhubung dengan apa yang diuraikan Sdr. GHI tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada MNO: untuk menotarialkan surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris yang berwenang; bahwa surat kuasa tersebut dibuat dibawah tangan dan hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu Sdr. GHI tanpa ada nama dan tandatangan penerima kuasa yaitu ABC dan MNO serta tidak dibubuhi materai;
bahwa selanjutnya berdasarkan akta tersebut sdr MNO menotarialkan akte tersebut kepada Notaris PQR, SH;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH diketahui bahwa dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan MNO, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF Industrial Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa :
Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Industrial Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali. Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh saya setiap saat; bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah GHI, dan tidak pula ditandatangani oleh MNO sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fotocopy Paspor Sdr GHI, Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui terdapat perbedaan tanda tangan Sdr GHI antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga Majelis tidak meyakini surat-surat kuasa tersebut di atas benar-benar dibuat oleh Sdr GHI;
bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis berpendapat bahwa surat banding tersebut tidak sah;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |